(Untuk perkembangan analisis, baca juga :Kecacatan Sistem UKT)
Uang
Kuliah Tunggal (UKT) disusun berdasarkan Unit Cost (UC)[2].
UC terdiri dari 2 komponen utama yakni Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak
Langsung (BTL). Dimana BL adalah biaya yang digunakan untuk keperluan proses
perkuliahan mahasiswa, sedangkan BTL dipergunakan untuk keperluan penunjang
seperti administrasi kampus.
UC,
disusun berdasarkan Form Unit Cost (Form UC) yang mana di dalamnya sub-komponen
atas BL dan BTL yang menjelaskan lebih rinci kebutuhan-kebutuhan apa saja dan
berapa nilainya dalam suatu universitas. Sub-komponen BL, yakni terdiri dari
Tenaga Kerja Langsung (Gaji dan Honor Dosen), Bahan Habis Pakai Pembelajaran,
dan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Langsung. Sedangkan Sub-komponen BTL
terdiri dari SDM Manajerial dan non Dosen, Sarana & prasarana non
pembelajaran, Pemeliharaan, dan Kegiatan pengembangan (penelitian, kegiatan
mahasiswa, dan pengembangan program lainnya).
B.
Tentang Pembiayaan Pendidikan Oleh Mahasiswa
Dalam Pasal 3 ayat (2)
PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, diatur bahwa :
Pasal 3
(1) Biaya
pendidikan meliputi :
a. Biaya
satuan pendidikan;
b. Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
c. Biaya
pribadi peserta didik.
(2) Biaya
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Biaya
investasi, yang terdiri atas :
1. Biaya
investasi lahan pendidikan; dan
2. Biaya
investasi selain lahan pendidikan
b. Biaya
operasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
personalia; dan
2. Biaya
nonpersonalia
c. Bantuan
biaya pendidikan; dan
d. Beasiswa
(3) Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi
a. Biaya
investasi, yang terdiri atas :
1. Biaya
investasi lahan pendidikan; dan
2. Biaya
investasi selain lahan pendidikan
b. Biaya
operasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
personalia; dan
2. Biaya
nonpersonalia
(4) Biaya
personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3)
huruf b angka 1 meliputi :
a. Biaya
personalia satuan pendidikan yang terdiri atas;
1. Gaji
pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. Tunjangan
yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3. Tunjangan
structural bagi pejabat structural pada satuan pendidikan;
4. Tunjangan
fungsional bagi pejabat gunsional di luar guru dan dosen;
5. Tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6. Tunjangan
profesi bagi guru dan dosen;
7. Tunjangan
khusus bagi guru dan dosen;
8. Maslahat
tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. Tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau guru besar
b. Biaya
personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang terdiri atas :
1. Gaji
pokok;
2. Tunjangan
yang melekat pada gaji;
3. Tunjangan
structural bagi pejabat structural; dan
4. Tunjangan
fungsional bagi pejabat fungsional
Pendanaan
Pendidikan diatas, masing-masing memiliki sumber dananya sendiri-sendiri. Ada
yang bersumber dari Pemerintah berdasarkan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara,
dan masyarakat/peserta didik. Untuk lebih jelasnya mengenai struktur
pembiayaan, dapat dilihat skema berikut ini :
(sumber
: Lembar Presentasi Rapat DIKTI & Rektor Se-Indonesia 2 Juni 2012, hlm 10)
Dalam
skema tersebut, sangat jelas bahwa mahasiswa selaku peserta didik memiliki
kewajiban untuk membiayai pendidikan dalam sektor Biaya Operasi Satuan
Pendidikan. Mahasiswa tidak diperbolehkan membiayai yang lain selain biaya
operasional. Hal ini dipertegas dengan merujuk pada Undang-Undang 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 88 ayat (3) bahwa :
(3)
Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa
Namun
sebelum lebih jauh, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud
dengan biaya operasional. Dalam penjelasan pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa “Yang dimaksud ‘Standar satuan biaya
operasional’ adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi
dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan saran dan
prasarana serta sumber belajar”
Bila kita merujuk
kembali pada 3 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
maka yang dimaksud biaya operasional terdiri dari personalia dan nonpersonalia
:
(5) Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi
c. Biaya
investasi, yang terdiri atas :
3. Biaya
investasi lahan pendidikan; dan
4. Biaya
investasi selain lahan pendidikan
d.
Biaya
operasi, yang terdiri atas:
3.
Biaya
personalia; dan
4.
Biaya
nonpersonalia
Biaya
personalia terdiri dari :
1. Gaji
pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. Tunjangan
yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3. Tunjangan
structural bagi pejabat structural pada satuan pendidikan;
4. Tunjangan
fungsional bagi pejabat gunsional di luar guru dan dosen;
5. Tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6. Tunjangan
profesi bagi guru dan dosen;
7. Tunjangan
khusus bagi guru dan dosen;
8. Maslahat
tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. Tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau guru besar
Namun
berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat (3) jo pasal 71 ayat (2) dan (3) jo pasal 89 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwasanya Gaji Pokok dan Tunjangan
Dosen yang diterima dosen PTN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Juga jika kita melihat Putusan MK
Nomor 24/PUU-V/2007 yang didalamnya mengamanatkan bahwa anggaran 20% untuk biaya pendidikan dalam Undang Undang
Dasar 1945 sudah termasuk gaji pendidik dan pendidikan kedinasan[3].
Itu artinya sekalipun biaya personalia termasuk biaya operasional, akan tetapi
hal tersebut tidak menjadikan biaya personalia menjadi dibebankan kepada
mahasiswa.
Adapun
hal-hal lain yang perlu diperhatikan ialah mengenai Indeks Kemahalan
Wilayah. Menurut UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada
pasal 88 ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa pemerintah (kemendiknas bersama
rektorat PTN di seluruh Indonesia) menentukan satuan biaya operasional
pendidikan harus mengikutsertakan indeks kemahalan wilayah.
Ini artinya sekalipun kebutuhan di setiap kampus sama, namun biayanya harus
menyesuaikan wilayah masing-masing. Kebutuhan di Universitas Indonesia yang 2
juta perbulan pasti akan berbeda dengan Universitas Jenderal Soedirman yang 850
ribu perbulan, karena UI berlokasi di Kota Depok dan Jakarta sedangkan Unsoed
berlokasi di Kabupaten Banyumas.
Juga
dalam pasal 88 ayat (4) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi,
disebutkan bahwa biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orangtua
Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Ini artinya setiap mahasiswa
tidak boleh dipukul rata beban biaya kuliahnya. Ada aspek-aspek yang perlu
diperhatikan yakni ekonomi mahasiswa itu sendiri dan aspek-aspek lain yang
mempengaruhi mahasiswa. Sehingga sebelum seorang mahasiswa ditagih biaya
kuliahnya, (baik itu ketika pertama kali mendaftar maupun di semester-semester
berikutnya) perguruan tinggi yang bersangkutan harus responsif menyesuaikan
antara biaya kuliah dengan keadaan ekonomi mahasiswa[4].
Dengan
demikian maka dapat disimpulkan bahwa mahasiswa selaku peserta didik hanya
diperkenankan membiayai biaya operasional, yang tidak termasuk investasi, pengembangan, dan personalia. Selain itu, biaya kuliah mahasiswa harus
disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan indeks kemahalan wilayah.
C.
Tentang Hal-Hal Yang Dilanggar Dalam Kebijakan Uang Kuliah Tunggal
Dari
pola perumusan UKT seperti yang Unsoed terapkan, maka ada hal-hal yang perlu
ditinjau kembali mengingat dalam perspektif kami, ada beberapa norma hukum yang
dilanggar[5] :
1) Perhitungan
Unit Cost tidak memasukan indeks kemahalan wilayah. Padahal
menurut UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 88 ayat 1 huruf
c menjelaskan bahwa pemerintah (kemendiknas bersama rektorat PTN di seluruh
Indonesia) menentukan satuan biaya operasional pendidikan harus
mengikutsertakan indeks kemahalan wilayah. Ditambah lagi, UU
Pendidikan Tinggi merupakan salah satu payung hukum terbitnya kebijakan UKT[6]
2) Dimasukkan
tunjangan profesi dosen dalam bentuk honor kegiatan inti (pendidikan) yang
diterima oeh dosen dalam perhitungan Unit Cost. Jika, berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat 3
jo pasal 71 ayat 2 dan 3 jo pasal 89 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwasanya Gaji
Pokok dan Tunjangan Dosen[7]
yang diterima dosen PTN berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
3) Masuknya
Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PNS dalam item Biaya Pegawai yang termasuk
dalam Biaya Operasional di Biaya Tidak Langsung Fakultas atau Prodi yang
merupakan hasil distribusi dari Universitas. Padahal
berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat 3 yang menjelaskan bahwa tenaga
kependidikan yang berstatus PNS mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
4) Masuknya Pengembangan sebagai Biaya
Tidak Langsung dalam Unit Cost. Padahal,
dalam penjelasan pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa “Yang dimaksud ‘Standar satuan biaya operasional’ adalah biaya
penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya
investasi antara lain biaya pengadaan saran dan prasarana serta sumber belajar”
5) Melanggar Asas Umum Pemerintahan
Yang Baik berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari KKN :
a. Asas Kepastian Hukum :
Payung hukum UKT hanya berdasarkan Surat Edaran yang tidak jelas mekanismenya,
selain itu UKT juga bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan
sebagaimana dalam poin 1 sampai 4
b. Asas Kepentingan Umum : Kebijakan UKT tidak akomodatif dan
aspiratif, tidak melibatkan partisipasi pihak-pihak adressat penerima kebijakan
c. Asas Profesionalitas
: Pejabat pembuat kebijakan UKT (Dalam hal ini di Unsoed) tidak becus selama proses pembuatan Unit Cost
yang sempat ditolak oleh DIKTI, double anggaran, nilai item yang fiktif, dan
pada akhirnya nominal UKT dikeluarkan tidak berdasarkan Unitcost melainkan
hanya berdasar pada perasaan dan kesepakatan elit Rektorat belaka.
[1] Mahasiswa
Fakultas Hukum Unsoed angkatan 2010, Pemimpin Umum LPM Pro Justitia, Kadiv
Pengkaderan Lembaga Kajian Hukum dan Sosial, Anggota Front Mahasiswa Nasional
Purwokerto, dan Relawan Save Soedirman.
[2]
Berdasarkan konsideran bagian menimbang huruf b, SK Rektor Unsoed No : Kept.
256/UN23/PP.01.00/2013 Tentang Penetapan Tarip Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman
[3]
Darmaningtyas, Manipulasi Kebijakan
Pendidikan, Yogyakarta, Resist Book, 2012, hlm 250
[4]
Sementara di Unsoed, yang terjadi adalah bagaimana kawan-kawan mahasiswa harus
aktif berjuang sendiri untuk mencari keringanan yang bahkan belum tentu
dikabulkan.
[5]
Analisis nomor 1 sampai 3 berdasarkan kontribusi kawan Harry Kusuma, S.IP.
[6]
Berdasarkan konsideran bagian mengingat angka 1 huruf c, SK Rektor Unsoed No :
Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 Tentang Penetapan Tarip Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman
[7]Jika berdasarkan pada PP no 37 tahun 2009
tentang dosen, ada 3 jenis Tunjangan yang diterima oleh Dosen. a) Tunjangan
Profesi : Tunjangan yang diterima oleh dosen yang memiliki nomor registrasi
oleh kementerian terkait dan terdaftar sebagai dosen tetap, melaksanakan beban
pendidikan dan penelitian paling sedikit 9 SKS yang dilaksanakan di PTN yang
bersangkutan, b) Tunjangan Khusus : tunjangan yang diterima oleh dosen yang
yang diangkat oleh Pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah
pada perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang
ditanggung oleh Pemerintah, c) Tunjangan Kehormatan : Tunjangan yang diterima
oleh dosen yang diangkata sebagai profesor oleh penyelenggara pendidikan tinggi
atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Dan ketiga jenis tunjangan ini dibayar oleh negara melalui alokasi APBN.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar