Bekerjanya hukum menurut Lawrence M.
Friedman dapat dilihat dari 3 hal :
1. Legal Substance, yaitu substansi
hukum, berupa peraturan perundang-undangan.
2. Legal Structure, berupa aparat yang
menegakkan legal substance
3. Legal Culture, yaitu masyarakat yang
mematuhi legal substance yang ditegakkan oleh legal structure
Jika salah satu dari tiga aspek tidak
berjalan, maka hukum tidak bekerja. Sejarah mengkonfirmasi teori ini secara
positif. Di jalan raya, wajib hukumnya pengendara motor roda dua menggunakan
helm. Tapi jika kamu sudah tau jadwal razia yang kosong, kamu bisa saja tidak
mengenakan helm. Polisi sedang tidak ada, kamu melaju bebas tanpa helm. Legal
structurenya tidak berjalan. Hukum tidak bekerja.
Dulu ada yang namanya UU Badan Hukum
Pendidikan (BHP), yang melegitimasi adanya Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik
Negara (PTBHMN). Kampus bisa otonom mencari uang sendiri, yang tidak perlu
disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Legal
structure sudah pada siap dari jajaran Menteri, Dikti, hingga kampus. Lalu ada
warga negara yang menggugat peraturan tentang hal tersebut ke Mahkamah
Konstitusi. Warga menang. UU BHP dicabut. Legal substance hilang. Hukum tidak
bekerja.
Ada pasal tentang judi di KUHP. Tapi
pasal tersebut tidak bekerja di masyarakat yang memang sudah turun temurun main
judi, dan dianggap sebagai ritual tradisi. Pasalnya ada, polisinya ada, tapi
masyarakat tidak mematuhi keduanya. Legal culture tidak berjalan. Hukum tidak
bekerja.
Banyak anak muda zaman sekarang alias
kids zaman now ingin mengubah masyarakat Indonesia, dengan cara masuk ke
pemerintahan, untuk memperbaiki sistem. Mereka ingin memperbaiki legal
substance dan legal structure suatu negara. Menurut saya ini hal yang baik,
tapi sayangnya lebih banyak nirfaedahnya karena tidak efektif dan tidak
efisien.
Diantara ketiga faktor bekerjanya hukum
tadi, yang manakah yang paling menentukan? Mari kita uji.
Pertama pada kasus legal structure yang
tidak berjalan pada kasus di pengendara motor di jalan raya. Tidak semua warga
negara tidak taat pada hukum. Malah kebanyakan kalau urusan di jalan raya,
kebanyakan pada taat hukum dalam hal mengenakan helm. Walaupun legal
structurenya tidak ada, masyarakat pasti masih ada yang patuh. Bahkan tidak
jarang masyarakat masih mengingatkan satu sama lain untuk mematuhi peraturan,
meski sedang tidak ada aparat yang bekerja. Artinya hukum masih bekerja, hanya
saja tidak optimal.
Kedua pada kasus UU BHP. Memang ketika
UU tidak ada, aparat tidak bisa bekerja. Tapi kemudian sejarah membuktikan
pasca UU BHP dicabut, lahirlah UU Pendidikan Tinggi (Dikti) yang memiliki
semangat yang sama dengan UU BHP yakni liberalisasi pendidikan. Malahan UU
Dikti bisa dibilang telah sukses menambal kecacatan-kecacatan di UU BHP. Di
bawah kondisi negara yang dapat akrobat hukum seenaknya karena pemerintahannya
dikuasai oleh kelompok-kelompok politik yang elit, legal substance bisa dibikin
berkali-kali. Kasus serupa juga terjadi di konflik agraria di Kendeng.
Ketiga pada kasus judi. Meski ada
peraturan dan ada aparat penegak hukum, kalau masyarakat tidak patuh pada
keduanya maka hukum tidak bekerja. Bahkan secara tidak langsung, masyarakat
telah membentuk hukumnya sendiri. Ternyata faktor ketiga ini yang paling
menentukan.
Cicero pernah berkata, "Ubi
societas ibi ius," yang artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum.
Masyarakat telah ada mendahului hukum dan aparat penegaknya. Masyarakatlah yang
membentuk keduanya.
Hari ini kita sudah sama-sama sudah
menyaksikan berbagai aturan yang tumpang tindih dan sering bongkar pasang
akrobat hukum mengikuti pemodal dan penguasa. Para pembuat kebijakan dan
penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang demi kenaikan karir dan meraup
celah-celah kebocoran anggaran negara yang kemudian dikorupsi. Tanda-tanda
krisis bekerjanya hukum sudah dekat. Tidak ada yang bisa ditambal sulam lagi.
Hanya jika masyarakat sudah tidak lagi mematuhi hukum beserta penegak hukumnya,
maka kemudian akan lahir masyarakat yang baru yang meniadakan hukum dan
pemerintahan yang lama. Sistem yang lama berganti dengan sistem yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar