Sabtu, 09 September 2017

Perjuangan Klas dan Psikoanalisis Proletar

Proletariat dilahirkan dari rahim sistem kapitalisme, atas usaha klas borjuasi dalam revolusi borjuis, revolusi industri, enclosure, dan kolonialisme. Oleh karenanya, borjuasi mengenal betul keberadaan klas proletar. Borjuasi, meski senantiasa berkompetisi satu sama lain, mereka memiliki hukum tak tertulis yang sama-sama mesti dipatuhi, yaitu eksploitasi nilai lebih dari curahan kerja proletar.

Akan tetapi, proletariat belum tentu mengenal borjuasi sebagai sebuah klas, yang beriringan dengan ketidaktahuannya atas dirinya sendiri sebagai sebuah klas. Proletariat dan borjuasi masih dianggap sebagai dua kategori yang saling berkontradiksi namun saling mengandaikan, atau dalam istilah Hegel mengandung relasi internal. Anggapan ini bukan saja diamini oleh intelektual kelas menengah ngehek saja, tapi bahkan dalam beberapa hal diamini juga oleh proletariat.

Engels menerangkan bahwa itulah bagaimana cara ideologi bekerja :

“Ideologi adalah sebuah proses yang dicapai dengan sadar oleh seorang pemikir, atau lebih tepatnya sebuah kesadaran palsu. Motif nyata yang mendorongnya sesungguhnya adalah sesuatu yang asing baginya; jika tidak demikian maka itu bukanlah sebuah proses ideologis. Makanya ia hanya membayangkan sesuatu yang palsu atau yang tampak permukaan saja. Karena ideologi ini adalah sebuah proses pemikiran, maka bentuknya berasal dari murni hasil pemikiran, apakah itu pemikirannya sendiri atau orang lain sebelum dirinya. Ia bekerja melulu dengan materi pikirannya, yang ia terima tanpa mengujinya sebagai sebuah produk pemikiran dan tidak menginvestigasi lebih lanjut demi kepentingan pemikiran independen yang lebih rinci; tentu saja ini adalah masalahnya sendiri, karena seluruh tindakan yang dimediasi oleh pikiran, pada akhirnya muncul padanya atas dasar pikirannya.”

Keterasingan proletariat atas keberadaan klasnya sendiri merupakan konsekuensi langsung dari corak produksi kapitalis yang mengasingkan proletar dari keseluruhan proses produksi, melalui pembagian kerja (division of labour) yang menyudutkan proletar satu sama lain di bawah satu atap rantai produksi yang sama, sehingga proletariat hanya perlu mencurahkan kerja abstraknya saja (kerja tak berkeahlian yang hanya dihitung kuantitasnya). Situasi ini memungkinkan terjadi karena relasi tersebut terus disegel oleh borjuasi atas nama kepemilikan pribadi. Komoditi yang dihasilkan dianggap otonom dan memiliki logika pasarnya sendiri, terpisah dari curahan kerja dalam proses produksi. Inilah fetisisme komoditi, yang berimplikasi pada keterasingan proletar, yang merupakan 'ideologi' yang pertama kali dikenalkan kepada proletar sejak dalam rahim proses produksi kapitalis.

Dalam kamus Lacanian, borjuasi dengan demikian telah mengabjeksi proletar. Bagi borjuasi, dirinya adalah Subjek, sedangkan proletar adalah Yang Lain. Sedangkan bagi proletar, dirinya ialah Subjek yang tak utuh alias senantiasa kurang (lack). Proletarisasi ialah fase Imajiner yang membelah diri dan citra diri proletar. Sedangkan proses produksi kapitalis sebagai tatanan Simbolik yang dikondisikan oleh Yang Lain-Besar. Proletariat terjerembab dalam lubang hasrat, berharap bisa naik kelas, naik haji, naik mobil mewah, dan menghasrati hal-hal lainnya. Yang pada akhirnya yang ia hasrati ternyata ialah hasrat yang telah disituasikan oleh Yang Lain-Besar, ia menghasrati objek petit-a. Jika sudah demikian, bagaimanakah proletariat dapat menemui yang Riil? Atau dengan kata lain menemui emansipasi atas seluruh tatanan simbolik?

Ada pepatah dari Perancis pada saat peristiwa Mei 68, "Bos butuh kamu, kamu tidak butuh bos." Memang pepatah tersebut benar adanya. Meski proletariat ialah anak dari rahim sistem kapitalisme, akan tetapi kapitalisme itu sendiri pada gilirannya merupakan sesuatu 'Yang Lain' bagi proletar. Bagi kapitalis, uang, bahan baku, tanah, dan mesin merupakan kapital konstan, sedangkan curahan kerja proletar merupakan kapital variabel. Artinya hanya melalui curahan kerja proletar-lah, kapitalis dapat memperoleh pertambahan nilai. Hal ini dikarenakan kapital konstan tidak dapat menambah nilai pada dirinya sendiri, tidak dapat mengerjakan dirinya sendiri. Proletariat adalah titik gravitasi bagi keseluruhan proses dan rantai produksi kapitalis, hanya saja, mereka belum menyadarinya.

Dengan kata lain, proletariat mesti mengabjeksi balik borjuasi. Memperlakukan klas borjuasi dan kapitalisme sebagai sesuatu yang-Lain, atau me-Liyan-kannya. Akan tetapi, metode yang dilakukan proletar sama sekali berbeda dengan yang dilakukan borjuasi. Klas proletar melenyapkan keseluruhan belenggu relasi internal yang dianggap saling mengandaikan tadi. Ketika relasi internal tadi melenyap, eksistensi proletar maupun borjuasi sebagai klas pun ikut melenyap. Dan itulah yang disebut masyakat tanpa klas, momen dimana proletariat telah menemukan, dalam istilah Lacan, 'Yang Riil'.

( Pada bagian selanjutnya merupakan jawaban untuk @Symphati Dimas R dan @ahmad sucipto dalam komentar di tulisan saya di 
https://timeline.line.me/post/_dY_25uMy4_Kmuu1cbOBNc-R30qEWJZwlEHw4nwk/1150494574703015865 )

Abjeksi dalam kajian Julia Kristeva awalnya memang diperuntukkan dalam medan problematisnya sendiri, yaitu perihal relasi antara anak perempuan dengan ibunya. Akan tetapi konsep abjeksi pada gilirannya dapat digunakan untuk berbagai hal. Sarah Salih dalam On Judith Butler Performativity mengatakan bahwa abjeksi juga digunakan untuk menjelaskan perihal kelompok-kelompok yang termarjinalisasi seperti kaum perempuan, kaum penganut kepercayaan minoritas, pekerja seksual, dan penyandang disabilitas. Tapi siapapun sasaran kajiannya, abjeksi dapat dimengerti sebagai kebalikan dari subjeksi. Jika subjeksi ialah pembentukkan citra diri, maka abjeksi ialah pelepasan citra diri. Saya menginterpretasikan relasi antara proletar dan borjuis dengan konsep abjeksi ini.

Entah bisa atau tidak, saya hanya mengembangkan konsepnya untuk medan problematis yang saya utarakan. Tapi sejarah mengkonfirmasi hal ini secara positif, bahwa tanpa abjeksi, niscaya proletariat akan terus membutuhkan borjuasi (bahkan jika itu adalah borjuasi di dalam Partai Komunis, seperti kasus revisionisme modern-nya Deng Xiao Ping di Tiongkok). Salah satu tolak ukur bahwa proletariat telah menyubjeksi dirinya dan mengabjeksi borjuasi, ialah diterimanya filsafat materialisme dialektis sebagai pandangan dunia proletar sebagai prasyarat epistemologis untuk melenyapkan relasi internal borjuis-proletar. Atau dengan kata lain, proletariat mesti membangun kesadaran klas untuk perjuangan klas.

Sebenarnya sesederhana itu. Tapi seolah dibuat rumit karena saya bermaksud meninjau probem ini dari segi psikoanalisis, yang selama ini dipandang sebagai kajian yang nirfaedah bagi perjuangan klas. Saya membuktikan sebaliknya dengan melampaui batas dari medan problematisnya.

Di bawah rejim Jokowi, klas proletariat baik itu di kota maupun di desa, baik itu yang sedang bekerja maupun akan bekerja, semuanya sedang menjadi subjek yang mengalami kontingensi. Kemiskinan dan perampasan tanah yang semakin akut di desa-desa mendorong tenaga produktifnya terseret gelombang proletarisasi. Nasib tani gurem maupun buruh tani pun tak jauh beda di bawah tindasan setengah feodal yang berkelindan dengan setengah jajahan, yang makin lama makin kehilangan pandangan dunianya sendiri. Terjadilah apa yang disebut Marx sebagai penaklukkan kota atas desa-desa. Di bawah payung PP 78, proletariat semakin dianggap sebagai yang Lain (The Other). Hal ini dapat dilihat dari mekanisme kenaikan upah minimum yang mesti disesuaikan dengan tingkat inflasi. Keterlibatan buruh dalam menentukan nasibnya sendiri bahkan semakin dibatasi. Pemerintah melipatgandakan alienasi yang dialami buruh. Kini proletariat tak hanya teralienasi di dalam proses produksi, tapi juga teralienasi sebagai warga negara.

Proletariat di Indonesia sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal bukan merupakan klas yang mayoritas. Mereka membutuhkan banyak sekali sekutu antara lain dari golongan borjuasi kecil,  serabutan-pengangguran (cadangan tentara industrial yang dikenal sebagai semi proletar), bahkan suku adat minoritas dan elemen-elemen demokratik lainnya. Sialnya, keberagaman klas ini mau tidak mau meniscayakan adanya keberagaman ideologi yang lahir dari cara produksinya masing-masing yang kecil, berdiri secara sendiri-sendiri, dan bahkan saling berkompetisi. Kompetisi antar cara produksi ini dalam banyak kasus berujung pada konflik identitas, seperti konflik suku, agama, dan ras. Mereka saling mengabjeksi satu sama lain dan mengabsolutkan citra dirinya sendiri.

Tapi apapun ragam cara produksinya, mereka semua juga sama-sama terabjeksi oleh relasi internalnya, yaitu imperialis-negara boneka-tuan tanah besar. Pelanggengan atas cara produksi lama juga diiringi dengan pembentukkan ideologi yang senantiasa sektarian, yang memang potensial untuk memecah belah massa. Keberadaan "tiga musuh rakyat" tadi telah mengambat tenaga produktif massa, dan tentu saja penghambat bagi klas proletar dalam rangka membentuk pandangan dunianya sendiri.

Kamis, 31 Agustus 2017

Akrobat Hukum Pada Proyek PLTP Baturraden di Gunung Slamet

AKROBAT HUKUM PADA PROYEK PLTP BATURRADEN DI GUNUNG SLAMET[1]

Tulisan ini disusun setelah PT Sejahtera Alam Energy (SAE) ingkar janji dengan masyarakat, karena tidak mampu beradu data secara ilmiah, pada acara Seminar di Auditorium Faperta Unsoed 24 Juli 2017. Gagasan utama dari tulisan ini ialah bahwa Gunung Slamet sedang diambang kerusakan ekosistem dan ancaman bencana, karena kacaunya perencanaan proyek panas bumi dari berbagai aspek. Kacaunya perencanaan ini dilegitimasi oleh hukum yang terus diotak-atik oleh pemerintah selaku aktor pertunjukkan akrobat hukum.

Tentang Akrobat Hukum

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, akrobat hukum ialah putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan. Saya pertama mendengar istilah akrobat hukum pada kasus konflik agraria dan lingkungan antara PT Semen Indonesia melawan warga Kendeng. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Semen Indonesia yang diterbitkan melalui SK Gubernur Jateng telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tapi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan izin baru bagi PT Semen Indonesia sehingga penambangan berlanjut lagi. Adanya akrobat hukum ini bertentangan asas kepastian hukum. Menurut Lon Fuller dalam Morality of Law, ada 8 asas kepastian hukum :

  1. Hukum tidak boleh berdasarkan pada putusan-putusan sesaat untuk hal-hal tertentu, melainkan harus memiliki sistem hukum;
  2. Peraturan tersebut diumumkan ke publik;
  3. Tidak berlaku surut;
  4. Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
  5. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
  6. Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;
  7. Tidak boleh sering diubah-ubah;
  8. Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari
Tanpa ada kepastian hukum, maka tak ada kepastian bagi penegak hukum untuk menjalankan suatu peraturan, tak ada kepastian pula bagi warga negara untuk mematuhi suatu peraturan. Hukum tidak bekerja. Fenomena akrobat hukum ini merupakan penghinaan terhadap hukum itu sendiri.
Fenomena akrobat hukum ini juga terdapat pada kasus konflik agraria dan lingkungan, antara masyarakat Lereng Gunung Slamet melawan perusahaan panas bumi PT SAE. Mari kita ulas sama-sama akrobat hukum kolaborasi antara pemerintah dengan PT. SAE.

Menyaksikan Akrobat Hukum Pembangunan PLTP Baturraden di Gunung Slamet

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tadinya dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Karena merupakan pertambangan, maka kegiatan pertambangan Panas Bumi tidak boleh dilakukan di hutan lindung. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa, “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.” Yang dimaksud penambangan terbuka (surface mining) artinya penambangan tersebut dilakukan di atas permukaan tanah, ini lain dengan penambangan tertutup dimana yang perlu membuat terowongan untuk menjangkau deposit di dalam bumi. Kegiatan pertambangan panas bumi merupakan penambangan terbuka, sehingga ia terikat oleh ketentuan ini. Hutan lindung dilarang untuk dilakukan aktifitas pertambangan karena hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Kehutanan. Jika dilakukan pertambangan, maka kerusakan ekosistem akan terjadi.

Kepmen ESDM Nomor 1557.K/30/MEM/2010 menetapkan Gunung Slamet sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dengan luasan 24.660 hektar. Kemudian pada 11 April 2011, PT SAE mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541/27/2011. Dari sini sudah lahir suatu pelanggaran atas ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan tentang larangan melakukan penambangan di hutan lindung.

UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 dengan judul yang sama. Di sini terjadi perubahan besar atas konsep kegiatan panas bumi yang tadinya merupakan pertambangan, menjadi kegiatan jasa lingkungan. Karena bukan merupakan pertambangan, maka kegiatan panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung melalui izin pinjam pakai kawasan hutan. Sungguh gerakan akrobatik yang tak terduga. Namun pertunjukkan belum berhenti, masih ada atraksi yang tak boleh anda lewati.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) , yang dimaksud analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai ‘dampak penting’ suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Adapun yang dimaksud dengan Dampak Penting menurut Pasal 1 angka 5, adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Kriteria dampak penting berdasar penjelasan Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:

a.   Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.   Luas wilayah penyebaran dampak;
c.    Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.   Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.   Sifat kumulatif dampak;
f.    Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g.   Kiteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun dalam sebuah usaha yang tidak memiliki dampak penting, maka usaha tersebut hanya diwajibkan menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sebagai sebuah kegiatan di hutan lindung yang memiliki dampak penting, maka kegiatan panas bumi termasuk kategori wajib Amdal. Salah satu yang menjadi ciri perbedaan UKL-UPL dan Amdal ialah pada proses pengesahannya. UKL-UPL dapat terbit tanpa memerlukan partisipasi dari masyarakat, sedangkan Amdal memerlukan partisipasi masyarakat, akademisi, dan bahkan diuji terlebih dahulu dalam Sidang Amdal.

Tapi Menteri Lingkungan Hidup kemudian menerbitkan PermenLH Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada Pasal 3 ayat (4), diatur bahwa eksplorasi pertambangan Panas Bumi dikecualikan dari wajib Amdal. Adapun pada pertambangan Panas Bumi, Amdal diwajibkan ketika proses eksploitasi. Padahal dalam sebuah kegiatan Panas Bumi, tahap eksplorasi merupakah tahap yang perusakan lingkungannya paling destruktif karena memerlukan pembabatan hutan lindung, untuk pembangunan jalan, pipa, dan landasan sumur (wellpad). Di Gunung Slamet sendiri, tahap eksplorasi ini membutuhkan 675,7 hektar lahan yang diperoleh dari pembabatan hutan lindung. Melihat dari daya kerusakannya, apakah memang proses ekplorasi ini tidak dianggap memiliki dampak penting? Akrobat hukum barusan menunjukkan kebolehannya dalam otak-atik aturan.

Selanjutnya ialah perihal masa eksplorasi. Adapun eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia,pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.Eksplorasi itu ibarat menyicipi makanan, hanya mengambil sebagian kecil saja untuk sekedar mengetahui rasa dan tekstur makanan. Kalau menyicipinya terus-terusan, itu namanya makan besar. Inilah kenapa eksplorasi memeiliki batas waktu, karena sekedar menyicipi saja.

Dalam Pasal 22 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, diatur tentang masa eksplorasi panas bumi ialah 3 (tiga) tahun sejak IUP diterbitkan, lalu dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Totalnya 5 (lima). Ini berarti PT SAE pada awalnya hanya memiliki izin eksplorasi sampai 11 April 2016. Hal ini sesuai dengan kewajiban mereka yang diatur di IUP berdasarkan SK Gubernur Jateng 541.1/27/2011:

“Selama jangka waktu IUP sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, pemegang IUP berkewajiban, (f). menyelesaikan pemboran paling sedikit 2 (dua) sumur eksplorasi, paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian mereka mendapat perpanjangan pada tahun 2014 berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541.1/004341/2014, sampai 11 April 2015. Dan terdapat ketentuan apabila dipandang perlu, PT SAE dapat, “memperpanjang jangka waktu eksplorasi ke-2 (dua) selama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa perpanjangan ke-1 (satu) ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat ini sudah 2017, seharusnya PT SAE tidak dapat melanjutkan eksplorasi.

Namun berkat perubahan UU Panas Bumi yang tadinya Nomor 27 tahun 2003 menjadi Nomor 21 Tahun 2014, masa eksplorasi tidak lagi maksimal 5 tahun, melainkan menjadi 7 tahun sebagaimana dalam Pasal 31. Adapun IUP yang dipegang PT SAE disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi (IPB) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 4577 K/30/MEM/2015. Hal ini dipertegas oleh Bambang Purdiantoro selaku Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, pada Seminar Panas Bumi di Auditorium Faperta Unsoed pada 24 Juli 2017 bahwa masa eksplorasi PT SAE ialah sampai 11 April 2018.

Hal ini tentu masih bisa diperdebatkan apakah penyesuaian dari IUP menjadi IPB hanyalah penyesuaian dari segi formil belaka (perubahan nama izin), ataukah juga dapat mengubah segi materiilnya (mengubah hak dan kewajiban). Saya beranggapan bahwa penyesuaian izin ini mesti dimaknai dari segi formil belaka, tidak boleh sampai mengubah hak dan kewajiban. Analoginya seperti menyicipi makanan tadi. Jika jangka waktu eksplorasi PT SAE bisa diotak-atik, hal ini tentu berakibat pelik pada ekosistem hutan lindung Gunung Slamet. Di samping itu, jika masa berlaku eksplorasi ini dapat diperpanjang dengan mengubah aturan, ini sama saja dengan akrobat hukum yang mengacaukan kepastian hukum.

Sebenarnya masih banyak lagi akrobat hukum yang dapat diulas pada isu PLTB di Gunung Slamet ini. Akan tetapi karena keterbatasan ruang, semoga sekiranya beberapa penemuan fenomena akrobatik hukum tadi dapat membuka jendela pikiran kita bahwa hukum di Indonesia semakin tidak baik-baik saja. Pemerintah melegitimasi hukum yang tidak selaras dengan kenyataan. Hukum negara bisa diotak-atik seenaknya, tapi alam memiliki hukumnya sendiri. Dan ketika masyarakat tertimpa bencana dari adanya proyek ini, sebagai akibat dari dijebolnya keseimbangan alam yang ada, maka hukum negara menjadi tidak ada gunanya lagi. Karena orang yang tewas tertimpa bencana, tidak bisa menyaksikan akrobat hukum.





[1] Tulisan ini dimuat di Majalah LPM Bhaskara Universitas Muhammadiyah Purwokereto Edisi Agustus 2017

Sabtu, 12 Agustus 2017

Gunung Slamet dalam Ancaman


Siapa sih yang tidak mengenal Gunung Slamet? Gunung tertinggi di Jawa Tengah yang memiliki hutan tropis alami terakhir di Pulau Jawa ini, terlihat oleh kita setiap hari.
Berbagai flora dan fauna hidup di Gunung Slamet. Mulai dari Elang Jawa, Macan Tutul, Anggrek Gunung, hingga spesies Katak yang belum diberi nama pun ada di Gunung Slamet.
Kesemuanya dapat hidup lestari di Gunung Slamet karena rapatnya tutupan hutan lindung, yang membuat suhu di sana selalu lembab dengan kondisi tanah yang selalu basah karena serapan air yang baik. Dengan kondisi demikian pun, Gunung Slamet dapat menyediakan pasokan air melalui berbagai sumber mata air untuk keperluan makhluk hidup di sekitarnya.
Masyarakat Banyumas, amat bergantung pada keberadaan Gunung Slamet ini, mulai dari untuk air minum sehari-hari, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, bahkan pariwisata. Akan tetapi berkah __pan Tuhan yang begitu indah ini, kondisinya tak lagi sama sejak datangnya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) dari PT Sejahtera Alam Energy (SAE).
PLTPB merupakan industri penyediaan energi listrik yang bersumber dari panas bumi (geothermal). Proses pembangunan industri ini terdiri dari eksplorasi dan eksploitasi. Pada proses eksplorasi ini terdapat beberapa kegiatan yaitu mobilisasi peralatan dan material untuk pembuatan infrastruktur seper_ jalan, jalur pipa, embung, dan landasan sumur pengeboran (wellpad). Setelah itu, dilakukan pengeboran untuk uji panas bumi.
Saat ini, Gunung Slamet akan dibangun PLTPB yang Wilayah Kerja Pertambangannya mencakup seluas 24.660 hektar, dari Kaligua Kab. Brebes sampai Kec. Baturraden Kab. Banyumas.
Dari total keseluruhan wilayah tersebut, 2 seluas 675,7 hektar atau 6.755.770 m hutan lindung mulai ditebangi habis-habisan pepohonannya, untuk pembangunan infrastruktur.
Pembabatan hutan lindung untuk pembangunan infrastruktur ini sudah berlangsung sejak Oktober 2016, dan kini sedang mencapai di kecamatan Cilongok.
Dampak Kerusakan
Ada beberapa dampak yang dapat terjadi ketika PLTPB dibangun :
1.   Berdasarkan Peta Kerentanan Gerakan Tanah yang diterbitkan Dinas ESDM Banyumas, lereng selatan Slamet berada di zona merah. Artinya, tanah di zona ini selalu bergerak sehingga rawan bencana. Sewaktu-waktu dapat terjadi bencana longsor meskipun tanpa ada ak_vitas apapun. Zona ini mencakup di sebagian besar kecamatan Cilongok, dan sebagian lagi di Kedungbanteng, Karanglewas, Baturraden, dan Sumbang di sisi utara. Proses eksplorasi dan eksploitasi panas bumi seperti mobilisasi alat berat dan pengeboran, menghasilkan getaran tanah yang besar. Penelitian dari Bosman Batubara (ahli geologi/ilmu bumi) menyatakan pada umumnya proses pengeboran dapat menghasilkan gempa minor 3 sampai 4 skala richter. Getaran seukuran itu tergolong berdampak serius bagi area di lereng selatan Slamet, mengingat kemiringannya yang curam, dan posisinya yang berada di zona merah kerentanan gerakan tanah.
2.  Saat proses pengeboran, pada umumnya kedalaman yang akan dibor ialah mencapai 3000 meter di bawah permukaan bumi. Dibutuhkan air permukaan untuk membantu pengeboran dalam memecah bebatuan di dalam bumi. Air yang akan diambil berasal dari Sungai Logawa dan Sungai Banjaran, serta air tanah yang lokasinya belum diketahui. Dalam dokumen lingkungan PT SAE juga belum jelas berapa jumlah air yang akan diambil untuk pengeboran. Yang jelas jumlah air di lereng selatan Slamet akan berkurang. Padahal air adalah sumber penghidupan bagi warga lereng selatan Gunung Slamet.
3.  Hutan di Slamet adalah tempat tinggal berbagai hewan liar. Ketika hutan lindung dibabat dengan area seluas itu, wilayah jelajah hewan akan semakin menyempit. Hewan-hewan liat terpaksa menyingkir dan mencari tempat hidup lain, termasuk ke pemukiman masyarakat. Bahkan warga pinggiran hutan Lereng Gunung Slamet kini mulai mengeluh karena kebunnya dirusak oleh turunnya Babi Hutan yang biasanya hidup di tengah hutan.
Pembabatan area hutan lindung ini juga akan berdampak langsung pada musnahnya hewan-hewan langka contohnya Owa Jawa, Elang Jawa, dan Harimau.
Alam Rusak Tanggungjawab Siapa?
Berbagai elemen masyarakat Banyumas sempat menggelar aksi massa di Kantor Bupati pada 18 Juli 2017. Jumlah massa aksi yang tergabung kurang lebih 500 orang. Aksi tersebut bermaksud menanyakan kepada Pemkab dan PT SAE terkait :
1.   Apakah pemerintah dan PT SAE akan menjamin proyek ini tidak akan mengakibatkan bencana longsor maupun banjir bandang?
2.   Apakah sistem perairan di Gunung Slamet tidak akan terganggu dengan adanya proyek ini?
3.   Para proyek ini, PT SAE hanya berbekal dokumen lingkungan yang seadanya, yaitu UKL-UPL. Apakah dokumen ini sudah layak dan tepat sebagai landasan perencanaan untuk proyek PLTPB di Gunung Slamet? Mengingat, ada banyak sekali kekeliruan data dan potensi kebencanaan yang tidak dimuat dalam dokumen lingkungan PT SAE.
Bupati Banyumas menyampaikan bahwa semua pertanyaan yang disampaikan masyarakat, akan dijawab semua oleh PT SAE pada acara seminar tanggal 24 Juli di Unsoed. Pihak PT SAE yang diwakili Cepi Suryaman menyanggupi kepada Bupati dan masyarakat yang hadir pada saat itu akan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh aliansi Selamatkan Slamet.
Akan tetapi pada saat seminar berlangsung, sangat disesali PT SAE tidak sanggup menjawab dengan ilmiah. Bahkan ada beberapa pertanyaan yang tidak dijawab sama sekali. Pada waktu itu PT SAE diwakili oleh Bintang Sasongko. Masyarakat juga meminta agar ada pernyataan hitam di atas pu_h, bahwa pemerintah dan PT SAE akan bertanggungjawab terhadap bencana yang akan terjadi. Akan tetapi permintaan ini tidak disanggupi. Jika sudah begini, pantaskah proyek panas bumi terus dilanjutkan ?



[1] Dimuat pada Leaflet Selamatkan Slamet 12 Agustus 2017 yang disebar di desa-desa

Jumat, 28 Juli 2017

Indonesia dan Penjajahan Di Atas Dunia

Tulisan ini saya dedikasikan untuk kawan-kawan yang sedang berjuang di Yerusalem melawan tindasan rejim Israel, dan kawan-kawan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang sedang berulang tahun, yang tak pernah lelah berjuang demi hak untuk menentukan nasib sendiri dalam pembebasan nasional Papua Barat. Tak lupa, tulisan ini saya tujukan sebagai kritik untuk Presiden Jokowi, yang dianggap representasi golongan politik yang katanya nasionalis. Gagasan utama tulisan ini ialah penekanan kembali bahwa kemerdekaan sejati suatu bangsa hanya mungkin terjadi jika terdapat kemerdekaan seluruh bangsa di dunia.

Mari kita mulai pembicaraan singkat kita dengan membahas negara. Kaum fasis seperti Benito Mussolini (Mussolini, 1932 : 29) berkata, “Semua ada di dalam negara, tidak ada sesuatu di luar negara, tidak ada yang bertentangan dengan negara.” Tentu kita tidak akan mengikuti pandangan negara yang fasistik seperti ini (tentang alasan terkait hal ini akan saya bahas di tulisan lain). Friedrich Engels dalam Asal Usul Keluarga, Kepemilikan Pribadi, dan Negara telah menyelidiki berdasarkan fakta-fakta antropologis bahwa ternyata negara hanyalah sebuah tahap tertentu dari masyarakat tertentu. Negara bukanlah tujuan, melainkan merupakan sarana. Ada yang menjadikannya sebagai sarana untuk menjaga kepemilikan pribadi seperti pada masyarakat kapitalis, ataupun menjaga hak-hak istimewa seperti pada masa feodalisme. Tapi ada juga yang bermaksud menjadikannya untuk sarana kesejahteraan warganya.

Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Berdasarkan sejarahnya, negara Indonesia merupakan sarana untuk mempertahankan kemerdekaan dari imperialisme Belanda. Indonesia dibangun untuk mewujudkan tatanan masyarakat adil makmur. Kita kerap mendengar hal ini. Tapi, ini saja tidak cukup. Indonesia dibangun bukan untuk tujuan nasional belaka. Simak kalimat awal pembukaan :

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Para pendiri republik menyadari bahwa kemerdekaan Indonesia hanyalah bagian dari gerakan pembebasan nasional anti-imperialis di seluruh dunia seperti di India (1947), Burma (1948), Sri Lanka (1948), Libanon (1943), Suriah (1943), Jordania (1946), Filipina (1946), Tiongkok (1949), Libya (1951), Sudan (1956), dan bangsa-bangsa lainnya. Indonesia tidak hanya dibangun untuk terbebas dari imperialisme Belanda. Tapi lebih jauh dari itu, Indonesia mengkehendaki lenyapnya imperialisme "diatas dunia." Banyak dari teks-teks Sukarno mengutip teori-teori imperialisme yang digagas Vladimir Lenin dan Rosa Luxemburg. Situasi imperialisme yang masih berlangsung pada saat itu mendorong para pendiri Indonesia untuk menancapkan tujuan, “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” sebagai salah satu tujuan bangsa Indonesia di Pembukaan UUD 1945.

Ini menandakan bahwa Indonesia bukanlah menonjolkan sisi nasionalisme di bagian depan, melaikan justru internasionalisme. Tidak ada kemerdekaan penuh bagi Indonesia, tanpa kemerdekaan di seluruh negeri. Andaikata pada waktu itu negara Indonesia hanyalah untuk kepentingan nasional belaka, tidak perlu Indonesia repot-repot membangun gerakan Non Blok, KAA, dan New Emerging Forces di negeri-negeri bekas jajahan dan setengah jajahan. Tak perlu juga sampai mengecam pendudukan imperialis Inggris di Malaysia dan Israel di Palestina, bahkan sampai keluar dari PBB.

Lantas bagaimana pandangan politik dari rejim yang memerintah Indonesia saat ini? Apakah masih anti imperialis seperti rejim terdahulu?

Kepentingan Nasional ala Jokowi

Pada 18 Mei 2017, Jokowi berpidato di Istana Negara, mengeluhkan kenapa bangsa Indonesia masih sibuk, “berkutat pada hal-hal yang tidak produktif, urusan demo, urusan fitnah, urusan hujat menghujat,” sementara di negeri-negeri maju ada orang seperti, “Elon Musk yang sudah mengembangkan mobil masa depan, teknologi hyperloop serta pemanfaatan ruang angkasa bagi manusia.” Jokowi secara tidak langsung mengakui adanya perkembangan yang tidak merata antara Indonesia yang merupakan negera Dunia Ketiga dengan negeri-negeri maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Rusia, China, maupun Perancis. Jokowi ingin Indonesia dapat modern dan sejajar dengan negara-negara maju. Jokowi ingin Indonesia dengan segera memasuki fase negeri industri, melalui serangkaian proses pembangunan infrastruktur untuk industrialisasi. Tapi mungkinkah hal tersebut dapat terwujud dengan strategi kebijakan yang Jokowi keluarkan saat ini? Kita akan mengkritisi hal tersebut. Tapi sebelumnya, mari kita bahas lebih dulu mengapa negeri-negeri kapitalis maju dapat mengalami industrialisasi lebih awal dibanding negeri-negeri lainnya, terutama negeri Dunia Ketiga.

Karl Marx dalam Bab ke-XXXI Das Kapital yang berjudul Asal Usul Kapitalis Industri menulis sebagai berikut :

“Penemuan emas dan perak di Amerika, pemusnahan, perbudakan, dan penguburan penduduk asli dalam tambang-tambang, dimulainya penaklukan dan perampokan Hindia Timur, diubahnya Afrika menjadi daerah daerah pemburuan komersial terhadap orang-orang kulit hitam, menandakan fajarnya zaman produksi kapitalis.”

“Metode-metode ini sebagian tergantung pada kekerasan yang bengis, misalnya, sistem kolonial. Akan tetapi mereka semuanya mempergunakan kekuasaan negara, kekuatan terkonsentrasi dan terorganisasi dari masyarakat, untuk mempercepat proses perubahan dari corak produksi feodal menjadi corak produksi kapitalis.”

“Sistem kolonial, hutang-hutang negara, pajak-pajak tinggi, proteksi, perang-perang dagang, dan sebagainya, anak-anak dari zaman manufaktur yang sebenarnya, berkembang secara raksasa dalam masa kanak-kanak industri modern. Kelahiran industri modern ini telah dipermaklumkan dengan penyembelihan besar-besaran terhadap orang-orang yang tidak berdosa.”

Dari tulisan Marx tersebut, ketimpangan perkembangan corak produksi dan teknologi selama ini hanya dimungkinkan dari adanya surplus yang diperoleh dari sumber daya alam dan tenaga kerja murah di negeri Dunia Ketiga, yang dieksploitasi oleh korporasi-korporasi besar negeri-negeri kapitalis maju. Perampokan ini masih terus berlangsung baik secara tidak langsung (melalui perantara penguasa lokal) seperti di Indonesia, maupun secara langsung (melalui intervensi militer imperialis) seperti di Timur Tengah.

Ketertinggalan dan ketimpangan perkembangan ini hanya bisa disudahi dengan cara menghentikan akar penyebabnya, yaitu imperialisme. Eksploitasi terhadap negeri-negeri Dunia Ketiga harus disudahi. Dan ini ternyata sejalan dengan pandangan pendiri republik Indonesia dalam membangun Indonesia, yaitu bertujuan menghapus “penjajahan atas dunia”, yang tidak lain dengan menghapus imperialisme. Hanya dengan inilah Indonesia bisa sejajar dengan bangsa-bangsa maju, karena memang seluruh bangsa kemudian menjadi sama-sama maju, sama-sama sejajar.

Lantas bagaimana dengan kebijakan Jokowi? Skema kebijakan nasional Jokowi ternyata jauh dari yang sudah digagas pendiri republik Indonesia. Kebijakan umum yang dia ajukan ialah pembangunan ekonomi melalui utang luar negeri, pembangunan infrastruktur berbasis PPP (Public-Private-Partnership), deregulasi ekonomi, pengetatan anggaran dengan mencabut sejumlah subsidi sosial, land market flexibility, dan labour market flexibility. Skema Jokowi yang demikian sebenarnya tidak akan membuat bangsa Indonesia bisa melampaui atau bahkan sejajar dengan bangsa-bangsa maju. Skema demikian masih melanggengkan tatanan imperialisme, dan karenanya, adalah kebohongan jika itu demi "kepentingan nasional".

Indonesia di bawah rejim Jokowi semakin pragmatis dengan menunjukkan sikapnya yang jauh dari cita-cita anti penjajahan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Demi “kepentingan nasional”, apapun dilakukan. Bahkan jika itu harus menjajah bangsa Papua Barat. Bahkan jika itu harus menjilat Raja Salman yang sedang menjajah Yaman. Bahkan jika itu harus terikat utang pada negeri-negeri imperialis seperti Amerika, Jepang, Tiongkok dan Jerman.

Dengan mengikuti kebijakan rejim Jokowi yang demikian, mustahil Indonesia dapat sejajar dengan negeri-negeri maju. Jika negeri penjajah menggunakan corak produksi industri kapitalis, maka negeri jajahan atau setengah jajahannya pasti setingkat atau dua tingkat lebih rendah dari corak produksi industri kapitalis. Jika Indonesia saat ini sedang mengalami transisi menuju masyarakat kapitalis industri, maka negeri-negeri imperialis telah memasuki fase kapitalis-monopoli, fase konsentrasi produksi, fase oligarki finansial, fase ekspor kapital, fase perlombaan senjata, nuklir dan space program. Kondisi imperialisme membuat selalu ada ketimpangan segelintir negeri yang maju, dan mayoritas negeri yang tertinggal dan bergantung.


Jika Jokowi mengimpikan Indonesia menjadi negeri maju, maka hendaknya ia sudahi berkhayal dan berspekulasi dengan kebijakan pembangunan pragmatisnya. Bebaskan kawan Obby Kogoya dan hentikan penjajahan atas rakyat Papua Barat, dukung penuh kemerdekaan rakyat Palestina, bela rakyat Yaman dari tindasan Arab Saudi, dukung pembebasan nasional demokratis rakyat Kurdi di Turki dan Suriah, dukung pembebasan nasional kaum republikan Irlandia, bela rakyat Yunani dari jeratan utang Jerman, desak Donald Trump untuk mencabut kebijakannya yang rasis, anti-imigran, dan anti kaum muslim, dan bangun solidaritas bangsa-bangsa anti imperialis. Hanya dengan inilah Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju, bukan hanya maju secara ekonomi, tapi juga maju harga diri dan martabatnya. Bangsa yang dapat memenuhi janji konstitusionalnya berdasarkan Pembukaan UUD 1945. Tapi bagaimana jika lantas Jokowi terlalu takut untuk melakukannya? Maka jangan heran jika generasi baru kaum muda yang akan melakukannya, generasi yang lebih pemberani, generasi yang lebih tercerahkan dari gelapnya ketertutupan dan hipokrisi generasi tua.

Kamis, 27 Juli 2017

Tanya Jawab tentang Penolakan Proyek PLTP di Gunung Slamet

TANYA JAWAB TENTANG PENOLAKAN PROYEK PLTP DI GUNUNG SLAMET[1]

Q : Apa sih yang terjadi dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Slamet?

A: Sebelumnya, kamu harus mengerti terlebih dahulu apa itu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB). Nah, PLTPB adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya. Cara kerjanya persis seperti ketika seorang sedang merebus air dengan ceret di atas kompor. Bisa diibaratkan api kompornya sebagai magma di bawah tanah. Ceret bagian bawah yang terkena api sebagai lapisan bumi yang menghambat magma keluar. Wadah airnya adalah pipa yang di masukan kedalam bumi sampai ke titik dapur magma dan akan merebus air sampai mendidih dan menguap. Uap yang dihasilkan nanti akan disalurkan ke turbin pembangkit listrik serta memutarnya dan akhirnya menghasilkan listrik.

Perusahaan yang sedang beroperasi membangun PLTP di Gunung Slamet bernama PT Sejahtera Alam Energy (PT. SAE). Adapun PT SAE dimiliki oleh 2 perusahaan. Yang pertama adalah perusahaan asing STEAG PE GmbH asal Jerman dengan saham mayoritas
75%. Sedangkan 25% sisanya dimiliki oleh PT. Trinergy asal Indonesia. Rencana biaya yang dikeluarkan untuk Pengusahaan Tenaga Panas Bumi sebesar 70 juta US Dollar[2]. Proyek ini pun tidak terlalu membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Rencananya akan digunakan tenaga kerja dari dalam negeri untuk proses pengusahaan tenaga panas bumi sebanyak 450 orang, dan untuk proses pembangkitan tenaga listrik sejumlah 225 orang. Semua ini diperlukan untuk menghasilkan listrik dengan target 220 Mega Watt.

PT. SAE memegang Izin Usaha Pertambangan berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541.1/27/2011, yang kemudian disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4577k/30/MEM/2015. Mengacu pada izin tersebut, PT SAE memegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang mencakup area seluas 24.660 Hektar, di Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, Kab. Tegal, Kab. Brebes, dan Kab. Pemalang.

Area prospek WKP sebagian besar terletak di Kawasan Hutan Lindung dengan rincian Hutan Lindung seluas 14.270 Ha dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 5.437 Ha serta sisanya kawasan non-hutan. Dari total Wilayah Kerja sebanyak 24.660 Ha itu, rencana landasan sumur pengeboran (wellpad) berjumlah 21 buah. Luasan dari satu wellpad ialah 3,5 hektar.

Setiap satu wellpad, terdiri dari 3 sampai 8 sumur. Artinya, estimasi maksimum titik pengeboran ialah berjumlah 168 buah. Adapun kedalaman yang akan dibor dapat mencapai 3000 meter di bawah permukaan bumi.

Saat ini, PT SAE sedang memasuki tahap eksplorasi. Tahap ini terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain pembangunan landasan sumur, pembangunan jalan untuk akses ke landasan sumur, pembukaan lahan untuk pemasangan pipa, area dispossal, embung, dan bangunan sementara. Berdasarkan UKL-UPL yang dimiliki PT SAE, pada tahap eksplorasi ini dibutuhkan lahan seluas 675,7 hektar, yang diperoleh dari pembabatan hutan lindung. Pembabatan hutan saat ini telah mencapai area Rawa Taman Dringo dan Bukit Rata Amba.

Q : Bukankah PLTPB ramah lingkungan?

A : Iya, jika dibanding PLTU yang dari batu bara. Tapi PLTPB menjadi tidak ramah lingkungan ketika dibangun di hutan lindung di Gunung Slamet. Akan ada 675,7 hektar hutan yang mengalami deforestasi. Serapan air akan berkurang karena hutan lindung yang berperan untuk menyerap air hutan juga berkurang. Maka desa-desa yang bergantung pada air tanah maupun air sungai juga akan terganggu. Ekosistem flora dan fauna terganggu keseimbangannya. Bahkan semenjak eksplorasi berlangsung akhir-akhir ini saja, hewan-hewan dari gunung makin sering bermunculan di desa-desa pinggir hutan. Menyebabkan rusaknya lahan pertanian warga.[3] Sepanjang November 2016 sampai Maret 2017 telah terjadi pencemaran air sungai di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.[4] Hulu Sungai Krukut berubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Padahal sungai tersebut selama ini menjadi sumber air bagi Desa Sambirata, Karang Tengah, Gunung Lurah, Panembangan, dan Kalisari. Kegiatan ekonomi produksi di desa tersebut terhambat. Bahkan ada yang berhenti total karena memang mayoritas di desa tersebut kegiatan ekonominya bergantung pada sumber air bersih.

Masyarakat di desa tersebut kebanyakan berkegiatan di sektor pertanian, perikanan, peternakan, produksi tahu rumahan (di Desa Kalisari terdapat 283 pengerajin tahu – Sentra produksi tahu terbesar di Banyumas) dan wisata alam seperti curug (air terjun).
Pemenuhan kebutuhan air bersih untuk rumah tangga pun juga terganggu. Air sungai yang biasa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut terlalu kotor untuk diminum, mandi, memasak, ataupun mencuci. Untuk menyiasati cobaan ini, masyarakat akhirnya membeli air bersih kurang lebih 5 sampai 10 dirijen per rumah per hari. Baru setelah keluhan rutin diajukan sepanjang Januari-Februari, pihak perusahaan membuka posko pengaduan dan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memberi bantuan air bersih. Itu pun bantuannya tidak rutin.

Pencemaran ini disebabkan oleh pembukaan hutan dan pembangunan jalan dari kawasan agrowisata Kaligua, Kab. Brebes sampai ke area Taman Dringo (sebuah rawa di hutan lindung Gunung Slamet). Jalan tersebut dibangun untuk memudahkan mobilisasi transportasi dan peralatan yang diperlukan untuk eksplorasi panas bumi. Limbah pembukaan jalan tersebut tidak dikelola dengan tepat, sehingga ketika hujan berlangsung (waktu itu sedang musim hujan) limbah materialnya masuk ke hulu sungai Prukut.

Pada 29 Juli 2017, hujan deras kembali mengguyur lereng selatan Slamet dan membuat material tanah di lokasi proyek kembali jatuh ke sungai Prukut. Air kembali keruh dan berlumpur selama beberapa hari.

Setelah eksplorasi, tahapan selajutnya adalah eksploitasi. Mulai dilakukan pengeboran dan produksi listrik. Di beberapa tempat seperti Kertasari (Jawa Barat)[5] ataupun Basel (Swiss)[6], pengeboran menyebabkan gempa minor sebesar 3,4 sampai 5 skala richter yang membuat tanah longsor dan bangunan retak-retak. Limbah PLTPB juga dapat mengkontaminasi lingkungan. Adapun kandungan beracun yang terdapat pada limbah tersebut antara lain Arsenik, Antimon, dan Boron. Contoh pencemaran akibat limbah beracun ini terjadi di Balcova (Turki)[7] dan Mataloko (Nusa Tenggara Timur).[8]

Di Mataloko, limbah beracun ini menyebakan sebanyak 545 warga menderita infeksi saluran pernafasan akut, infeksi kulit 185 warga, dan 33 warga sesak napas berasal dari kelurahan Mataloko dan Todabelu yang tak jauh dari lokasi semburan.[9] Pertanian perkebunan perlahan mati, gagal panen, rusak, keropos bahkan jenis kayu-kayuan tanaman umur panjang seperti kayu albasia, mahoni, pohon alpokat, pohon enau juga keropos dan mati. Sebelum adanya semburan gas lumpur panas panen buah alpukat dan tanaman kopi cukup besar, tetapi sejak adanya radiasi gas lumpur panas, walau tiba musim hujan banyak tanaman tersebut mati dan kering, buah alpukat juga semakin mengecil dan setelah dibelah di dalamnya tidak berisi, rusak bahkan membusuk. Begitu juga tanaman jagung, kacang-kacangan, sayur mayur. Awalnya kelihatan segar tetapi mendekat musim berbuah justru mengering dan mati.[10]

Q : Kalian yang menolak PLTPB itu anti pembangunan ya? Gimana negara ini mau maju?

A : Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami anti pembangunan yang melanggar prinsip-prinsip ekologi. PLTPB itu bagus. Tapi jika PLTPB dibangun di hutan lindung Gunung Slamet, itu yang tidak tepat. Perumpamaannya, memasak rendang menggunakan kompor gas bukanlah kekeliruan, tapi menjadi keliru ketika memasaknya di atas kasur di dalam kamar.

Q : Indonesia kan masih kurang listrik. Jadi pembangunan pembangkit listrik ya harus didukung dong.

A : Indonesia justru mengalami surplus listrik. Jawa Tengah surplus listrik 750 megawatt[11], Jawa Timur surplus listrik 2600 megawatt[12], Nusa Tenggara Timur surplus listrik 90 megawatt[13], Papua surplus listrik 59 megawatt[14], Sulawesi surplus 70,9 megawatt[15], Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan surplus listrik 100 megawatt.[16]
Berdasarkan Peta Zona Pergerakan Tanah Kab. Banyumas, hampir semua lereng Slamet bagian Selatan berada pada ZONA MERAH. Itu artinya, pada area ini mempunyai potensi tinggi terhadap bencana longsor. Jadi, saat Pembangunan PLTP ini terus dilanjutkan, bukan cuma soal kerusakan lingkungan saja yang akan terjadi, tetapi keselamatan masyarakat di
Sekitar Lereng akan sangat terancam. Orang yang tewas tertimpa longsor tidak bisa menikmati surplus listrik.

Q : Pasti ada dampak positif dong dengan adanya PLTPB di Gunung Slamet?

A : Ada, yaitu tumbuhnya ekonomi Jerman. Karena 75% investor dari PT. Sejahtera Alam Energy berasal dari perusahaan Jerman yaitu STEAG Gmbh Energy.

Q : Sisi positif yang didapat Indonesia? Minimal ada lapangan kerja baru dong?

A : Ya. Ketika ini berhasil dibangun, Tenaga Kerja asal Indonesia yang digunakan untuk proses pengusahaan tenaga panas bumi sebanyak 450 orang dan untuk proses pembangkitan tenaga listrik sejumlah 225 orang.[17] Sedangkan 15 desa pinggiran hutan di Lereng Selatan Gunung Slamet akan mengalami krisis ekologi yang menyebabkan terancamnya produktifitas pertanian, perikanan, dan perkebunan petani. Ada serapan lapangan kerja baru yang mengorbankan lapangan kerja yang sudah ada dalam jumlah besar.

Q : Dari sisi hukum kan memang PLTPB boleh dibangun meski di atas hutan lindung. Ini kan sudah legal? Kenapa mesti dipermasalahkan?

A : Segala yang legal belum tentu benar. Berkuasa menjadi Presiden selama 32 tahun pernah legal di Indonesia pada masa Orde Baru (1966-1998), tapi apakah itu hal yang benar?

Perbudakan pernah legal pada masa penjajahan Belanda, tapi apakah itu hal yang benar? Begitu pula dengan proyek bisnis yang mengatasnamakan pembangunan nasional, sekalipun itu legal, bukan berarti itu hal yang benar. Dan jika itu bukan hal yang benar, berarti itu bermasalah.


Q : Anda ini sok heroik sekali. Gunung Slamet itu milik negara. Biarlah negara yang mengatur mau diperuntukkan seperti apa, bahkan jika itu diusahakan ke korporasi asing untuk pengeboran panas bumi.

A : Salah. Jauh sebelum negara ini lahir pada 1945, masyarakat lereng hutanlah yang menjaga Gunung Slamet tetap lestari. Banyak peradaban, kebudayaan kuno, mitos-mitos masyarakat yang lahir dan hidup di Gunung Slamet. Negara tidak punya kewenangan semutlak itu mempersilahkan korporasi mengeruk Gunung Slamet.

Q : Tapi ini sudah dilegitimasi oleh hukum! Oleh negara! Apa anda bermaksud melawan negara?

A : Izinkan kami mengutip Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :
(1) Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna
optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
(2) Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan
atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Bagaimana dengan kondisi hutan di Pulau Jawa? Pada tahun 2006 luas hutan di Pulau Jawa yang tersisa hanya sekitar 11% dari total luas Pulau Jawa 13 juta hektar.[18] Jadi, siapa yang sebenarnya melawan hukum? Kami tidak bermaksud melawan hukum, apalagi negara. Kami hanya ingin menyelamatkan sedikit hutan yang tersisa. Kami hanya ingin menyelamatkan Gunung Slamet #SelamatkanSlamet #SaveSlamet.



[1] Dimuat di website Soeara Massa, berbagai official account LINE, dan disebar dalam bentuk hardcopy di desa-desa
[2] Sepenuturan Bambang Purdiantoro (Dirjen EBTKE Kementerian ESDM) pada Seminar Panas Bumi 24 Juli 2017 di Auditorium Fakultas Pertanian
[3] http://www.soearamassa.com/2017/05/pembangunan-pembangkit-listrik-tenaga.html
[4] Masalah pencemaran air ini lebih detil dikisahkan dalam film dokumenter Banyu Buthek,
https://www.youtube.com/watch?v=h2oRKerJNMI
[5] https://www.youtube.com/watch?v=njdsdTVSxH0
[6] Bosman Batubara, Dampak Negatif Energi Geothermal Terhadap Lingkungan, Front Nahdliyyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, Yogyakarta, 2014, halaman 3.
[7] Ibid., halaman 5.
[8] http://www.floreskita.com/pltpb-mataloko-resahkan-warga/
[9] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/25156-1060-warga-di-lokasi-lumpur-sakit
[10] http://www.zonalinenews.com/2016/03/tanaman-pertanian-mati-warga-cemas-gas-lumpur-mataloko-beracun/
[11] http://industri.bisnis.com/read/20160811/44/574040/surplus-listrik-750-mw-pln-jateng-siap-tampung-industri megawatt
[12] https://finance.detik.com/energi/3173736/jatim-surplus-listrik-hingga-2000-mw
[13] http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2382011/pulau-timor-surplus-listrik-silahkan-investasi
[14] http://www.jitunews.com/read/60576/surplus-listrik-di-papua-pln-buka-peluang-investasi
[15] http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161127162745-85-175647/optimalkan-pltg-sulut-dan-gorontalosurplus-
listrik-709-mw/
[16] https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/05/11/090874340/pln-listrik-barito-surplus-100-mw
[17] UKL-UPL PLTPB Baturraden
[18] http://www.antaranews.com/berita/26789/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-11-persen

Anda Pengunjung ke