Kamis, 18 Januari 2018

Wawancara dengan GWR

( Ini adalah wawancara yang saya lakukan sekitar awal 2014, yang dimuat di majalah LPM Pro Justitia FH Unsoed. Saya muat ulang di sini untuk tujuan pendidikan )




Di dalam ruangan yang cukup redup, ia sedang duduk membaca beberapa dokumen. Matanya yang sudah tidak lagi tajam itu, masih jeli mempelajari seluk beluk agraria di Indonesia. Meski tubuhnya telah dimakan usia, tapi pikirannya masih bekerja. Masih fasih betul dalam berargumen, lengkap dengan teori dan data. Prof. Dr. HC. Ir. Gunawan Wiradi M. Sos. Sc. adalah namanya, atau yang akrab disapa GWR. Beliau adalah guru besar agraria Indonesia yang seumur hidupnya mengkaji dan memperjuangkan reforma agraria, sebagai landasan pembangunan bangsa Indonesia. Di usianya yang yang sudah 82 tahun, beliau tidak pernah berhenti untuk terus membangun gagasan-gagasan dan mendorong pelaksanaan reforma agraria yang sejati. Sampai hari ini, beliau masih memegang peranan sebagai Dewan Pakar KPA, dan juga aktif di Sayogyo Instititute.

PMA : Panji Mulkillah
GWR : Gunawan Wiradi

PMA :
Menurut anda, apa yang dimaksud perampasan tanah?
GWR :
Perampasan tanah atau landgrabbing, itu istilah baru. Pakar-pakar kita menerjemahkan perampasan tanah sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat atas tanah. Menurut saya itu nggak tepat. Karena merampas tanah itu bisa dengan ganti rugi, bisa tidak. Tapi perampasan tanah itu pokoknya memperoleh sesuatu (tanah) dengan cara yang tidak bermoral. Jadi ini bukan masalah hukum. Pendeknya, masalah agraria itu bukan masalah hukum. Hukum itu belakangan. Hukum itu bisa dipakai untuk menegakkan kebenaran dan ketidakadilan, tapi juga bisa dipakai untuk menegakkan ketidakbenaran dan ketidakadilan. Jadi hanya pembenar. Jadi itu belakangan. Kalau bicara agraria, apa saja, adalah masalah ekonomi politik.
Perampasan tanah yang dimaksud adalah terjemahan bahasa inggris, land grabbing. Pada abad ke-12 di Inggris disebut enclosure. Di Inggris itu sendiri selama 600 tahun parlemennya berubah-ubah, mulai dari membenarkan enclosure, lalu berubah menjadi membatalkan. Yang terakhir ketika tanah rakyat tinggal 4000 hektar barulah sadar, akhirnya dilarang. Kalau memang itulah yang dimaksud dengan land grabbing.
Nah sekarang dengan arus globalisasi ekonomi neolib ini, sudah terjadi (perampasan tanah) dimana-mana, tidak hanya di Indonesia.

PMA :
Bagaimana peran pemerintah atas terjadinya perampasan tanah ini?
GWR :
Kita harus pahami dulu bahwa zaman selalu berubah. Tiap zaman itu potretnya beda-beda. Potret sebuah masarakat itu ptoses dari bekerjanya ada empat faktor yang saling berinteraksi. Yaitu dinamika internal masyarakat itu sendiri, kemudian intervensi pemerintah melalui kebijakannya, lalu dengan warisan sejarah, lalu dengan asing. Tiap zaman dari faktor itu yang dominan beda-beda. Nah kalau sekarang yang mana? Menurut saya yang dominan ini intervensi asing. Ini menguji mental bangsa Indonesia.

PMA :
Kenapa intervensi asing bisa dominan di Indonesia?
GWR :
Nah itulah menurut pendapat saya, merupakan pengkhianatan terhadap NKRI. Awal penghianatan adalah lahirnya Orde Baru, dengan tiga Undang-Undangnya sejak 1967 yakni Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Kehutanan, lalu Undang-Undang tentang Pertambangan. Nah jadi masalahnya ialah masalah politik.

PMA :
Lalu siapa sebenarnya yang paling berperan dengan adanya perampasan tanah?
GWR :
Kalau ditanya peran ini peran itu, semua punya peran yang mendukung proses perampasan tanah. Karena bagaimanapun juga, pendiri republik sadar benar bahwa masalah dasar adalah masalah agraria, yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Jadi ini implikasinya, orang bisa menganalisis rumit-rumit, tapi intinya itu. Lahirnya kolonialisme ketika kapitalisme menanam modalnya di suatu negeri itu jenuh. Dia punya yang disebut oleh Bung Karno, istilahnya, ‘nafsu’ untuk ekspansi.
Zaman dulu ekspansinya menggunakan militer. Jadi penaklukan-penaklukan itu pada hakikatnya untuk memperoleh tanah. Itulah lahirnya kolonialisme.
Ketika sesudah Perang Dunia II cara penaklukan tidak populer, maka dengan cara lain, cara halus. Dengan intelijen, dengan membujuk melalui konsep-konsep yang menyesatkan dan sebagainya. Ini prosesnya sedari dulu. Jadi kalau sekarang ada buku Merindukan Soeharto, wah ini nggak ngerti ini. Bahwa zaman Soeharto itu memang stabil, tapi korbannya berapa ratus ribu kekerasan dengan tangan besi.
Jadi menurut saya kalau potret sekarang ituu kita anggap sebagai potret yang buruk maka menurut saya ini adalah akibat dari Orde Baru. Tapi ada yang menganggap sekarang ini bagus. Ya, bagus menurut mengikuti gerak duni yang neolib.
Negara berkembang terutama Indonesia itu mengalami Triple Squeeze atau tiga jepitan. Dari atas globalisasi ekonomi, dari samping privatisasi, dan dari bawah otonomi daerah. Ini yang banyak nggak sadar. Sebelum era reformasi ini, kita sudah punya otonomi daerah bernama daerah swatantra bahkan sampai tingkat 3.
Sekarang negara kita ini seperti puing-puing. Menjadi desentralisasi korupsi. Desentralisasi raja-raja kecil. Jadi kalau ditanya peran negara apa, peran ini apa, itu semua berinteraksi.
Peran pemerintah jelas melalui izin. Karena itu saya bilang, ini bukan masalah hukum. Lalu etika pergaulan internasional juga berhubungan. Jadi ada konsep asing langsung begitu saja diadopsi.
Bahkan neolib itu pinter. Mereka didonor oleh 300 orang, tapi namanya dirahasiakan. Coba baca pidatonya SBY di APEC, dalam kalimat terakhirnya dia mengaku sebagai Chiefperson of Indonesia Incorporation. Jadi RI dianggap perusahaan. Ini bertentangan sekali dengan cita-cita proklamasi.

PMA :
Jadi dia sebagai salesman?
GWR :
Iya. Nah itu kita nggak bisa. Kita lengah. Kita tidak setia. Kita bukan lagi bangsa merdeka. Atau jika masih diklaim bangsa merdeka, kita bukan lagi RI Proklamasi 45. Coba, malah UUD 45 diobrak-abrik seperti itu.

PMA :
Apa tanggapan anda melihat hari ini masih banyak monopoli tanah di Indonesia?
GWR :
Saya pernah nulis makalah di STPN pada tahun 1999, judulnya Reforma Agraria Anak Kandung Konflik Agraria, dan sebaliknya Konflik Agraria Anak Kandung Reforma Agraria. Yang dimaksud apa? Pelaksanaan reforma agraria bagaimanapun akan menimbulkan konflik juga.
Tuan-tuan tanah yang nggak rela, itu pasti akan menentang sebagian besar. Karena yang dicita-citakan oleh kita kan tanah yang melampaui batas itu kan diambil negara tetapi tidak dirampas atau disita, tetapi diberi kompensasi.
Jadi pemahaman mengenai reforma agraria belum sempat meluas dan dipahami dengan benar, malah pemerintahan Sukarno digulingkan. Padahal waktu itu ada banyak ahli-ahli hukum membahas landasan filosofi hukum lahirnya UUPA.
Ini ada implikasi pada konsep ketatanegaraan yaitu merujuk pada pertanyaan, tanah itu milik siapa? Milik Tuhan? Negara? Atau individu? Atau siapa? Karena pada waktu itu sedang berlangsung suasana perang dingin, dan tidak mau berpihak ke salah satu, maka lahirlah filosofi monodualis.
Jadi dalam sistem kapitalisme, tanah dibagi habis kepada semua individu, termasuk individu yang bernama negara. Karena itu ada tanah milik negara.
Dalam sosialisme, negara sebagai individu, tapi satu-satunya diberi hak memiliki tanah. Rakyat hanya menggarap. Kita nggak mau dua-duanya. Lalu bagaimana?
Lalu diletakkan tanah ini milik seluruh bangsa. Berarti milik bersama. Kalau milik seluruh bangsa, bagaimana mengaturnya? Maka lahirlah MPR. Ini merupakah implikasi ketatanegaraan. Karena itu ketatanegaraan menurut UUD 45 (yang pertama) adalah MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kalau sekarang kan dilucuti jadi lembaga tinggi negara. Ini kan jadi amburadul semua. Jadi itu lembaga tertinggi negara, karena tanah milik bersama. Lalu MPR memberi mandat kepada Presiden untuk mengatur tata kelola tanah itu tadi.
Merdeka itu masalah martabat. Karena itu selalu diplesetkan kalau “tujuan kita harus begini-begitu supaya rakyat sejahtera.” Itu betul. Tapi tujuan reforma agraria bukanlah sejahtera, tapi keadilan. Kalau sejahtera, dijajah tapi sejahtera nggak apa-apa kan? Nah itu ada anak muda yang begitu. Apa mau? Semangat merdeka itu keadilan.
Kalau kita lihat sejarah reforma agraria, itu bukan hanya di Indonesia. Kalau yang diakui sebagai sejarah reforma agraria itu pertama kali di Yunani, hampir 600 SM. Tapi sebetulnya kalau dilacak lebih jauh, lebih dari 1000 tahun SM.
Jadi untuk mengatasi masalah agraria ini tidak lain solusinya adalah kembali pemahaman secara politik. Lalu masalah kemauan politik untuk merombak struktur agraria itu. Kalau tidak kesana itu tambal sulam.

PMA :
Apa komentar anda tentang UUPA, yang orang-orang nilai itu seperti pisau bermata dua?
GWR :
Bahwa sekarang UUPA seperti itu, itu memang belum sempurna seperti cita-citanya. Itu karena KMB. Dulu sasaran utama, karena lahirnya kolonialisme Belanda yang liberal, maka lahirlah perkebunan-perkebunan besar.
Jadi sasaran pertama adalah perkebunan besar. Agresi militer Belanda pertama dan kedua, yang jadi sasaran adalah perkebunan besar.
Jadi untuk mengamankan investasi mereka.
Belum ada setahun Indonesia merdeka, Bung Hatta sudah pidato, “mendayung diantara dua karang.” Ini kapitalis, ini komunis, nah kita di tengahnya. Untuk bangsa Indonesia, tanah tidak boleh dijadikan barang dagangan.
Yang kedua, perkebunan-perkebunan besar ini dulunya tanah milik rakyat. Hanya karena kongkalikongnya sultan-sultan dengan pengusaha swasta Belanda, akhirnya lepas. Itu yang harusnya diredistribusi.
Karena itu waktu Gus Dur pernah bilang, “40% perkebunan harus diredistribusi.” Tapi ya mohon maaf karena Gus Dur kan buta, jadi kurang bisa ngitung, jadi pokoknya ceplas-ceplos aja, belum dipersiapkan betul argumennya, dan konsepnya.
Tetapi kalau menurut seorang pakar, UUPA itu ada segi positifnya ada segi kelamahannya. Segi positifnya pertama, semangat rakyat berusaha menghapuskan exploitation de l’homme par l’homme. Kedua, sudah sadar gender, walaupun dulu belum populer istilah gender, tapi haknya wanita sama. Ketiga, rumusan hukumnya modern.
Tapi ada kelemahannya. Satu, dasar hukum adat kurang jelas, ini juga akibat kompromi. Karena saya terlibat dalam masalah kiblat hukum adat ketika UUPA masih menjadi RUU. Kelemahan kedua, hambatan ilmiah. Mulai dari birokratnya sampai rakyatnya belum memahami benar apa itu land reform.
Menurut saya, betul ada kelemahan-kelemahan. Tapi ketika Orde Baru, saya bertahan sampai sekarang, “jangan diubah dulu,” karena sekarang ini kan apa-apa harus pakai undang-undang. Supremasi hukum diterjemahkan sebagai DPR harus tiap tahun buat undang-undang.
Nah jadi solusinya ialah musti dilaksanakan reforma agraria yang sejati, yang genuine. Untuk bisa melakukan itu maka pertama, diperlukan kemauan politik betul-betul. Tidak hanya hiasan bibir. Kedua, data yang akurat supaya tidak menimbulkan konflik. Yang ketiga, birokrasinya harus bersih dan jujur.
Yang keempat, organisasi rakyat harus kuat. Sebab dalam sejarah, kalau organisasi rakyat tidak kuat, pemerintah kan ada umurnya, ketika diganti dengan pemerintahan nggak setuju, diobrak-abrik lagi. Seperti di Meksiko. Tapi kalau organisasi rakyat kuat, tidak bisa begitu.
Syarat berikutnya, elit penguasa harus terpisah dari elit bisnis. Dan syarat berikutnya militer harus mendukung, kalau tidak nanti berdarah-darah. Karena militernya dengan dalih membela pemerintahan, malah mbedili rakyatnya sendiri. Jadi itu prasyaratnya.
Nah sekarang ini berat. Maka dari itu yang harus diubah mental kebangsaannya. Masih punya rasa kebangsaan nggak? Otonomi daerah ini kan akibatnya adat. Sehingga adat yang satu dengan adat yang lain bentrok sendiri. Nah kalau dasarnya mau kembali ke adat. Kamu di sini nggak punya hak, saya di sini nggak punya hak. Saya orang jawa, bukan orang sunda. Tapi kalau nation state, yang namanya citizen itu haknya sama. Jadi ini problematis memang hak soal adat. Nah kalau analisis saya mengapat gerakan adat mencuat, karena ketika mau menuntut keadilan agraria dengan segala jalan sudah mentok. Sehingga pakainya adat. Ditumpangi lagi intervensi asing dan otonomi daerah.

PM :
Dalam buku anda, anda bilang bahwa ciri khas reforma agraria di Indonesia itu berwatak neopopulis. Itu maksudnya bagaimana?
GWR :
Nah walaupun tidak tepat benar karena asumsi-asumsi neopopulis terutama di pulau Jawa sudah nggak berlaku. Kenapa neopopulis? Jadi di Eropa, gerakan populisme itu lahirnya hampir bersamaan dengan di US dan Rusia. Kalau di Rusia tahun 1961, kalau di US 1885. Jadi kalau lahirnya neopopulis, itu istilah yang diciptakan ilmuwan sekarang terhadap tokoh bernama Alexander Chayanov. Padahal ia sendiri tidak mau disebut demikian. Sebab kalau disebut neopopulis, nanti diasosiasikan dengan yang teroris (Kelompok Narodnik-red) nggak mau.
Lalu dia melakukan penelitian, sebetulnya rakyat itu ciri usaha taninya seperti apa? Dia mempunyai dalil yang asumsi dasarnya, hutan itu masih open foreigner atau ruang terbuka. Jadi pertanian rakyat itu pertanian keluarga. Sehingga teori ekonomi modern tidak bisa diterapkan di pedesaan karena tidak ada pasar tenaga kerja.
Dia sebagai ekonom juga, lalu dia bilang bahwa teori ekonomi itu pilarnya lima yang saling berkaitan. Satu saja pilarnya jatuh, bangunan runtuh. Salah satu pilarnya adalah pasar tenaga kerja. Jadi ada teori modal, sewa, bunga, harga, dan pasar tenaga kerja. Nah di sini nggak ada pasar tenaga kerja. Jadi ada asumsi hutan masih terbuka, tidak ada pasar tenaga kerja, dan makin besar keluarganya, makin tanahnya luas karna terpaksa membuka hutan.
Di Pulau Jawa sudah nggak mungkin, jadi nggak 100% neopopulis. Tapi saya sebut neopopulis karena satu, asumsi dasar yang penting adalah pandangan bahwa yang kecil yang efisien.
Ahli ekonomi pecah dua pandangan, ada yang kecil yang efisien ada yang besar yang efisien. Maka itu land grabbing kan ingin bikin estate, karena itu yang dianggap efisien. Neopopulis tidak. Yang kecil yang efisien. Lalu kalau sosialisme, menggunakan kelas. Sementara neopopulis tidak. Stratifikasi yang ada di pedesaan bukan stratifikasi kelas, tapi stratifikasi demografis. Artinya suatu keluarga itu dalam perjalanan sejarahnya suatu saat kaya suatu saat miskin. Nah itu dijelaskan dengan angka-angka.
Asumsikan orang kawin umut 25. Tahun pertama punya anak satu. Yang mengerjakan tanah cuma berdua, suami dan istri. Jadi tenaga kerjanya cuma dua, konsumennya tiga karena anaknya satu. Tiap tiga tahun katakanlah punya anak. Jadi tahun keempat punya anak dua. Jadi konsumennya tambah. Labour dan consume rationya berubah. Terus sampai usia kawin 15 tahun, anak yang pertama sudah berusia 14, masuk ke tenaga kerja. Jadi consume dan labour ratio berbalik. Nah jadi selama 15 tahun keluarga meras tenaga sendiri, atau self exploitation. Karena itu self eksploitation, maka tidak ada untung rugi.
Chayanov, ia mengasumsikan yang kecil yang efisien. Oleh karena itu, land reform gaya neopopulis tidak ada batas minimum. Jepang tidak ada, di Korsel tidak ada. Jadi semula Jepang atau Korsel, arus pemikiran semula neopopulis. Tapi dalam masa transisi berubah menjadi kapitalis.
Di dunia ini, menurut Russel King, itu ada contoh transisi yang berubah pola agrarianya. Jepang, tadinya neopopulis jadi kapitalis. Italia, mula-mula kapitalis menjadi sosialis. Yugoslavia, mula-mula sosialis menjadi kapitalis. Jadi karena itu kepemimpinan dalam masa yang bergolak itu teorinya lain. Nah itu yang sering saya perhatikan. Dalam masa transisi dan masa stabil itu kepemimpinannya beda.

PM :
Andai neopopulis itu berhasil. Sementara suatu negara biasanya tidak ingin melulu menjadi negara agraris, tapi ingin jadi negara industri. Ingin membangun industri nasional. Apakah neopopulis memiliki orientasi ke sana? Karena menimbang tadi orientasi neopopulis berbasis pada pertanian keluarga.
GWR :
Nah itulah sebab mengapa aliran neopopulis ini dimusuhi dua-duanya, oleh kapitalis dan sosialis. Land reform a la kapitalis sendiri mengakui bahwa land reform diperlukan supaya startnya sama. Sebab kalau kapitalis kan persaingan bebas, boleh bersaing, tapi startnya harus sama. Karena itu negara barat pu yang kapitalis melakukan land reform. Jadi kalau orde baru menuduh land reform adalah komunis, itu nggak ngerti aja.
Di Jepang, saya kebetulan sewaktu Bandara Narita masih baru, di sana saya pernah ke pelosok desa. Itu rata-rata tanah sawahnya hanya 500 meter persegi. Kok bisa hidup? Karena ada industrialisasi pedesaan. Jadi bukan pertanian dijadikan industri. Industrialisasi pedesaan di Jepang adalah industri-industri kecil yang menopang bagi tanah yang terlalu sedikit. Itu ada di bukunya Trio Tambunan judulnya Industrialisasi Pedesaan.
Jadi betul, perubahan zaman akhirnya menuju industri. Tapi industri yang mana? waktu zaman Orde Lama juga kita membangun industri besar. Maka membangun industri Cilegon, industri berat, tapi sekarang malah dijual. Saya membaca laporan Corruption Watch, ternyata semua partai terlibat.
Sumber dari semua krisis ekonomi dunia adalah spekulasi tanah. Argumen sederhananya dalam teori ekonomi, spekulasi itu sah. Karena dalam setiap spekulasi mengandung resiko, kecuali tanah. Contoh anda menspekulasikan tidak mau kerja kalau tidak sehari 5 juta. Resikonya ya nganggur. Nah tanah, saya beli saya diemin. Ada musim durian lewat, bijinya jatuh, malah tumbuh pohon durian. Tidak ada resiko. Nah oleh karena itu ketika berspekulasi tanah, malah jadinya krisis.
Itu industrialisasi, teknologi, semua itu politik. Korut bikin nuklir, barat ribut. India bikin nuklir kok nggak ribut? Itu politik. Karena semua itu politik, maka menurut saya jawabannya adalah mengembalikan mentalitas bangsa kita. Kenapa Soeharto bertahan sampai 32 tahun? Karena asing menginginkan investasinya mapan dulu, maka harus otoriter, biar mapan dulu. Nah setelah mapan, baru dijatuhkan sendiri.

Selasa, 16 Januari 2018

Paradigma Kemiskinan dan Kemiskinan Paradigma



Tulisan ini bukan sebuah analisis maupun gagasan yang utuh. Hanya sekedar kegelisahan atas suatu hal yang menurut saya kurang pas.

Berawal dari foto tersebut, yang saya ambil dari sumbernya (tertera di foto itu sendiri). Sri Mulyani berkata bahwa ingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka turun dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan mencapai 10,12 persen pada September 2017, sedangkan pada September 2014 masih 11,13 persen. Tingkat pengangguran terbuka juga turun. Pada Agustus 2014 tercatat 5,94 persen, sedangkan pada Agustus 2017 menjadi 5,5 persen.

Biasanya orang-orang dalam menanggapi hal seperti ini akan bertanya, "memang indikator kemiskinannya seperti apa?" Di sumber berita yang lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Bojonegoro mengatakan, sejak September 2016, penghasilan penduduk yang menjadi batas garis kemiskinan yakni Rp 361.990 per kapita per bulan.

Bank Dunia menggunakan indikator kemiskinan berdasarkan Purchasing Power Parity yaitu 2 USD per hari, atau 60 USD per bulan, atau jika dikonversi menjadi rupiah ialah 810.780 rupiah. Dengan menggunakan indikator ini, maka jumlah orang miskin di Indonesia dapat diperkirakan jumlahnya dua atau tiga kali lipat dari data BPS.

Tapi bagi saya, entah itu menggunakan indikator dari BPS maupun Bank Dunia, keduanya sama-sama bermasalah untuk diterapkan di Indonesia. Saya tidak bermaksud menambah-nambahi agar jumlah data orang miskin bertambah. Malahan saya punya optimisme bahwa sebenarnya rakyat Indonesia itu kaya.

Sebagai negeri agraris dan belum memasuki fase industrialisasi sempurna (atau bisa dibilang sebagai setengah jajahan dan setengah feodal), kapital belum sepenuhnya menjadi relasi sosial. Di desa-desa pedalaman terutama di luar jawa, karena sumber daya alam suatu komunitas tidak diprivatisasi dan dikapitalisasi, maka peredaran uang hanya sedikit. Bahkan tak perlu jauh-jauh saya ke luar jawa, di beberapa desa di Lereng Gunung Slamet misalnya. Untuk keperluan air sifatnya gratis, sepanjang untuk konsumsi rumahan. Energi listrik juga hanya separuh harga karena menggunakan pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang dibuat sendiri. Untuk keperluan makan, mereka tidak selalu membeli karena banyak bahan pangan yang ditanam maupun yang sudah tersedia di alam. Karena kebanyakan bermata pencaharian sebagai petani gurem, mereka tidak punya pendapatan yang tetap. Tapi pemasukan per bulan mereka kebanyakan di bawah 361.990 rupiah. Jika dilihat sepintas, mereka dapat dikategorikan di bawah garis kemiskinan. Tapi jika ditelisik lagi, mereka sebenarnya kaya. Air yang mereka konsumsi sama banyaknya dengan para konsumen PDAM/PAM. Listrik yang mereka konsumsi sama banyaknya dengan para konsumen PLN. Pangan yang mereka konsumsi juga sama bergizinya (atau bahkan lebih bergizi karena langsung dari alam) dengan para konsumen restoran atau warung makan. Udara yang mereka hirup sama bersihnya dengan konsumen tabung oksigen.

Katakanlah si petani lereng Gunung Slamet ini terusir karena ada megaproyek di desanya. Lalu katakanlah dia menjadi buruh kontrak dengan pendapatan UMK 1.400.000 per bulan. Apakah dengan demikian dia telah menjadi lebih kaya dari sebelumnya? Sementara listrik harus beli, air beli, makanan beli (itupun bukan makanan yang sehat), rumah sewa, kualitas udara buruk sehingga kesehatan terganggu sehingga harus mengkonsumsi obat-obat tertentu, dsb.

Masyarakat pedesaan memperoleh kebanyakan dari kebutuhannya terlihat seolah-olah secara gratis. Padahal tidak ada yang gratis di situ. Semua diperoleh dari kerja. Dan karena ada curahan kerja, maka suatu barang menjadi bernilai. Bedanya, kerja yang dicurahkan tidak perlu ditukar dengan uang, sehingga tidak perlu ada jual beli untuk memperoleh suatu barang. Inilah yang saya maksud bahwa di pedesaan, kapital belum menjadi relasi sosial yang dominan. Dan karena mayoritas wilayah Indonesia adalah pedesaan, maka dapat disimpulkan bahwa kapital belum menjadi relasi sosial yang dominan di Indonesia. Catat ya, "belum". Ke depannya sih nggak tahu.

Pada keadaan yang demikian, paradigma indikator kemiskinan yang dianut BPS maupun Bank Dunia menjadi patut diragukan untuk diterapkan. Karena indikator kemiskinan yang berbasis pendapatan berupa uang, mau tidak mau hanya bisa diterapkan pada masyarakat yang telah menjadikan uang (yang merupakan kapital) sebagai relasi sosial yang dominan. Hal ini dapat ditandai dari telah dominannya industri, relasi kerja upahan, perbankan, dan kepemilikan pribadi.

Dalam keraguan yang demikian ini, bukankah tak ada kelirunya jika saya menganggap justru ekonom kitalah yang paradigmanya miskin? .

Sumber berita :

https://bisnis.tempo.co/read/1046837/sri-mulyani-tingkat-kemiskinan-turun-dalam-tiga-tahun-terakhir

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/06/183640226/berapa.penghasilan.yang.masuk.kategori.miskin.di.indonesia.

HAM, Rasio, LGBT, Moralitas, dan Negara

Hak Asasi Manusia (HAM) berpangkal pada rasio. Dan karena setiap manusia punya rasio, itulah kenapa HAM bersifat universal. Manakala HAM menjadi bersifat partikular, yang dapat dibatasi/dikurangi menurut agama dan adat istiadat negeri-negeri setempat, seperti yang dimuat di Deklarasi HAM versi Kairo, maka ini menandakan bahwa rasio manusia tidak lagi dianggap universal. Bahwa di negeri-negeri tertentu, rasio manusia dapat dibatasi, rasio manusia harus tunduk pada nilai-nilai tertentu di luar rasio. Tapi tentu ini masih bisa diperdebatkan. Penempatan posisi rasio dalam hubungannya dengan manusia, alam, tuhan, dsb telah menjadi perdebatan filosofis sejak zaman Yunani Kuno.

Di Indonesia sendiri, diskursus tentang HAM belumlah final. Atau bahkan dapat dikatakan bahwa usia wacana HAM di Indonesia masihlah belia, sebab selama ini Orde Baru mengubur HAM sepanjang 32 tahun. Berpikir secara kefilsafatan juga belum menjadi sebuah tradisi yang populer, bahkan untuk sekedar di kalangan intelektual.

Salah satu contoh kasus menarik tentu saja pada isu LGBT yang sempat didiskusikan dan ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Berkali-kali argumen-argumen yang dilayangkan selalu dikembalikan pada Pancasila sebagai ideologi positif negara Indonesia, tanpa dilakukan penggalian filosofis atas konsepsi HAM berdasarkan Pancasila (sebagai sumber hukum negara) itu sendiri. Layakkah negara menggunakan koersi pada kehidupan privat seseorang? Pertanyaan ini selalu muncul, dan selalu tak terjawab. Problem seputar rasionalitas selalu dibenturkan dengan moralitas positif yang penjelasannya tak boleh diperdebatkan karena bersifat sakral.

Ketika HAM dan segala konsep rasionalitasnya dicela karena klaimnya yang bersifat universal, toh nilai-nilai agama (terutama agama semit) juga pada dasarnya mengklaim universalitas nilainya sendiri. Karena suatu agama pasti punya doktrin penciptaan dunia yang hukum-hukumnya berlaku di setiap ruang dan waktu, yang kemudian menderivasi konsep-konsep moral yang wajib dipatuhi oleh umatnya. Bahkan ruang lingkup universalitas agama lebih luas ketimbang HAM. Dalam HAM, tidak ada aturan bagaimana melakukan makan, tidur, cebok, dan hal-hal privat lainnya. Tapi agama mengatur itu semua. Bagaimana doa sebelum makan, jam tidur, tangan mana yang mesti digunakan untuk cebok, hanya agama saja yang mengatur secara rigid atas segala hal dalam hidup dan mati.

Manakala sumber hukum suatu negara didasarkan pada agama tertentu, maka barang tentu, negara dapat memberi koersi pada setiap jengkal aktivitas kehidupan warga negaranya berdasarkan ketentuan moral agama yang dijadikan hukum positif. Tapi persoalannya, mungkinkah ada negara yang dapat melakukan hal demikian? Berapa anggaran negara yang dibutuhkan untuk menghukum seorang yang makan tanpa berdoa? Berapa jumlah polisi yang dibutuhkan untuk mengintai warganya agar tak berzinah? Negara semacam itu tidak pernah dan tidak mungkin ada. Negara bukanlah semacam tuhan yang maha mengetahui, dan maha berkuasa atas segalanya. Negara hanyalah sebuah institusi ciptaan manusia, yang memiliki banyak keterbatasan, dan memang sengaja dibuat berdasarkan batasan-batasan. Lebih dalam lagi, Friedrich Engels berkata bahwa negara hanyalah suatu fenomena historis tertentu dalam masyarakat tertentu.

Inilah kenapa kemudian tidak semua aturan agama dapat dijadikan hukum positif bagi setiap warga negara (atau dalam istilah Foucault digunakan untuk mendisiplinkan tubuh). Katakanlah seorang umat beragama tertentu, tidak diajarkan untuk membenarkan praktek LGBT karena itu tindakan dosa, terkutuk, bukan teladan nabi, dsb. Seorang pemuka agama berhak untuk menganjurkan umat di komunitas keagamaannya, agar tidak melakukan perbuatan semacam itu. Anjuran dan seruan di internal komunitasnya ialah hak dia dalam rangka melaksanakan perintah agama. Tapi hal ini tidak dapat berlaku pada negara. Negara tidak memiliki agama, tidak bertuhan, tidak bisa masuk surga atau neraka. Seorang ayah bisa menyuruh anaknya ke gereja, tapi dia tidak bisa menyuruh negara supaya memaksa anaknya untuk ke gereja.

HAM dibuat untuk melakukan pembatasan-pembatasan semacam itu. Dibuat agar negara tidak bertindak berlebihan, dalam artian mengintervensi segala urusan individu. Sebagaimana itulah fungsi rasio pada manusia, agar dirinya dapat memilah benar, salah, baik, buruk, mungkin, tidak mungkin, konsisten, kontradiktif, dsb. Fungsi itu ada pada diri setiap manusia. Dan pada fungsi yang demikian itu, apakah keliru jika kemudian HAM bersifat universal?

(Maaf tidak ada catatan kaki atau referensi yang bisa saya kutip karena memang saya sedang tidak sedang membuat karya ilmiah. Apa yang saya tulis ini berdasarkan sempalan-ingatan belaka dari beberapa buku, artikel, dan diskusi yang sempat saya konsumsi)

Jumat, 20 Oktober 2017

Diskusi Hari Tani Nasional 2017 di FH Unsoed



Pada 28 September 2017, saya memenuhi undangan dari BEM FH Unsoed dkk untuk mengisi menjadi pembicara dalam Diskusi Publik memperingati Hari Tani Nasional 2017. Saya mewakili AGRA, disandingkan dengan Ahmad Nasih Lutfi (Akademisi STPN) dan Juli Krisdianto (Ketua DPRD Banyumas). Namun Juli berhalangan hadir dan digantikan oleh Jarot Setyoko (Staf Ahli DPR-RI). Karena waktu yang diberikan hanya terbatas, saya tak sempat memaparkan pokok-pokok materi saya. Postingan kali ini akan menuntaskan ketidaksempatan tersebut, meskipun saya rasa tulisan ini juga tidak lengkap karena bahan materi saya (yang tadinya mau disampaikan) memang tidak dibuat tertulis, sehingga mungkin sudah banyak yang lepas dari ingatan.

Pokok materi yang saya sampaikan dalam diskusi ini ialah, bahwa konflik agraria bukan sesuatu yang muncul secara alamiah. Konflik agraria merupakan suatu proses historis yang menandai suatu epos sosial. Ini menyanggah paradigma yang dianut pemerintah bahwa, "konflik agraria ada karena ketimpangan agraria, yang terjadi karena populasi manusia terus bertambah, sementara jumlah lahan tetap." Paradigma ini digunakan untuk melegitimasi keberadaan negara agar hadir untuk memberi keadilan sosial (semacam social justice warrior/SJW) kepada rakyat dalam hal alokasi sumber daya agraria. Paradigma tsb terbukti invalid karena faktanya ketimpangan terjadi karena adanya konsentrasi kepemilikan tanah alias monopoli tanah, yang kemudian memonopoli pula seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Yang ada malah, negara (sebagai alat klas) mempercepat proses perampasan tanah untuk monopoli tanah.

Kedua, monopoli tanah terjadi karena adanya pasar tanah atau spekulasi tanah. UUPA dan UUD45 mengamanatkan bahwa tanah ialah pemberian Tuhan YME bagi bangsa Indonesia. Relasi antara rakyat Indonesia dengan tanahnya bersifat lahiriah dan batiniah serta abadi sepanjang bangsa Indonesia masih ada. Namun sejak rezim Orde Baru berkuasa, pemerintah melakukan serangkaian deregulasi terhadap berbagai peraturan-peraturan tentang agraria. Salah satu contoh yang paling krusial tentu saja ialah UU No 1 Tahun 1967 ttg Penanaman Modal Asing. Rezim ini menggeser pemaknaan relasi antara rakyat Indonesia dengan tanah. Tanah kemudian diperlakukan sebagai komoditi/properti yang tunduk pada mekanisme pasar. Kompetisi antar korporasi (baik itu korporasi milik swasta maupun korporasi milik negara) memuncak pada pembentukkan kartel, trust, dan sindikat mafia tanah yang memonopoli tanah dan kekayaan alam di Indonesia. Komite Nasional Pembaruan Agraria memaparkan bahwa dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, 71 persen dikuasai korporasi kehutanan, 16 persen dikuasai korporasi perkebunan skala besar dan 7 persen dikuasai para konglomerat. Sementara rakyat kecil, hanya menguasai sisanya saja. Dampaknya 1 persen orang ter­kaya di Indonesia menguasai 50,3 persen kekayaan nasional.

Ketiga, monopoli tanah telah menghambat tenaga produktif rakyat yang selama ini bergantung pada tanah, yaitu kaum tani. Monopoli berdampak pada minimnya ketersediaan lapangan kerja di desa, sehingga tenaga produktif di desa kemudian menjadi buruh pabrik, dan buruh migran. Namun karena jumlah tenaga kerja yang terus membludak sementara pabrik tidak bisa menampung semuanya, maka hukum pasar memutuskan untuk menekan upah buruh, menerapkan sistem kerja outsourcing, menerapkan efisiensi jumlah buruh melalui PHK massal, dsb. Tidak sedikit kemudian tenaga kerja yang tersingkir dari dunia kerja, memasuki dunia kriminal. Kita lihat bahwa persoalan tanah bersifat multidimensi dan mengandung efek domino pada berbagai sendi-sendi kehidupan sosial.

Keempat, jalan keluar satu-satunya hanyalah reforma agraria sejati yang bertujuan menghapus sama sekali monopoli tanah, menghapus setiap norma dan institusi yang melanggengkan keberadaan mekanisme pasar atas tanah, dan melenyapkan watak klas negara yang mengabdi pada kepentingan imperialis, tuan tanah besar, kapitalis birokrat dan borjuasi besar komprador. Gunawan Wiradi menyatakan ada beberapa syarat untuk melaksanakan reforma agraria, yaitu adanya kemauan politik atas reforma agraria, data-data yang akurat, birokrasi yang bersih dan jujur serta terpisah dari urusan bisnis, dukungan dari militer, dan organisasi rakyat yang kuat. Agaknya syarat pertama sampai empat masih jauh dari capaian. Syarat yang saat ini paling mungkin disiapkan hanyalah membangun organisasi rakyat yang kuat, di sektor tani, buruh, pemuda, nelayan, masyarakat adat, dsb, yang dapat mendorong dan melaksanakan terwujudnya reforma agraria sejati. Konflik agraria bukan suatu fenomena alamiah, dia berawal dari suatu proses historis, dan oleh karenanya akan berakhir dalam suatu proses historis pula. Seperti apakah gambaran epos tersebut di kemudian hari? Generasi kita lah yang bisa menjawabnya.

Selasa, 17 Oktober 2017

Shock Doctrine Menurut Naomi Klein dalam Polemik Panas Bumi di Gunung Slamet

Tulisan ini bermaksud mengulas serangkaian peristiwa yang baru-baru ini terjadi terkait dengan Penolakan atas Proyek PLTP di Gunung Slamet, dan berbagai respon terhadapnya. Ulasan atas fenomena ini akan ditelaah dari pemikiran Naomi Klein tentang Shock Doctrine. Penulis menyarankan sebelum membaca tulisan ini agar terlebih dahulu mengikuti perkembangan isu PLTP di Gunung Slamet, yang sudah disediakan Selamatkan Slamet di akun media sosialnya, ataupun dengan mengikuti hashtag #SelamatkanSlamet atau #SaveSlamet .

Tiga hari pasca aksi massa penolakan PLTP di Gunung Slamet di depan Pemkab Banyumas (Tragedi 9 Oktober), muncul sebuah berita di Suara Merdeka yang berjudul, Proyek PLTPB di Gunung Slamet Jalan Terus. Muatan pada berita tersebut pada intinya ialah bahwa Ditjen ESDM Kementerian ESDM tetap memutuskan bahwa proyek panas bumi di Gunung Slamet harus tetap dilanjutkan karena merupakan proyek strategis nasional, dalam rangka pemenuhan target listrik Jawa, Madura, dan Bali. Masalah yang terjadi seperti air yang keruh dapat diatasi dengan penyediaan air bersih, yang nantinya akan dilaksanakan oleh PT SAE selaku pelaksana proyek.

Dari sini kita sudah melihat bahwa pemerintah pusat dan daerah sama sekali tidak serius dalam memahami persoalan utamanya. Jika mereka memahami, seharusnya mereka tidak hanya melihat masalah PLTP di Gunung Slamet ini sebagai masalah air keruh belaka. Di desa hutan dan pinggiran hutan, tanaman kaum tani berkali-kali diserang satwa liar secara tidak lazim. Bukan hanya babi hutan yang turun, tapi juga kera, kijang, bahkan beberapa kali melihat macan tutul. Tanaman palawija dan pohon buah-buahan disikat. Bahkan pohon kayu albasia pun mati karena pucuknya dimakan kera. Fenomena ini terjadi setidak-tidaknya di 5 desa di 3 kecamatan di lereng selatan Gunung Slamet. Petani merugi . Masalah ini tidak kalah pelik dibanding masalah air keruh yang dialami warga Kec. Cilongok.

Masalah satwa liar yang turun adalah bukti bahwa telah terjadi defragmentasi habitat akibat penurunan kualitas ekosistem sebagai dampak dari deforestasi yang dilakukan PT SAE pada masa eksplorasi panas bumi. Kesimbangan alam goyah. Lokasi pengeboran terlalu dekat dengan wilayah penduduk. Ditambah lagi, data dari Dinas ESDM Banyumas telah menunjukkan bahwa lereng selatan Gunung Slamet merupakan Zona Merah Pergerakan Tanah yang bersifat rawan bencana. Tanpa ada aktifitas apa-apa saja tanahnya sudah selalu bergerak. Apalagi jika ada aktifitas seperti pembukaan lahan dan pengeboran, maka bencana seperti longsor dan banjir bandang sangat mungkin terjadi.

PT SAE pun ternyata dalam prakteknya tidak melakukan kewajiban seperti yang sudah tertera di dalam Izin Lingkungannya. Adapun Izin Lingkungan yang berdasarkan pada Rekomendasi Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 660.1/BLH.II/1374, telah memerintahkan kepada PT SAE untuk, “Melakukan sosialisasi rencana kegiatan kepada masyarakat sebelum kegiatan eksplorasi panas bumi dilakukan.” Apakah kewajiban ini sudah ditunaikan? Faktanya berdasarkan hasil riset dari Lembaga Kajian Banyumas FISIP Unsoed, sosialisasi dilakukan pada akhir tahun 2016 di desa-desa di Banyumas bagian lereng selatan Gunung Slamet, yang artinya ketika tahap eksplorasi sedang berlangsung. Sosialisasi pun kebanyakan baru terlaksana ketika dampak air keruh sudah terjadi. Sebelumnya, masyarakat hanya mengerti bahwa akan dibangun jalan tol dan jalan wisata dari Kaligua ke Baturraden.

Beberapa fakta-fakta di atas merupakan bukti kecil bahwa proyek PLTP di Gunung Slamet ini cacat dari segi perencanaan maupun pelaksanaan. Tentu masih banyak fakta-fakta lain yang takkan cukup untuk dibahas semuanya di sini. Namun jika pembaca ingin mengetahui, silakan unduh saja kajian dari Aliansi Selamatkan Slamat sebagaimana sudah diunggah di media sosial mereka.

Sebagai proyek strategis nasional, pembangunan PLTP di Gunung Slamet akan terus dipertahankan mati-matian oleh pemerintah. Apalagi mengingat masa eksplorasi proyek ini akan berakhir pada April 2018. Maka metode apapun akan digunakan oleh pemerintah, sepanjang itu bisa mencapai tujuannya. Salah satu metode yang digunakan oleh pemerintah dalam melanggengkan proyek ini ialah melalui Shock Doctrine.

Shock Doctrine Menurut Naomi Klein

Shock Doctrine, atau Doktrin Syok adalah kajian yang ditulis oleh Naomi Klein dalam bukunya The Shock Doctrine pada tahun 2007 dan diangkat kembali dalam bukunya yang terbaru No is Not Enough : Resisting Trump’s Shock Politics and Winning The World We Need pada 2017. Klein meneliti fenomena selama 4 dekade, bahwa pemerintahan sayap kanan senantiasa menggunakan taktik yang brutal secara berulang setelah adanya kejadian yang membuat syok masyarakat, semisal perang, kudeta, serangan teroris, jatuhnya bursa saham, atau bahkan bencana alam. Kemudian pemerintah akan memanfaatkan momen itu untuk menerbitkan kebijakan yang menguntungkan pihak elit maupun mengkebiri hak-hak sipil. Setiap momen krisis apapun dapat mengubah peta politik dalam semalam. Namun Klein juga mengamati bahwa taktik ini dapat dilawan. Klein menggambarkan ada 5 hal yang dapat dilakukan untuk melawan taktik Doktrin Syok.

Pertama, ketahui apa yang akan datang. Ketika ada suatu kebijakan sedang disiapkan untuk melancarkan agenda tertentu, maka segala potensi yang dapat menghalangi agenda tersebut akan dilenyapkan. Dalam temuan Klein pada kasus teror di Manchester dan Paris misalnya. Pasca peristiwa tersebut, pemerintah menganggap negara dalam situasi darurat sehingga merasa perlu untuk meningkatkan keamanan seperti adanya jam malam, anjuran untuk segera pulang, dsb. Pengekangan atas demokrasi menjadi dibenarkan untuk menjaga stabilitas. Bahkan jika itu bukan karena teror bom pun, pemerintah juga akan melakukan pengekangan demokrasi jika itu dianggap ancaman nasional. Aksi massa dengan memblokade bandara sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Trump yang melarang kaum Muslim masuk ke Amerika adalah salah satu contohnya. Massa aksi tentu akan menjadi sasaran tangkap dan pembatasan atas hak-hak sipil akan dilakukan melalui berbagai aturan. Ketika seseorang sudah bisa mengira atas peristiwa semacam ini, maka ia tidak akan terkejut.

Kedua, keluar rumah dan abaikan larangan. Manakala pemerintah menyuruh warganya untuk tetap di rumah supaya tetap aman, maka abaikan. Di Argentina, ketika negara sedang krisis ekonomi, Presiden Fernando de la Rua mengumumkan bahwa negara sedang dalam keadaan darurat, sehingga setiap warga negara diperintahkan untuk tetap di rumah. Namun kemudian rakyat Argentina merespon itu dengan turun ke jalan. Tak lama kemudian, Fernando de la Rua mengundurkan diri.

Ketiga, pelajari sejarah bangsamu. Doktrin Syok senantiasa berulang meskipun telah berkali-kali ganti rezim. Kita dapat mengantisipasi apa yang terjadi jika kita mempelajari sejarah.

Keempat, ikuti aliran uangnya. Ketika kekacauan berlangsung, pasti ada segelintir pihak yang diuntungkan. Telusurilah siapa elit yang mengambil kesempatan dan kesempitan itu. Sadarkan massa untuk kembali ke persoalan yang utama.

Kelima, bangun rencana tandingan. Jika sejarah bisa berulang, maka sejarah pun bisa diciptakan. Keempat rencana sebelumnya hanyalah upaya defensif dan antisipatif untuk mengungkap krisis yang tengah berlangsung. Apa yang kemudian perlu dilakukan ialah menyusun agenda untuk perjuangan ke depan untuk tatanan kehidupan alternatif yang lebih baik.

Doktrin Syok pada Isu PLTP di Gunung Slamet

Tragedi 9 Oktober, yaitu pemukulan, perampasan barang-barang, dan penangkapan sejumlah massa, adalah respon yang diberikan pemerintah atas aksi penolakan PLTP di Gunung Slamet. Bagi beberapa aktivis yang terbiasa meladeni aparat dalam setiap aksi massa, ini adalah pertama kalinya di Purwokerto ada aksi damai yang direspon dengan represifitas aparat. Saya bisa bilang itu aksi damai karena memang tidak ada rencana untuk bentrokan pada waktu itu dari panitia aksi. Yang kami persiapkan malahan agenda sholawat dan Panggung Kebudayaan untuk mengisi jadwal aksi massa. Jelas sudah pada waktu itu massa aksi mengalami syok.

Sesaat sebelum saya ditangkap, saya dengar ada salah satu petugas yang menginstruksikan begini kepada anak buahnya, “Itu dia yang tadi siang, tangkap.” Salah seorang teman saya dari warga yang terdampak pun bahkan tangannya retak kena pentungan polisi, pada saat dia sudah mengendarai sepeda motor untuk kabur. Aparat itu bilang, “Cepat pulang!” kepada teman saya. Saya mengamati bahwa represifitas ini dilakukan secara terencana. Apa sebenarnya rencana mereka? Tiga hari pasca Tragedi 9 Oktober, muncul sebuah berita di Suara Merdeka yang berjudul, Proyek PLTPB di Gunung Slamet Jalan Terus. Ditjen ESDM Kementerian ESDM tetap memutuskan bahwa proyek panas bumi di Gunung Slamet harus tetap dilanjutkan karena merupakan proyek strategis nasional, dalam rangka pemenuhan target listrik Jawa, Madura, dan Bali. Inilah Doktrin Syok.

Massa aksi telah menciptakan instabilitas karena menyerang proyek strategis nasional. Represifitas adalah balasannya. Wartawan bahkan ikut kena sasaran amuk aparat. Dan di saat orang-orang merasa syok, Pemerintah Pusat mengambil kesempatan itu untuk memutuskan bahwa proyek tetap dilanjut. Padahal pada 5 Oktober Bupati telah mengirim Surat Rekomendasi kepada Gubernur agar pengerjaan proyek PLTP di Gunung Slamet dihentikan sementara dan dievaluasi ulang. Namun Pemerintah Pusat tidak mengindahkan surat dari Bupati karena itu akan menghambat pelaksanaan proyek ini. Doktrin Syok bekerja.

Sehari setelah Tragedi 9 Oktober, massa melakukan aksi respon cepat. Ribuan orang berpartisipasi untuk menunjukkan solidaritas pada korban kekerasan negara, sekaligus mengecam tindakan represif aparat. Tanpa disadari, massa melakukan anjuran Naomi Klein yang kedua, yaitu abaikan larangan dan turun ke jalan. Hanya saja yang kurang perhatian dari aksi ini adalah tidak ada yang menyadari bahwa pada saat Bupati, Polres, dan massa aksi sedang saling bersitegang, PT SAE dan Pemerintah Pusat sedang duduk di atas menertawakan keadaan. Saya pribadi pun sedang dalam keadaan tidak berkutik karena tubuh penuh lebam dan kehilangan alat komunikasi karena disita aparat.

Saat ini, berita bahwa proyek PLTP di Gunung Slamet terus berjalan sudah mulai menyebar. Yang membaca berita itu tentu merasa kecolongan. Naomi Klein menunjukkan jalan bahwa yang perlu dilakukan saat ini ialah kembali ke persoalan utama dan bangun rencana tandingan. Karena hanya dengan cara demikianlah, massa akan dapat menciptakan sejarah.

Tulisan ini dimuat juga di : 
https://www.kompasiana.com/panjimulkillah/59e0c55f9a0ff438051dc972/shock-doctrine-menurut-naomi-klein-dalam-polemik-panas-bumi-di-gunung-slamet

Jumat, 22 September 2017

Minggu, 17 September 2017

Bekerjanya Hukum dan Perubahan Sosial

Bekerjanya hukum menurut Lawrence M. Friedman dapat dilihat dari 3 hal :

1. Legal Substance, yaitu substansi hukum, berupa peraturan perundang-undangan.
2. Legal Structure, berupa aparat yang menegakkan legal substance
3. Legal Culture, yaitu masyarakat yang mematuhi legal substance yang ditegakkan oleh legal structure

Jika salah satu dari tiga aspek tidak berjalan, maka hukum tidak bekerja. Sejarah mengkonfirmasi teori ini secara positif. Di jalan raya, wajib hukumnya pengendara motor roda dua menggunakan helm. Tapi jika kamu sudah tau jadwal razia yang kosong, kamu bisa saja tidak mengenakan helm. Polisi sedang tidak ada, kamu melaju bebas tanpa helm. Legal structurenya tidak berjalan. Hukum tidak bekerja.

Dulu ada yang namanya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang melegitimasi adanya Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTBHMN). Kampus bisa otonom mencari uang sendiri, yang tidak perlu disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Legal structure sudah pada siap dari jajaran Menteri, Dikti, hingga kampus. Lalu ada warga negara yang menggugat peraturan tentang hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Warga menang. UU BHP dicabut. Legal substance hilang. Hukum tidak bekerja.

Ada pasal tentang judi di KUHP. Tapi pasal tersebut tidak bekerja di masyarakat yang memang sudah turun temurun main judi, dan dianggap sebagai ritual tradisi. Pasalnya ada, polisinya ada, tapi masyarakat tidak mematuhi keduanya. Legal culture tidak berjalan. Hukum tidak bekerja.

Banyak anak muda zaman sekarang alias kids zaman now ingin mengubah masyarakat Indonesia, dengan cara masuk ke pemerintahan, untuk memperbaiki sistem. Mereka ingin memperbaiki legal substance dan legal structure suatu negara. Menurut saya ini hal yang baik, tapi sayangnya lebih banyak nirfaedahnya karena tidak efektif dan tidak efisien.

Diantara ketiga faktor bekerjanya hukum tadi, yang manakah yang paling menentukan? Mari kita uji.

Pertama pada kasus legal structure yang tidak berjalan pada kasus di pengendara motor di jalan raya. Tidak semua warga negara tidak taat pada hukum. Malah kebanyakan kalau urusan di jalan raya, kebanyakan pada taat hukum dalam hal mengenakan helm. Walaupun legal structurenya tidak ada, masyarakat pasti masih ada yang patuh. Bahkan tidak jarang masyarakat masih mengingatkan satu sama lain untuk mematuhi peraturan, meski sedang tidak ada aparat yang bekerja. Artinya hukum masih bekerja, hanya saja tidak optimal.

Kedua pada kasus UU BHP. Memang ketika UU tidak ada, aparat tidak bisa bekerja. Tapi kemudian sejarah membuktikan pasca UU BHP dicabut, lahirlah UU Pendidikan Tinggi (Dikti) yang memiliki semangat yang sama dengan UU BHP yakni liberalisasi pendidikan. Malahan UU Dikti bisa dibilang telah sukses menambal kecacatan-kecacatan di UU BHP. Di bawah kondisi negara yang dapat akrobat hukum seenaknya karena pemerintahannya dikuasai oleh kelompok-kelompok politik yang elit, legal substance bisa dibikin berkali-kali. Kasus serupa juga terjadi di konflik agraria di Kendeng.

Ketiga pada kasus judi. Meski ada peraturan dan ada aparat penegak hukum, kalau masyarakat tidak patuh pada keduanya maka hukum tidak bekerja. Bahkan secara tidak langsung, masyarakat telah membentuk hukumnya sendiri. Ternyata faktor ketiga ini yang paling menentukan.

Cicero pernah berkata, "Ubi societas ibi ius," yang artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Masyarakat telah ada mendahului hukum dan aparat penegaknya. Masyarakatlah yang membentuk keduanya.


Hari ini kita sudah sama-sama sudah menyaksikan berbagai aturan yang tumpang tindih dan sering bongkar pasang akrobat hukum mengikuti pemodal dan penguasa. Para pembuat kebijakan dan penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang demi kenaikan karir dan meraup celah-celah kebocoran anggaran negara yang kemudian dikorupsi. Tanda-tanda krisis bekerjanya hukum sudah dekat. Tidak ada yang bisa ditambal sulam lagi. Hanya jika masyarakat sudah tidak lagi mematuhi hukum beserta penegak hukumnya, maka kemudian akan lahir masyarakat yang baru yang meniadakan hukum dan pemerintahan yang lama. Sistem yang lama berganti dengan sistem yang baru.

Sabtu, 09 September 2017

Perjuangan Klas dan Psikoanalisis Proletar

Proletariat dilahirkan dari rahim sistem kapitalisme, atas usaha klas borjuasi dalam revolusi borjuis, revolusi industri, enclosure, dan kolonialisme. Oleh karenanya, borjuasi mengenal betul keberadaan klas proletar. Borjuasi, meski senantiasa berkompetisi satu sama lain, mereka memiliki hukum tak tertulis yang sama-sama mesti dipatuhi, yaitu eksploitasi nilai lebih dari curahan kerja proletar.

Akan tetapi, proletariat belum tentu mengenal borjuasi sebagai sebuah klas, yang beriringan dengan ketidaktahuannya atas dirinya sendiri sebagai sebuah klas. Proletariat dan borjuasi masih dianggap sebagai dua kategori yang saling berkontradiksi namun saling mengandaikan, atau dalam istilah Hegel mengandung relasi internal. Anggapan ini bukan saja diamini oleh intelektual kelas menengah ngehek saja, tapi bahkan dalam beberapa hal diamini juga oleh proletariat.

Engels menerangkan bahwa itulah bagaimana cara ideologi bekerja :

Ideologi adalah sebuah proses yang dicapai dengan sadar oleh seorang pemikir, atau lebih tepatnya sebuah kesadaran palsu. Motif nyata yang mendorongnya sesungguhnya adalah sesuatu yang asing baginya; jika tidak demikian maka itu bukanlah sebuah proses ideologis. Makanya ia hanya membayangkan sesuatu yang palsu atau yang tampak permukaan saja. Karena ideologi ini adalah sebuah proses pemikiran, maka bentuknya berasal dari murni hasil pemikiran, apakah itu pemikirannya sendiri atau orang lain sebelum dirinya. Ia bekerja melulu dengan materi pikirannya, yang ia terima tanpa mengujinya sebagai sebuah produk pemikiran dan tidak menginvestigasi lebih lanjut demi kepentingan pemikiran independen yang lebih rinci; tentu saja ini adalah masalahnya sendiri, karena seluruh tindakan yang dimediasi oleh pikiran, pada akhirnya muncul padanya atas dasar pikirannya.

Keterasingan proletariat atas keberadaan klasnya sendiri merupakan konsekuensi langsung dari corak produksi kapitalis yang mengasingkan proletar dari keseluruhan proses produksi, melalui pembagian kerja (division of labour) yang menyudutkan proletar satu sama lain di bawah satu atap rantai produksi yang sama, sehingga proletariat hanya perlu mencurahkan kerja abstraknya saja (kerja tak berkeahlian yang hanya dihitung kuantitasnya). Situasi ini memungkinkan terjadi karena relasi tersebut terus disegel oleh borjuasi atas nama kepemilikan pribadi. Komoditi yang dihasilkan dianggap otonom dan memiliki logika pasarnya sendiri, terpisah dari curahan kerja dalam proses produksi. Inilah fetisisme komoditi, yang berimplikasi pada keterasingan proletar, yang merupakan 'ideologi' yang pertama kali dikenalkan kepada proletar sejak dalam rahim proses produksi kapitalis.

Dalam kamus Lacanian, borjuasi dengan demikian telah mengabjeksi proletar. Bagi borjuasi, dirinya adalah Subjek, sedangkan proletar adalah Yang Lain. Sedangkan bagi proletar, dirinya ialah Subjek yang tak utuh alias senantiasa kurang (lack). Proletarisasi ialah fase Imajiner yang membelah diri dan citra diri proletar. Sedangkan proses produksi kapitalis sebagai tatanan Simbolik yang dikondisikan oleh Yang Lain-Besar. Proletariat terjerembab dalam lubang hasrat, berharap bisa naik kelas, naik haji, naik mobil mewah, dan menghasrati hal-hal lainnya. Yang pada akhirnya yang ia hasrati ternyata ialah hasrat yang telah disituasikan oleh Yang Lain-Besar, ia menghasrati objek petit-a. Jika sudah demikian, bagaimanakah proletariat dapat menemui yang Riil? Atau dengan kata lain menemui emansipasi atas seluruh tatanan simbolik?

Ada pepatah dari Perancis pada saat peristiwa Mei 68, "Bos butuh kamu, kamu tidak butuh bos." Memang pepatah tersebut benar adanya. Meski proletariat ialah anak dari rahim sistem kapitalisme, akan tetapi kapitalisme itu sendiri pada gilirannya merupakan sesuatu 'Yang Lain' bagi proletar. Bagi kapitalis, uang, bahan baku, tanah, dan mesin merupakan kapital konstan, sedangkan curahan kerja proletar merupakan kapital variabel. Artinya hanya melalui curahan kerja proletar-lah, kapitalis dapat memperoleh pertambahan nilai. Hal ini dikarenakan kapital konstan tidak dapat menambah nilai pada dirinya sendiri, tidak dapat mengerjakan dirinya sendiri. Proletariat adalah titik gravitasi bagi keseluruhan proses dan rantai produksi kapitalis, hanya saja, mereka belum menyadarinya.

Dengan kata lain, proletariat mesti mengabjeksi balik borjuasi. Memperlakukan klas borjuasi dan kapitalisme sebagai sesuatu yang-Lain, atau me-Liyan-kannya. Akan tetapi, metode yang dilakukan proletar sama sekali berbeda dengan yang dilakukan borjuasi. Klas proletar melenyapkan keseluruhan belenggu relasi internal yang dianggap saling mengandaikan tadi. Ketika relasi internal tadi melenyap, eksistensi proletar maupun borjuasi sebagai klas pun ikut melenyap. Dan itulah yang disebut masyakat tanpa klas, momen dimana proletariat telah menemukan, dalam istilah Lacan, 'Yang Riil'.

( Pada bagian selanjutnya merupakan jawaban untuk @Symphati Dimas R dan @ahmad sucipto dalam komentar di tulisan saya di 
https://timeline.line.me/post/_dY_25uMy4_Kmuu1cbOBNc-R30qEWJZwlEHw4nwk/1150494574703015865 )

Abjeksi dalam kajian Julia Kristeva awalnya memang diperuntukkan dalam medan problematisnya sendiri, yaitu perihal relasi antara anak perempuan dengan ibunya. Akan tetapi konsep abjeksi pada gilirannya dapat digunakan untuk berbagai hal. Sarah Salih dalam On Judith Butler Performativity mengatakan bahwa abjeksi juga digunakan untuk menjelaskan perihal kelompok-kelompok yang termarjinalisasi seperti kaum perempuan, kaum penganut kepercayaan minoritas, pekerja seksual, dan penyandang disabilitas. Tapi siapapun sasaran kajiannya, abjeksi dapat dimengerti sebagai kebalikan dari subjeksi. Jika subjeksi ialah pembentukkan citra diri, maka abjeksi ialah pelepasan citra diri. Saya menginterpretasikan relasi antara proletar dan borjuis dengan konsep abjeksi ini.

Entah bisa atau tidak, saya hanya mengembangkan konsepnya untuk medan problematis yang saya utarakan. Tapi sejarah mengkonfirmasi hal ini secara positif, bahwa tanpa abjeksi, niscaya proletariat akan terus membutuhkan borjuasi (bahkan jika itu adalah borjuasi di dalam Partai Komunis, seperti kasus revisionisme modern-nya Deng Xiao Ping di Tiongkok). Salah satu tolak ukur bahwa proletariat telah menyubjeksi dirinya dan mengabjeksi borjuasi, ialah diterimanya filsafat materialisme dialektis sebagai pandangan dunia proletar sebagai prasyarat epistemologis untuk melenyapkan relasi internal borjuis-proletar. Atau dengan kata lain, proletariat mesti membangun kesadaran klas untuk perjuangan klas.

Sebenarnya sesederhana itu. Tapi seolah dibuat rumit karena saya bermaksud meninjau probem ini dari segi psikoanalisis, yang selama ini dipandang sebagai kajian yang nirfaedah bagi perjuangan klas. Saya membuktikan sebaliknya dengan melampaui batas dari medan problematisnya.

Di bawah rejim Jokowi, klas proletariat baik itu di kota maupun di desa, baik itu yang sedang bekerja maupun akan bekerja, semuanya sedang menjadi subjek yang mengalami kontingensi. Kemiskinan dan perampasan tanah yang semakin akut di desa-desa mendorong tenaga produktifnya terseret gelombang proletarisasi. Nasib tani gurem maupun buruh tani pun tak jauh beda di bawah tindasan setengah feodal yang berkelindan dengan setengah jajahan, yang makin lama makin kehilangan pandangan dunianya sendiri. Terjadilah apa yang disebut Marx sebagai penaklukkan kota atas desa-desa. Di bawah payung PP 78, proletariat semakin dianggap sebagai yang Lain (The Other). Hal ini dapat dilihat dari mekanisme kenaikan upah minimum yang mesti disesuaikan dengan tingkat inflasi. Keterlibatan buruh dalam menentukan nasibnya sendiri bahkan semakin dibatasi. Pemerintah melipatgandakan alienasi yang dialami buruh. Kini proletariat tak hanya teralienasi di dalam proses produksi, tapi juga teralienasi sebagai warga negara.

Proletariat di Indonesia sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal bukan merupakan klas yang mayoritas. Mereka membutuhkan banyak sekali sekutu antara lain dari golongan borjuasi kecil,  serabutan-pengangguran (cadangan tentara industrial yang dikenal sebagai semi proletar), bahkan suku adat minoritas dan elemen-elemen demokratik lainnya. Sialnya, keberagaman klas ini mau tidak mau meniscayakan adanya keberagaman ideologi yang lahir dari cara produksinya masing-masing yang kecil, berdiri secara sendiri-sendiri, dan bahkan saling berkompetisi. Kompetisi antar cara produksi ini dalam banyak kasus berujung pada konflik identitas, seperti konflik suku, agama, dan ras. Mereka saling mengabjeksi satu sama lain dan mengabsolutkan citra dirinya sendiri.

Tapi apapun ragam cara produksinya, mereka semua juga sama-sama terabjeksi oleh relasi internalnya, yaitu imperialis-negara boneka-tuan tanah besar. Pelanggengan atas cara produksi lama juga diiringi dengan pembentukkan ideologi yang senantiasa sektarian, yang memang potensial untuk memecah belah massa. Keberadaan "tiga musuh rakyat" tadi telah mengambat tenaga produktif massa, dan tentu saja penghambat bagi klas proletar dalam rangka membentuk pandangan dunianya sendiri.

Kamis, 31 Agustus 2017

Akrobat Hukum Pada Proyek PLTP Baturraden di Gunung Slamet

AKROBAT HUKUM PADA PROYEK PLTP BATURRADEN DI GUNUNG SLAMET[1]

Tulisan ini disusun setelah PT Sejahtera Alam Energy (SAE) ingkar janji dengan masyarakat, karena tidak mampu beradu data secara ilmiah, pada acara Seminar di Auditorium Faperta Unsoed 24 Juli 2017. Gagasan utama dari tulisan ini ialah bahwa Gunung Slamet sedang diambang kerusakan ekosistem dan ancaman bencana, karena kacaunya perencanaan proyek panas bumi dari berbagai aspek. Kacaunya perencanaan ini dilegitimasi oleh hukum yang terus diotak-atik oleh pemerintah selaku aktor pertunjukkan akrobat hukum.

Tentang Akrobat Hukum

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, akrobat hukum ialah putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan. Saya pertama mendengar istilah akrobat hukum pada kasus konflik agraria dan lingkungan antara PT Semen Indonesia melawan warga Kendeng. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Semen Indonesia yang diterbitkan melalui SK Gubernur Jateng telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tapi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan izin baru bagi PT Semen Indonesia sehingga penambangan berlanjut lagi. Adanya akrobat hukum ini bertentangan asas kepastian hukum. Menurut Lon Fuller dalam Morality of Law, ada 8 asas kepastian hukum :

  1. Hukum tidak boleh berdasarkan pada putusan-putusan sesaat untuk hal-hal tertentu, melainkan harus memiliki sistem hukum;
  2. Peraturan tersebut diumumkan ke publik;
  3. Tidak berlaku surut;
  4. Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
  5. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
  6. Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;
  7. Tidak boleh sering diubah-ubah;
  8. Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari
Tanpa ada kepastian hukum, maka tak ada kepastian bagi penegak hukum untuk menjalankan suatu peraturan, tak ada kepastian pula bagi warga negara untuk mematuhi suatu peraturan. Hukum tidak bekerja. Fenomena akrobat hukum ini merupakan penghinaan terhadap hukum itu sendiri.
Fenomena akrobat hukum ini juga terdapat pada kasus konflik agraria dan lingkungan, antara masyarakat Lereng Gunung Slamet melawan perusahaan panas bumi PT SAE. Mari kita ulas sama-sama akrobat hukum kolaborasi antara pemerintah dengan PT. SAE.

Menyaksikan Akrobat Hukum Pembangunan PLTP Baturraden di Gunung Slamet

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tadinya dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Karena merupakan pertambangan, maka kegiatan pertambangan Panas Bumi tidak boleh dilakukan di hutan lindung. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa, “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.” Yang dimaksud penambangan terbuka (surface mining) artinya penambangan tersebut dilakukan di atas permukaan tanah, ini lain dengan penambangan tertutup dimana yang perlu membuat terowongan untuk menjangkau deposit di dalam bumi. Kegiatan pertambangan panas bumi merupakan penambangan terbuka, sehingga ia terikat oleh ketentuan ini. Hutan lindung dilarang untuk dilakukan aktifitas pertambangan karena hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Kehutanan. Jika dilakukan pertambangan, maka kerusakan ekosistem akan terjadi.

Kepmen ESDM Nomor 1557.K/30/MEM/2010 menetapkan Gunung Slamet sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dengan luasan 24.660 hektar. Kemudian pada 11 April 2011, PT SAE mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541/27/2011. Dari sini sudah lahir suatu pelanggaran atas ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan tentang larangan melakukan penambangan di hutan lindung.

UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 dengan judul yang sama. Di sini terjadi perubahan besar atas konsep kegiatan panas bumi yang tadinya merupakan pertambangan, menjadi kegiatan jasa lingkungan. Karena bukan merupakan pertambangan, maka kegiatan panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung melalui izin pinjam pakai kawasan hutan. Sungguh gerakan akrobatik yang tak terduga. Namun pertunjukkan belum berhenti, masih ada atraksi yang tak boleh anda lewati.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) , yang dimaksud analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Adapun yang dimaksud dengan Dampak Penting menurut Pasal 1 angka 5, adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Kriteria dampak penting berdasar penjelasan Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:

a.   Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.   Luas wilayah penyebaran dampak;
c.    Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.   Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.   Sifat kumulatif dampak;
f.    Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g.   Kiteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun dalam sebuah usaha yang tidak memiliki dampak penting, maka usaha tersebut hanya diwajibkan menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sebagai sebuah kegiatan di hutan lindung yang memiliki dampak penting, maka kegiatan panas bumi termasuk kategori wajib Amdal. Salah satu yang menjadi ciri perbedaan UKL-UPL dan Amdal ialah pada proses pengesahannya. UKL-UPL dapat terbit tanpa memerlukan partisipasi dari masyarakat, sedangkan Amdal memerlukan partisipasi masyarakat, akademisi, dan bahkan diuji terlebih dahulu dalam Sidang Amdal.

Tapi Menteri Lingkungan Hidup kemudian menerbitkan PermenLH Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada Pasal 3 ayat (4), diatur bahwa eksplorasi pertambangan Panas Bumi dikecualikan dari wajib Amdal. Adapun pada pertambangan Panas Bumi, Amdal diwajibkan ketika proses eksploitasi. Padahal dalam sebuah kegiatan Panas Bumi, tahap eksplorasi merupakah tahap yang perusakan lingkungannya paling destruktif karena memerlukan pembabatan hutan lindung, untuk pembangunan jalan, pipa, dan landasan sumur (wellpad). Di Gunung Slamet sendiri, tahap eksplorasi ini membutuhkan 675,7 hektar lahan yang diperoleh dari pembabatan hutan lindung. Melihat dari daya kerusakannya, apakah memang proses ekplorasi ini tidak dianggap memiliki dampak penting? Akrobat hukum barusan menunjukkan kebolehannya dalam otak-atik aturan.

Selanjutnya ialah perihal masa eksplorasi. Adapun eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia,pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.Eksplorasi itu ibarat menyicipi makanan, hanya mengambil sebagian kecil saja untuk sekedar mengetahui rasa dan tekstur makanan. Kalau menyicipinya terus-terusan, itu namanya makan besar. Inilah kenapa eksplorasi memeiliki batas waktu, karena sekedar menyicipi saja.

Dalam Pasal 22 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, diatur tentang masa eksplorasi panas bumi ialah 3 (tiga) tahun sejak IUP diterbitkan, lalu dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Totalnya 5 (lima). Ini berarti PT SAE pada awalnya hanya memiliki izin eksplorasi sampai 11 April 2016. Hal ini sesuai dengan kewajiban mereka yang diatur di IUP berdasarkan SK Gubernur Jateng 541.1/27/2011:

Selama jangka waktu IUP sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, pemegang IUP berkewajiban, (f). menyelesaikan pemboran paling sedikit 2 (dua) sumur eksplorasi, paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian mereka mendapat perpanjangan pada tahun 2014 berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541.1/004341/2014, sampai 11 April 2015. Dan terdapat ketentuan apabila dipandang perlu, PT SAE dapat, “memperpanjang jangka waktu eksplorasi ke-2 (dua) selama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa perpanjangan ke-1 (satu) ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat ini sudah 2017, seharusnya PT SAE tidak dapat melanjutkan eksplorasi.

Namun berkat perubahan UU Panas Bumi yang tadinya Nomor 27 tahun 2003 menjadi Nomor 21 Tahun 2014, masa eksplorasi tidak lagi maksimal 5 tahun, melainkan menjadi 7 tahun sebagaimana dalam Pasal 31. Adapun IUP yang dipegang PT SAE disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi (IPB) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 4577 K/30/MEM/2015. Hal ini dipertegas oleh Bambang Purdiantoro selaku Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, pada Seminar Panas Bumi di Auditorium Faperta Unsoed pada 24 Juli 2017 bahwa masa eksplorasi PT SAE ialah sampai 11 April 2018.

Hal ini tentu masih bisa diperdebatkan apakah penyesuaian dari IUP menjadi IPB hanyalah penyesuaian dari segi formil belaka (perubahan nama izin), ataukah juga dapat mengubah segi materiilnya (mengubah hak dan kewajiban). Saya beranggapan bahwa penyesuaian izin ini mesti dimaknai dari segi formil belaka, tidak boleh sampai mengubah hak dan kewajiban. Analoginya seperti menyicipi makanan tadi. Jika jangka waktu eksplorasi PT SAE bisa diotak-atik, hal ini tentu berakibat pelik pada ekosistem hutan lindung Gunung Slamet. Di samping itu, jika masa berlaku eksplorasi ini dapat diperpanjang dengan mengubah aturan, ini sama saja dengan akrobat hukum yang mengacaukan kepastian hukum.

Sebenarnya masih banyak lagi akrobat hukum yang dapat diulas pada isu PLTB di Gunung Slamet ini. Akan tetapi karena keterbatasan ruang, semoga sekiranya beberapa penemuan fenomena akrobatik hukum tadi dapat membuka jendela pikiran kita bahwa hukum di Indonesia semakin tidak baik-baik saja. Pemerintah melegitimasi hukum yang tidak selaras dengan kenyataan. Hukum negara bisa diotak-atik seenaknya, tapi alam memiliki hukumnya sendiri. Dan ketika masyarakat tertimpa bencana dari adanya proyek ini, sebagai akibat dari dijebolnya keseimbangan alam yang ada, maka hukum negara menjadi tidak ada gunanya lagi. Karena orang yang tewas tertimpa bencana, tidak bisa menyaksikan akrobat hukum.





[1] Tulisan ini dimuat di Majalah LPM Bhaskara Universitas Muhammadiyah Purwokereto Edisi Agustus 2017

Anda Pengunjung ke