Selasa, 20 Oktober 2015

Resensi If a Tree Falls : A Story of Earth Liberation Front



(Tulisan ini pernah diposting di web LPM Pro Justitia, ditulis kembali dengan beberapa perubahan)

If a Tree Falls : A Story of Earth Liberation Front. Film dokumenter ini merupakan karya Marshall Curry dan Sam Cullman, yang dibuat pada tahun 2011, dan memenangkan 5 penghargaan, yang salah satunya Academy Awards pada tahun 2012. Film yang diproduksi oleh Films Transit ini, merupakan potret realitas kerusakan lingkungan di Amerika. Imperialisme, globalisasi, kapitalisme global, atau apapun itu namanya, telah membangkitkan kesadaran kaum environmentalis atau pecinta lingkungan, bahwa korporasi tidak akan berhenti mengeruk dan merusak planet, kecuali jika ada yang menghentikannya.

Film ini menceritakan tentang seseorang bernama Daniel McGowan, bersama teman-temannya yang tergabung dalam bernama Earth Liberation Front atau ELF. Daniel sendiri dijadikan terdakwa atas kejahatannya, yang oleh media disebut dengan eco-terrorism. Ia menghancurkan gedung produksi kayu dan laboratorium pendukung perusakan hutan.

Tadinya, kelompok ini bernama Earth First, sebuah kelompok anarkis-ekologis dengan metode perjuangan non-violent protest (protes damai). Dalam film ini, aksi Earth First ditayangkan dalam protesnya atas penebangan hutan di daerah Warner Creek. Selama berbulan-bulan Earth Fist memblokade jalan dan mendirikan tenda-tenda, bahkan membangun barikade untuk menghalau mesin-mesin berat. Namun setelah perlawanan mereka menghalau mesin-mesin berat yang hendak mengeruk dan merusak hutan gagal, mereka mengubah metode mereka. Mulailah mereka melakukan apa yang disebut dengan eco-sabotage.

Pada dasarnya eco-sabotage adalah sama halnya dengan property damage (perusakan barang) pada umumnya. Eco-sabotage adalah sabotase atas alat produksi milik korporasi maupun pemerintah yang melakukan perusakan alam. Bagi kaum anarkis, tindakan ini bukanlah sebuah kekerasan atau violence karena tidak ada satu orangpun yang terluka. Tindakan ini digunakan untuk menghentikan, atau setidak-tidaknya menghambat sirkuit ekonomi dari sistem kapitalisme. Dalam film ini, dikisahkan juga ada beberapa istilah yang digunakan dalam medan pertempuran environmentalis, seperti misalnya monkeywrenching, yang merupakan tindakan sabotase terhadap alat berat melalui perkakas sederhana secara diam-diam.

ELF percaya bahwa tindakan yang mereka lakukan tidaklah radikal. Bill Barton, seorang dari Native Forest Council, melihat bahwa yang dilakukan para anak muda itu hanyalah bagaimana menyelamatkan 5% lingkungan yang tersisa. Industri cenderung menyebut kelompok pecinta lingkungan sebagai radikal. Bill Barton mengatakan :

“Kenyataannya ialah bahwa 95% dari hutan-hutan yang tersisa di Amerika telah ditebangi. Bukanlah tindakan radikal, untuk menyelamatkan 5% yang masih tersisa. Yang radikal adalah yang menebangi 95% hutan. Inilah tindakan radikal.”
Daniel sendiri terlibat dalam dunia environmentalisme akibat dari sentuhan pertamanya dari sebuah tempat bernama Wetlands, atau lengkapnya ialah Wetlands Environmental Center. Pada dasarnya itu hanyalah sebuah bar, yang rutin mengadakan pertunjukkan. Namun keuntungan dari Wetlands ditujukan untuk menjalankan pusat kegiatan lingkungan. Dari situlah Daniel mengikuti pertemuan-pertemuan, dan juga penayangan film-film, bagaimana lingkungan bernama bumi dikeruk dan dirusak.

“Saya tak pernah melihat sendiri sebelumnya, seperti apa dunia yang kita tinggali ini. Saya merasa dalam suasana berkabung, dan sejak momen itu, saya tak tahu, saya seperti menjadi buta, seperti ‘holy crap, what the hell were we doing?’.” kenang Daniel saat masa-masa awal di Wetlands.

Dalam film ini juga ada suatu kisah, yang kemudian dikenal sebagai peristiwa 1 Juli. Ada suatu tempat di Eugene, dimana terdapat 40 pohon yang sudah hidup lama sekali, pohon warisan. Di sisi lain, ada suatu perusahaan bernama Symantec, yang berniat mendirikan tempat parkir baru. Mereka membutuhkan bahan baku, dan akan memotong pohon dari situ. Namun begitu para aktivis berencana memobilisasi untuk menolak tindakan tersebut, Dewan Kota segera menyetujui penebangan pohon tersebut, sehari sebelum penebangan. Pada minggu pagi, pukul 2:30, para aktivis yang hanya berjumlah 11 mulai bersiap. Mereka mamanjat pohon-pohon itu dan berusaha melindunginya.

Pemerintah setempat menanggapinya dengan masker, pentungan, dan gas. Mereka membawa semprotan merica, merobek celana para aktivis, lalu menyemprotkannya ke bokong, kaki, dan selangkangan mereka. Jim Flynn, former editor Jurnal Earth First, yang juga salah satu aktivis yang menjadi sasaran aparat ini, merasakan betul kurang lebih 15 kaleng merica disemprotkan ke dirinya. Hal ini sontak menjadi perhatian warga sekitar. Mereka tidak terima dengan tindakan aparat. Mereka berupaya mendobrak pagar yang dijaga aparat, menekan agar tindakan tersebut dihentikan. Aparat menjawab hal tersebut dengan semprotan gas, yang diarahkan ke muka warga. Pohon tersebut akhirnya berhasil tumbang setelah 7 jam Flynn berada di atas sana. Ia lalu dimandikan, dan dibawa ke kantor polisi.

Di film ini juga ditayangkan keterlibatan Daniel dalam peristiwa Battle in Seattle. Itu adalah peristiwa bagaimana kekuatan massa berjumlah kurang lebih 10 ribu orang, mengepung kota Seattle yang menjadi kota tuan rumah Pertemuan World Trade Organization (WTO) pada tahun 1999. Mayoritas massa merupakan massa non-violence protester, yang memprotes secara damai. Meski begitu, aparat setempat tetap tidak tinggal diam meski hanya bersifat damai. Mereka memukul mundur massa dengan pentungan dan gas.

Daniel bergabung dengan sebagian kelompok kecil dari 10 ribu orang tadi, yang mengenakan pakaian serba hitam, yang kita kenal dengan black bloc. Mereka adalah kaum anarkis yang tidak percaya bahwa negara dan korporasi akan tunduk pada dansa di pinggir jalan, dan penyu raksasa, sebagaimana bentuk protes damai yang dilakukan orang-orang. Mereka percaya bahwa bagi negara dan korporasi yang hanya berpikir tentang kapital, adalah penting untuk membekuk pundi-pundi mereka, yakni melalui property damage. Kemudian mereka inilah, kaum yang melakukan perusakan atas toko-toko kapitalis itu, memecahkan jendela-jendela mereka, dan mencoret-coret tembok mereka. Empat hari pertempuran di Seattle ini adalah aksi pertama kali yang dapat menggagalkan pertemuan WTO sepanjang sejarah.

If a Tree Falls, adalah sebuah kisah bagaimana ternyata, sebuah aksi-aksi damai dan legal bukanlah metode yang tepat, untuk menghentikan serbuan korporasi untuk mengeruk dan merusak alam. Daniel dan kawan-kawannya telah membuktikannya. Bahwa hanya kekalahan dan rasa penyesalanlah yang akan menimpa seseorang, yang percaya pada aksi damai dan legal. Namun yang terpenting paska melakukan property damage, ialah mengemukakan alasan dibalik tindakan itu kepada publik. Sambil terus menerus menyebarkan pesan, untuk mengajak publik menyelamatkan planet mereka dari bencana yang ditimbulkan korporasi.

Rabu, 14 Oktober 2015

Senja yang Terhempas

(instagram.com/panjimulki)

Kala bulan menanti, sang gelap menghampiri. Hujan sudah terus tampil beberapa bulan ini, dan mungkin segera habis di bulan depan. Di teras sebuah rumah sederhana, melamun seorang gadis duduk di bangku yang terbuat dari bambu. Senja, begitulah orang-orang di sekitar memanggil dirinya.

Saat itu memang tidak ada kesibukan yang biasa Senja lakukan. Karena belum lagi waktu kuliah datang untuk mengisi waktu-waktunya. Senja saat ini menjalani studinya pada ilmu hukum di suatu Universitas di Jawa Tengah. Bulan depan ia memasuki semester III (tiga) dalam studinya.

Pada mulanya memang tidak terbesit niat sedikitpun dalam hatinya melanjutkan studi ke Pendidikan Tinggi, setelah masa Sekolah Menengah Atasnya (SMA) usai. Karena latar belakang keluarganya yang secara ekonomi tergolong pas-pasan, ayahnya yang bekerja serabutan dan berpenghasilan di bawah Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah, serta ibunya yang hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga, akan ngos-ngosan  ketika dibebani dengan biaya kuliah yang memang kurang bisa dijangkau olehnya.

Tapi keluarga Senja hidup dengan rasa optimis, sehingga ayah dan ibunya sedikit demi sedikit menabung untuk membiayai kuliah Senja. Walau rasa optimis itu pun sudah menghadapi masa krisis, karena memasuki semester tiga ini, Senja harus sudah membayar biaya kuliah. Padahal ibu dan bapaknya belum lagi mempunyai uang untuk membayarnya, dan uang tabungan pun sudah habis terpakai untuk biaya adik Senja yang baru memasuki SMA.

"Senja, Nja," Ibunya memanggil dari dalam rumah seolah ingin menunjukkan sesuatu.

Sahut Senja sambil terbangun dari lamunannya, "Iya Bu, ada apa Bu?"

"Lihat sini di TV, kayaknya itu universitasmu disebut-sebut, rektormu korupsi sampe milyaran tuh jumlahnya."

"Eh iya bener Bu, kayaknya nggak dimana-mana berita isinya kasus korupsi semua, sekarang malah rektorku yang masuk berita, hahaha lucu juga ya."

"Heh, kamu kok malah ketawa sih nak, bagaimanapun juga yang dikorupsi itu kan duit rakyat, duit kita juga," tutur Ibu mencoba menjelaskan.

"Tapi Bu, mau dikorupsi sebanyak apapun juga nggak akan ngaruh ke kita kan Bu? Tetap saja kita hidup pas-pasan dari dulu."

"Kalau masalah pas-pasan sih iya nak, tapi kalau duit buat pendidikan aja sampai dikorupsi juga, berarti selama ini kan ada pangkas-memangkas dana, dan akhirnya coba lihat berapa biaya yang harus kita bayar buat universitas? Dari kamu semester satu hingga saat ini rasanya biayanya semakin mahal saja."

Senin, 23 Februari 2015

Apes

Pagi ini gue punya 3 plan :
1. Bimbingan ke Bu Riris. Sebab udah 2 minggu lebih 3 hari gue nggak ngurus skripsi, gegara gue tinggal ke jogja utk kerja organisasi. Juga karena semalem si Surya bilang, "Ji, dicariin noh ama Bu Riris".
2. Ambil laptop. Karena sama nasibnya kayak yang nomer 1, ditinggal udah 2 minggu lebih tiga hari. Plus emang gue butuh banget laptop untuk ngerjain skripsi.
3. Ambil celana di penjahit. Mumpung lagi dpt pinjeman motor, dan mumpung lagi inget. Gue ninggalin celana sejak September 2014.

Realisasi
1. Gue ke kampus jam 9
Bu Riris blm dateng. Terus gue sms deh kpn beliau ke kampus.
2. Gue ke tempat service laptop. Ternyata belum jadi juga. Katanya seminggu lagi.
3. Gue ke penjahit. Yang kali ini ga mungkin belum selesai. Tapi apa daya. Kayaknya gue emang lagi siap. CELANA GUE BELOM DIGARAP. Gue pengen marah tapi ga enak ama Bapaknya. Takutnya dia lebih galak. Terus Bapaknya minta nomor HP gue, biar kalo dah jadi nanti bisa tinggal dikontak.
4. Harapan satu-satunya tinggal balesan SMS dari Bu Riris. Dan di tempat penjahit itu gue dapet balesan. Beliau bilang, "Ga saya bawa, besok aja ya". (-_-) Apes banget gue.
5. Akhirnya gue bikin plan dadakan, yaitu ngelaundry dan beres-beres lemari yang baru aja gue pindahin dari kamar Seto.

Evaluasi
1. Selalu SMS dosenmu lebih pagi, sebelum berangkat ke kampus.
2. Kalau ke penjahit, tempat service, atau tukang apapun itu yang menyediakan jasa tertentu yang bisa ditinggal, perlu dicek progressnya seminggu sekali.

Kesalahan dalam berpraktek ini semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi pembaca di kemudian hari.

Minggu, 22 Februari 2015

Menang Itu Relatif, Keren Itu Mutlak

Tiba-tiba aku teringat pada nasehat dari seorang mahaguru bernama Taqi. Ia pernah berujar bahwa seluruh manusia di dunia ini saling terkam, saling mangsa, saling bersaing untuk mencapai kemenangan, tapi ada satu hal yang terlupakan, yaitu ialah menjadi keren. Tidaklah cukup dikenal siapa gubernur yang menjadi lawan pitung dalam kisah si pitung dari betawi, tidak jua cukup tau berapa jumlah tentara kompeni yang dihajar pitung, tapi siapa pula yang tidak kenal pitung, padahal si pitung ialah pihak yang kalah, namun bukan bukan itu yang terpenting, yang terpenting ialah bahwasanya pitung sudah berbuat “keren” karena jurusnya, keteguhan hatinya, dan keberaniannya melawan pemerintah kolonial belanda. Tidaklah juga cukup dikenal siapa kaisar yang berkuasa sewaktu spartakus dari romawi membebaskan para budak dalam sejarah pemberontakan budak di romawi, kenapa demikian? karena si kaisar itu tidaklah keren dibanding spartakus. Tidaklah juga cukup dikenal siapa raja dan nama pengadilan yang menjatuhi hukuman mati bagi sokrates, yang semua orang tau ialah bahwa sokrates ialah seorang yang keren karena mampu mengacaukan tatanan pemikiran di athena yang sudah bobrok waktu itu. Maka? Jadilah keren !

Rabu, 27 Agustus 2014

Sekilas Tentang KBMFH

Oleh : Panji Mulkillah Ahmad[1]

Pengantar
Di kampus, kita akan menemui banyak organisasi. Mulai dari lembaga pemerintahan mahasiswa, UKM, ormas, maupun komunitas. Kegemaran berorganisasi di kampus merupakan wujud nyata dari kebenaran teori Aristoteles, bahwa manusia adalah zoon politicon[2], manusia adalah binatang yang berpolitik. Ya, berpolitik, sebagaimana kita ketahui bahwa politik adalah cara mencapai tujuan masyarakat. Keberagaman dan adanya kesamaan politik atau kepentingan inilah yang menyebabkan manusia berorganisasi, termasuk mahasiswa. Melalui berorganisasilah, mahasiswa dapat mencapai tujuannya, menuangkan ide-idenya, memperuncing nalar kritisnya, memperoleh jaringan atau akses, dan memperjuangkan aspirasinya.
Banyak yang bilang, kampus adalah miniatur negara. Seperti dalam kehidupan bernegara, di kampus, kita bisa berperan sebagai rakyat jelata, maupun berperan sebagai anggota pemerintahan mahasiswa. Seperti dalam kehidupan bernegara pula, kita memilih pemimipin melalui pemilihan umum, memutuskan kebijakan melalui lembaga dan sidang-sidang. Seperti dalam kehidupan bernegara pula, kita bisa mengajukan protes terhadap suatu penyimpangan atau kebijakan yang tidak sesuai. Nah, di Fakultas Hukum alias Kampus Merah kita ini, miniatur negara tempat kita nanti bermasyarakat bernama Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed (KBMFH).
Melalui miniatur negara bernama KBMFH inilah, masa depan generasi negeri ini akan tercermin. Jika kampus itu sendiri ialah miniatur negara, maka mahasiswanya ialah bibit-bibit pemimpin. Buktinya, adalah sebuah kenyataan bahwa pemimpin negara kita sedari dahulu, pastilah pada masa mudanya aktif dalam organisasi. Dari kampus lah, nilai-nilai kritis, perspektif dan teori yang maju, dan kebudayaan yang progresif akan ditanam dan dirawat. Ibarat tanaman, selama 4 sampai 5 tahun di kampus inilah kita menanam dan merawat, sampai nanti ketika kita lulus kita akan memetik buahnya.

Sejarah KBMFH
            Atmosfer tergulingnya rezim orde baru Soeharto pada 1998, terbawa sampai ke kampus kita. Kondisi mahasiswa pada waktu itu yang terkungkung oleh rezim yang fasis, kemudian berbalik 180 derajat. Tadinya di kalangan ialah hal yang tabu, membicarakan politik, negara, penyelewengan hukum yang dilakukan pejabat. Lalu reformasi membawa angin segar berupa kebebasan berpikir, berpendapat, dan berorganisasi. Perjuangan kawan-kawan mahasiswa dalam menggulingkan Soeharto mulai dari yang diibukota sampai yang ada di daerah, termasuk di Purwokerto[3], berhasil mencetak sejarah.
            Mahasiswa menjadi makin aktif dalam berpartisipasi dalam organisasi di kampus. Pada waktu itu ada dua lembaga pemerintahan mahasiswa di FH. Yang pertama ialah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan yang kedua ialah Dewan Mahasiswa (DEMA). BEM bertindak sebagai pelaksana atau eksekutif, sedangkan DEMA bertindak sebagai perumus peraturan atau legislatif, yang juga sekaligus bertugas mengawasi jalannya BEM.
Terbentuknya DEMA dan BEM ini ternyata malah justru menimbulkan permasalahan baru. Konflik antara DEMA dengan BEM, seringkali terjadi. DEMA sebagai lembaga perwakilan sering di tuding provokatif, over acting dan terlalu mencampuri urusan BEM dalam menjalankan roda pemerintahan mahasiswa. Sementara BEM seringkali dituding sebagai kepanjangan tangan birokrat kampus (dekanat dan rektorat)[4].
Permasalahan kemahasiswaan dan kelembagaan tersebut terjadi, karena belum ada aturan baku dan tertulis bagaimana seharusnya aturan main dalam sebuah entitas yang bernama mahasiswa. Karena bagaimanapun dalam sebuah kampus yang heterogen dan kemudian tercipta banyak lembaga (UKM, angkatan dsb) pastilah dibutuhkan sebuah aturan dasar, aturan main yang jelas, mengatur mengenai kelembagaan mahasiswa. Pemikiran inilah yang diambil dan disepakati untuk direalisasikan bahwa Mahasiswa FH Unsoed perlu sebuah aturan dasar, aturan main yang jelas dalam kelembagaan mahasiswa[5].
Hingga akhirnya terjadi Sidang Akbar Mahasiswa FH Unsoed tanggal 10 November 2001 (dilaksanakan di lapangan tengah kampus, kuliah diliburkan dan diikuti oleh sebagian besar Mahasiswa FH Unsoed) direkomendasikanlah agar segera dibentuk Konstitusi Mahasiswa FH Unsoed sebagai dasar aturan kelembagaan mahasiswa FH Unsoed.
Atas amanat Sidang Akbar 10 November 2001, dibentuklah Presidium Transisi Mahasiswa untuk menggantikan sementara BEM dan DEMA yang telah lama vakum. Presidium Transisi Mahasiswa kemudian menyelenggarakan sidang demi sidang yang diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa FH Unsoed. Hingga pada akhirnya disepakati bahwa hanya ada satu lembaga kemahasiswaan sebagai alat perjuangan mahasiswa FH Unsoed dan disepakati bahwa nama lembaga kemahasiswaan tersebut adalah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang kemudian aturan-aturan dasarnya harus diatur dalam Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa FH Unsoed. Lembaga inilah yang oleh mahasiswa dijadikan alat untuk memahami kebutuhan mahasiswa, memperjuangkan kebutuhan mahasiswa, dan mengorganisasikan mahasiswa. Lembaga inilah yang menjaga mahasiswa di FH supaya tetap solid sehingga bisa memiliki barganing position terhadap birokrat kampus, supaya bisa dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan mahasiswa. Adapun Konstitusi KBMFH itu sendiri, disahkan pada 8 Maret 2003[6].

Model Pemerintahan di KBMFH
KBMFH terdiri dari beberapa elemen seperti BEM, UKM, Angkatan, dan mahasiswa yang tidak mewakili UKM dan tidak mewakili angkatan. Sistem demokrasi yang diterapkan dalam KBMFH ialah demokrasi langsung, yang dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan sidang-sidang. Artinya, di KBMFH tidak ada lembaga perwakilan, karena mahasiswa itu sendiri bisa langsung mengajukan aspirasinya dengan menghadiri sidang-sidang. Sehingga bukan oranglah yang menjadi pemandu jalannya pemerintahan, melainkan kesepakatan dalam sidang.
Menurut pasal 5 dan 6 Konstitusi KBMFH, ada 3 macam sidang di KBMFH :
1.    Sidang Biasa : Berfungsi untuk pendiskusian, kritik-otokritik, evaluasi dan kontrol terhadap BEM, UKM, Angkatan, dan mahasiswa yang tidak mewakili UKM dan tidak mewakili angkatan. Dalam sidang ini, dibahas mengenai apa saja kemajuan-kemajuan masing-masing unsur KBMFH, apa saja problem-problem yang terjadi maupun yang akan terjadi, juga membahas kebutuhan-kebutuhan KBMFH. Sidang ini dilaksanakan rutin 3 bulan sekali.
2.    Sidang Luarbiasa : Berfungsi untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu pada tingkatan KBMFH di luar sidang biasa. Semisal ada peristiwa atau masalah yang timbul, yang harus segera dipecahkan solusinya, maka sidang luarbiasa berfungsi untuk memfasilitasi hal tersebut.
3.    Sidang Istimewa : Berfungsi untuk mengubah dan/atau menetapkan Konstitusi KBMFH, memberhentikan Ketua dan Sekjen BEM-FH, dan membentuk panitia Pemilihan Umum Raya. Sidang ini hanya bisa berlangsung, dengan mendapat dukungan milimal dari 2/3 UKM, perwakilan 4 angkatan, dan 10 orang unsur mahasiswa.
KBMFH yang terdiri dari organisasi BEM, UKM, Angkatan dan mahasiswa non-UKM dan non-angkatan itu terfasilitasi oleh sidang-sidang yang seharusnya rutin diselenggarakan. Sidang-sidang inilah yang sebenarnya menjaga denyut nadi demokrasi di kampus itu ditegakkan. Melalui sidang-sidang yang seharusnya rutin diselenggarakan inilah, mahasiswa (KBMFH) dapat berpartisipasi dan mengkritisi jalannya pemerintahan a la mahasiswa.

Penutup
            Mahasiswa bukan lagi sekedar siswa, yang masih labil, bimbang, dan galau. Ketika sudah menjadi mahasiswa, sudah bukan saatnya lagi harus dituntun dan dimanja seperti anak kecil supaya bisa berkembang. Karena mahasiswa memiliki independensi dan kebebasan, keberanian dan rasa ingin tahu, serta intelektualitas. Jadikan KBMFH dan kampus ini sebagai panggungmu berkreasi, lapanganmu bermain, arenamu bertempur, mimbarmu berargumentasi, dan wadahmu bersolidaritas. Salam Mahasiswa !

Referensi
Soehino, 1996, Ilmu Negara, Yogyakarta : Liberty.
Suharsih dan Mahendra, Ignatius, 2007, Bergerak Bersama Rakyat, Yogyakarta : Resist Book.
Media Mahasiswa Pro Justitia, Konstitusi KBMFH, Sebuah Kisah, Urgensi, dan Amandemen http://www.lpm-projustitia.com/2012/09/konstitusi-kbmfh-sebuah-kisah-urgensi.html , diakses pada 26 Agustus 2014 pukul 12:56



[1] Ketua Panitia Perumus Amandemen Konstitusi KBMFH dan AD/ART BEM-FH (2014-sekarang), Pemimpin Redaksi LPM Pro Justitia, dan Kepala Departemen Pendidikan & Propaganda Front Mahasiswa Nasional (FMN) Purwokerto. Berkicau di twitterland dengan akun @panjimulki
[2] Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 25.
[3] Mahasiswa Unsoed sendiri turut berjasa dalam menggulingkan Orde Baru. Bahkan bentrokan yang terjadi ketika gelombang protes yang terjadi ini, menimbulkan korban yang cukup parah. Dimana 65 mahasiswa terluka, 28 dilarikan ke rumah sakit, akibat peluru karet dan pentungan. Selain itu, 9 mahasiswa juga hilang akibat peristiwa ini. Bentrokan terjadi ketika para mahasiswa mulai berjalan secara damai ke gedung DPRD, namun dijawab dengan pentungan, peluru, dan gas air mata oleh aparat. Selengkapnya baca : Suharsih dan Ign Mahendra, Bergerak Bersama Rakyat : Sejarah Gerakan Mahasiswa dan Perubahan Sosial di Indonesia, Resist Book, Yogyakarta 2007, hlm 125
[4] http://www.lpm-projustitia.com/2012/09/konstitusi-kbmfh-sebuah-kisah-urgensi.html , diakses pada 26 Agustus 2014 pukul 12:56
[5] Ibid
[6] Ibid

Sabtu, 02 Agustus 2014

I'm Trying to Protect a Trees








       Ini adalah cuplikan dari film dokumenter "If a Tree Falls". Jujur, saya sempat menangis beberapa detik dalam adegan ini. Earth Liberation Front (ELF), sebuah organisasi environmentalis, sedang mengemuka pada waktu tahun 90-an di Amerika. Publik kota Eugene menyambut dengan meriah terhadap gerakan perlindungan dan pecinta alam ini. Ketika ELF terus menerus melancarkan serangan demi serangan terhadap para pengeruk dan perusak alam, publik di Eugene juga terus mengkampanyekan pentingnya melindungi planet ini dari kerakusan kapitalis.
       Kombinasi eco-sabotage ala ELF dan non-violence protest ala publik kota Eugene, membikin takut para kapitalis. Seperti yang telah kita ketahui, kapitalis akan melepas anjing-anjing liarnya, berupa aparatus negara seperti polisi, pentungan, tembakan, dan gas, demi menjaga kepentingan kapitalis untuk terus mengeruk profit melalui pengerukan dan perusakan alam.
       Di situ saya sorot satu adegan, dimana ada dua orang gadis yang menjadi peserta aksi, disemprot matanya oleh polisi dengan merica supaya mereka mau melepaskan barikade mereka, dan pergi dari lokasi aksi. Namun gadis itu tetap teguh dengan perjuangannya. "I'm trying to protect a trees." Kalau kamu menonton film ini, kamu juga akan mendengar jeritan demi jeritan, rintih sakit si gadis. "Please don't hurt me", "Non-violence protester shouldn't do a violence", dan "I love you."
       Recommended banget deh buat kamu yang suka dengan environmentalisme, untuk menonton film ini.

Sabtu, 23 November 2013

Kecacatan Dalam Sistem Uang Kuliah Tunggal

Oleh :
Panji Mulkillah Ahmad[1]

Kawan SD, SMP, maupun SMA kita, kini banyak yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi. Padahal mereka ingin sekali ke pendidikan tinggi. Mau tidak mau, mereka menjadi buruh, tani, atau bahkan sialnya jadi pengangguran. Bagi mereka, yang terpenting adalah bertahan hidup dari jerembab kuasa rezim yang najis ini. Bagaimana mereka hendak kuliah? Kalau uang gedung atau uang pangkalnya saja paling kecil 5 juta rupiah. Itu paling kecil. Sedangkan untuk mendapat kampus bermutu, setidaknya harus merogoh kocek belasan, puluhan, hingga ratusan juta.
Bermula Dari Pungutan Uang Pangkal
Uang pangkal adalah pungutan paksa yang harus dibayarkan mahasiswa baru untuk dapat mengakses kuliah. Disebut pungutan paksa, karena bila tidak dilaksanakan maka tidak bisa kuliah. Uang pangkal ini namanya bermacam-macam. Ada SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), POM (Persatuan Orangtua Mahasiswa), BOPP (Biaya Operasional Pendidikan Tinggi), BFP (Biaya Fasilitas Pendidikan). Tapi apapun namanya, besarannya tidak jauh beda. Fungsi dari uang pangkal ini tidak jelas, karena biasanya tidak pernah ada transparansi mengenai untuk apa sajakah uang pangkal ini digunakan.
Fenomena uang pangkal ini terjadi pada fase-fase reformasi. Melalui penyepakatan GATS (General Agreement of Trade and Services), pendidikan tinggi dijadikan salah satu sektor jasa yang dapat diperdagangkan secara bebas. GATS ini adalah cikal bakal WTO (World Trade Organization), dan Indonesia bergabung di dalamnya. Dari sini ada peralihan persepsi dimana tadinya pendidikan bukanlah komoditi, kemudian diubah menjadi komoditi. Proses yang demikian disebut komodifikasi pendidikan. Posisi negara tidak lagi menjamin hak manusia, tapi menjadi pelayan penguasa modal. Negara dibuat sebisa mungkin mengurangi intervensinya atas pasar, termasuk dalam membiayai pendidikan. Tujuannya jelas, yakni laba bagi penguasa modal. Dari sini, dapat terlihat bahwa peran Internasional mempengaruhi sistem pendidikan nasional.
Dampaknya dalam regulasi nasional adalah salah satunya pasca Undang-Undang BHP dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Maret tahun 2010, dua minggu kemudian tepatnya 17 April 2010, World Bank mengeluarkan dokumen Indonesia lewat proyek Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (MHERE). Sebuah proyek Bank Dunia untuk bidang pendidikan, termasuk untuk menyusun renstra pendidikan nasional yang berbunyi begini, “A new BHP must be passed to establish the independent legal status of all education institutions in Indonesia (public and private), there by making BHMN has a legal subset of BHP[2]. Inilah cikal bakal pemerintah menyusun Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT).
UU PT adalah reinkarnasi dari UU BHP, semangat neoliberalisasi pendidikan menjelma dalam UU tersebut. Dalam pasal 62, diatur bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk menyelenggarakan sendiri kampusnya. Masih sama dengan konsep UU BHP, salah satu wewenang dari otonomi perguruan tinggi ini adalah dengan membentuk unit bisnis dan mengembangkan harta abadi. Dalam pasal 73 ayat (1) mengatur mengenai pola penerimaan mahasiswa baru, yang dalam hal ini masih sama dengan masalah sebelumnya, yakni melegalisir penerimaan mahasiswa baru selain penerimaan mahasiswa secara nasional. Tidak berhenti disitu, dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a mengatur bahwa masyarakat dapat menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri. Bahasa sarkastiknya ialah, dalam hal ini pihak swasta menginginkan lulusan perguruan tinggi menjadi pekerja untuk kepentingan pemodal. Dan masih banyak masalah lainnya.
Nah, di dalam paragraf dua saya berujar bahwa fenomena uang pangkal terjadi fase-fase reformasi. Itu artinya, sebelum reformasi tidak ada pungutan uang pangkal. Yang ada hanyalah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan). Kalaupun ada uang gedung, itu tidak dipungut secara paksa, melainkan sukarela. Lalu mengapa kemudian ada uang pangkal? Sekiranya argumen dalam paragraf diatas cukup mewakili sebagai basis argumen kenapa ada uang gedung. 
Yang pertama, pengurangan anggaran pendidikan tinggi kepada perguruan tinggi. Logika pendidikan sebagai komoditi mengharuskan pemerintah mengurangi intervensinya dalam hal pembiayaan pendidikan. Hal ini membuat perguruan tinggi mengalami kesulitan finansial untuk membiayai keperluan operasional dan sebagainya. Yang kedua, otonomi kampus. Namun yang dimaksud bukanlah otonomi akademik, melainkan otonomi pengelolaan. Kampus yang telah direduksi jatah anggarannya, mau tidak mau dituntut inovatif mencari uang dari tempat lain selain negara. Maka didirikanlah hotel kampus, bengkel, rumah sakit berbayar, bisnis lahan parkir, dan sebagainya. Namun itu bukan yang utama. Yang utama adalah uang pangkal. Dengan asumsi otonomi kampus, uang pangkal menjadi memungkinkan untuk dilaksanakan, karena memang kampus dituntut mandiri untuk membiayai urusannya sendiri. Yang ketiga, wewenang untuk menyimpan harta abadi. Disinilah pengubahan watak perguruan tinggi yang tadinya hanya sebagai ajang penyelenggaraan pendidikan, menjadi ajang bisnis. Anehnya, tidak pernah diatur untuk apa bisnis itu dibuat. Tidak ada regulasi yang mengatur, misalnya, bahwa laba bisnis tersebut digunakan untuk mengurangi beban biaya mahasiswa. Yang terjadi adalah bahwa laba bisnis tersebut justru dikorupsi[3]. Wewenang tersebut berfungsi untuk semakin memperkuat basis asumsi Yang pertama dan Yang kedua. Ketiga hal inilah yang menjadikan, mengapa posisi perguruan tinggi kokoh berdiri.

UKT Sebagai (Sekedar) Revisi Atas Rezim Uang Pangkal
Pendidikan tinggi yang beroperasi dengan corak uang pangkal, ternyata menimbulkan protes. Mahasiswa, terutama orangtua mahasiswa banyak yang tidak sanggup. Di banyak kasus di jawa tengah, orangtua kerap menggadaikan hartanya seperti traktor, motor, dan lainnya untuk membiayai anaknya menempuh pendidikan tinggi. Sekiranya banyaknya aksi yang terjadi selama rezim uang pangkal tidak perlu saya jabarkan disini, karena saya yakin kawan-kawan mahasiswa di kampus masing-masing yang paling tau detil protesnya.
Runtuhnya rezim uang pangkal bukan serta merta karena unsur eksternal dari sistem, semisal seperti maraknya gerakan massa yang melakukan protes. Namun, juga karena rezim uang pangkal ini pada dasarnya adalah pungli atau pungutan liar. Suatu pungutan dapat diketegorikan pungli bila ia tidak berdasar hukum, atau berdasar hukum yang bertentangan dengan dasar hukum yang lebih tinggi.
Uang pangkal, biasanya memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan maupun Peraturan Rektor. Dasar hukum uang pangkal biasanya berpayung pada pasal 114 Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan sebagai berikut :
          Pasal 114
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut :
    a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
    b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
    c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
    d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
    e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non-Pemerintah; dan
    f. penerimaan dari masyarakat lainnya.
 
               Wewenang untuk memungut uang dari masyarakat dijadikan landasan untuk memungut uang pangkal. Padahal, di sisi lain ada pula berbagai aturan yang telah membatasi mengenai pungutan uang pangkal.
 
               Dalam pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dinyatakan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua atau walinya, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik. Namun dalam prakteknya, uang pangkal adalah syarat supaya bisa mengakses pendidikan tinggi.
 
Lalu, berdasarkan Kepmenkeu Nomor 115 tahun 2001, dinyatakan bahwa baik SPP maupun uang pangkal pada dasarnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karenanya, mengenai SPP maupun uang pangkal harus tunduk pada UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP. Nah, dalam pasal 3 ayat (2), diatur bahwa setiap PNBP harus diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Disinilah letak kecacatan uang pangkal. Pada umumnya, uang pangkal hanya diatur melalui Peraturan Rektor saja sebagai legitimasi untuk menarik dana kepada mahasiswa, lalu dijadikan pemasukan dalam bentuk PNBP. Padahal, supaya bisa disebut PNBP, haruslah diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah, sebagaimana telah dijelaskan diatas. Terlebih, dalam pasal 88 ayat (5) diatur bahwa, supaya menjadi legal, satuan biaya haruslah berdasar hukum pada peraturan menteri. 
Hal-hal inilah yang membuat posisi uang pangkal menjadi jelas, bahwa ia merupakan pungli. Uang pangkal memang berdasar hukum, akan tetapi dasar hukumnya itu bertentangan dengan dasar hukum yang lebih tinggi. Inilah yang menjadi dasar pemerintah memberlakukan sistem pembayaran baru yakni Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Yang perlu digarisbawahi, pada dasarnya UKT hanyalah wujud baru dari uang pangkal yang telah ada.
Pada tanggal 9 April 2012, Rektor se-Indonesia berkumpul bersama DIKTI dalam rangka pembahasan Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disebut UKT. Adapun UKT berlandaskan pada Surat Edaran DIKTI No. 21/ E/T/2012, dan Surat Edaran Dikti No. 274/E/T/2012. Selain itu juga ada Surat Edaran No. 305/E/T/2012 tentang Larangan Kenaikan Biaya Kuliah. Pada perkumpulan tersebut, akhirnya ada 3 universitas yang mengiyakan sistem UKT, yakni Unsoed, UNS, dan UNJ. Ada pula jenis UKT lain yang kini sudah diberlakukan di seluruh PTN di Indonesia , yakni UKT melalui Permendikbud No.55 tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Jadi, secara faktual ada 2 jenis UKT. Yang pertama, UKT 2012 yakni UKT yang berlandaskan Surat Edaran dan Peraturan Rektor di UNS, UNJ, dan Unsoed. Yang kedua, UKT 2013, yakni UKT yang diberlakukan untuk angkatan 2013 berdasarkan Permendikbud No. 55 tahun 2013.
UKT yang menjadi fokus bahasan di bawah ini adalah UKT jenis kedua. Hal ini dikarenakan UKT yang pertama sudah jelas kedudukannya, bahwasanya ia adalah pungli. Disebut pungli, karena tidak berlandaskan hukum melalui UU maupun Peraturan Pemerintah. UKT 2012 hanya berlandaskan Peraturan Rektor. Meski begitu, sampai tulisan ini terbit, UKT 2012, terkhususnya di Unsoed, masih menjadi pokok sengketa di PTUN Semarang. Kebenaran akan sah tidaknya UKT 2012 menunggu ketuk palu sang hakim.
UKT adalah sistem pembayaran kuliah yang menggantikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). UKT meniadakan pemungutan uang gedung, wisuda, almamater, dan segala pungutan lain karena semua dijadikan satu pembayaran bernama UKT. Adapun besaran UKT didasarkan pada sebuah Unitcost, yakni seluruh kebutuhan penyelenggaraan kampus. Unitcost , yang selanjutnya disebut UC tidaklah semuanya dijadikan dasar UKT, akan tetapi hanya sebagian saja. Akan tetapi, dalam UKT 2013 tidak lagi menggunakan bahasa Unitcost, melainkan Biaya Kuliah Tunggal. Namun maknanya sama saja.
Berikut adalah ilustrasi yang mungkin dapat mudah menggambarkan sistem UKT



Lain halnya dengan rezim SPP dan rezim uang pangkal, UKT memasukkan pemain baru dalam sistemnya yakni BOPTN. Adapun BOPTN dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 58 Tahun 2012 tentang BOPTN, bahwa Bantuan operasional perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri. Dari skema di atas dapat digambarkan bahwa BOPTN memiliki peran penting dalam menentukan UKT dan BOPTN. Semakin besar BOPTN, semakin kecil pula UKT yang harus ditanggung mahasiswa.
Lalu ada pula sistem pembayaran berbasis level ekonomi. Dalam Pasal 4 Permendikbud tentang UKT, mengatur tentang pembayaran berbasis level ekonomi. Jadi, semakin rendah tingkat ekonominya maka ia akan membayar UKT semakin murah. Ada 5 level dalam sistem UKT. Level 1 sampai 2 biasanya bernominal kisaran 0 sampai 1 juta rupiah per semesternya. Sedangkan level 3 sampai 5 berarti diatas 1 juta sampai puluhan juta. Sistem pembayaran berbasis level ini digunakan oleh pemerintah untuk menganggulangi orang-orang yang tidak mampu mengakses pendidikan tinggi.
Dengan banyaknya perubahan yang terjadi pada UKT, yang menggantikan rezim pungutan uang pangkal, apakah ini berarti tidak ada kritik atas UKT? Sistem UKT banyak digembar-gemborkan sebagai sistem yang baik. Namun pada dasarnya, UKT hanyalah merevisi kebijakan bobrok yang sebelumnya. Uang pangkal, sebagaimana telah kita pahami adalah pungli. Memang, UKT dalam hal ini selintas bukanlah pungli, karena ia berdasarkan hukum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat dikategorikan juga sebagai produk Peraturan Pemerintah. UKT telah memenuhi syarat-syarat yang tidak dipenuhi rezim uang pangkal. Namun itu hanyalah persoalan formal belaka. Secara formal UKT memang legal, tetapi secara materiil tidak. UKT tidak lain dan tidak bukan hanyalah akumulasi pungli dari masa ke masa yang di buat seolah-olah legal.
Bila menggunakan kacamata matematis, maka jika kita menyatakan suatu biaya pendidikan adalah murah, bilamana biaya pendidikan itu turun harganya dari yang sebelumnya. Namun hal ini tidak terjadi pada UKT. Berikut adalah tabel mengenai sampel sederhana di kampus saya, yakni Fakultas Hukum Unsoed, bagaimana UKT tidak membuat biaya semakin murah[4] :
Angkatan
Nama Satuan Biaya
Besaran
Volume
Jumlah
Total
2008
POM (Persatuan Orangtua Mahasiswa)
2 juta atau lebih
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.2.000.000
RP.11.975.000
SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
1,1 juta pada semester 2 sampai 4, dan 850 ribu pada semester 5 sampai seterusnya
Tiap semester
Rp.6.700.000
KKN (Kuliah Kerja Nyata)
Rp.1.850.000
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.1.850.000
Wisuda
Rp.625.000
Sekali
Rp.625.000
2009
BOPP (Bantuan Operasional Pembiayaan Pendidikan)
5 juta atau lebih
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.5000.000
Rp.14.975.000
SPP
1,1 juta pada semester 2 sampai 4, dan 850 ribu pada semester 5 sampai seterusnya
Tiap semester
Rp.6.700.000
Biaya Pendidikan
Rp.1.850.000
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.1.850.000
KKN
Rp.625.000
Sekali
Rp.625.000
Wisuda
1,1 juta pada semester 2 sampai 4, dan 850 ribu pada semester 5 sampai seterusnya
Tiap semester
Rp.6.700.000
2010
BOPP
5 juta atau lebih
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.5000.000
Rp.14.975.000
SPP
1,1 juta pada semester 2 sampai 4, dan 850 ribu pada semester 5 sampai seterusnya
Tiap semester
Rp.6.700.000
Biaya Pendidikan
Rp.1.850.000
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.1.850.000
KKN
Rp.800.000
Sekali
Rp.800.000
Wisuda
1,1 juta pada semester 2 sampai 4, dan 850 ribu pada semester 5 sampai seterusnya
Tiap semester
Rp.6.700.000
2011
BFP (Biaya Fasilitas Pendidikan)
5 juta atau lebih
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.5000.000
Rp.14.975.000
SPP
1,1 juta pada semester 2 sampai 4, dan 850 ribu pada semester 5 sampai seterusnya
Tiap semester
Rp.6.700.000
KKN
Rp.1.850.000
Sekali sebelum masuk kuliah
Rp.1.850.000
Wisuda
Rp.625.000
Sekali
Rp.625.000
2012
UKT (Uang Kuliah Tunggal)
2,5 juta atau lebih
Tiap semester
Rp.20.000.000
Rp.20.000.000
Sumbangan Murni
Mulai dari 0 rupiah atau lebih
Tiap semester


2013
UKT
Rp.2.500.000
Tiap semester
Rp.20.000.000
Rp.20.000.000

Jumlah biaya ini disusun dengan catatan bahwa ini adalah harga paling rendah, dalam artian bahwa di dalam praktek, bisa jadi mahasiswa membayar lebih dari ini. Bila kita cermati, dari tahun 2008 sampai 2013 saja, telah terjadi kenaikan biaya pendidikan sebesar 67%. Itu artinya UKT tidak menyelesaikan masalah, namun hanyalah membawa masalah baru dengan logika sistem yang direvisi.
Pertanyaan selanjutnya : “Bukankah BOPTN dapat membantu UKT menjadi lebih murah?”. Asumsi ini dibuat pemerintah untuk meyakini bahwa BOPTN semakin lama akan semakin besar dan UKT semakin kecil. Kita perlu mewaspadai penggunaan istilah “Bantuan”. Menurut Darmaningtyas dalam bukunya yang berjudul Manipulasi Kebijakan Pendidikan, istilah “bantuan” dalam BOPTN, BOPTS (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta), dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan bahasa dengan logika berpikir perusahaan. Dalam hal demikian, “Bantuan” tak lebih dari sebuah amal, charity, maupun CSR (Corporate Social Responsibility). Nah, konsekuensinya adalah, maka Bantuan ini sifatnya tergantung kedermawanan pemerintah. Sehingga pemerintah telah tereduksi perannya sebagai penjamin hak pendidikan, menjadi donatur pendidikan. Ini adalah logika yang dianut oleh sistem pendidikan nasional di negara kita.
Kemudan perihal pembayaran berbasis level ekonomi. Seringkali, hal inilah yang diunggulkan dalam UKT. Untuk orang “kaya”, ia bisa masuk level 3 sampai 5. Untuk orang “miskin”, ia bisa masuk level 1 sampai 2. Sistem ini dianggap sistem yang humanis, dimana “yang kaya bayar mahal, yang miskin boleh murah”. Namun asumsi “kaya” dan “miskin” ini sangat lemah dalam argumentasi. Bahkan bila kita menggunakan perspektif stratifikasi sosial pun, seharusnya ada 1 golongan lagi, yakni golongan “menengah”. Golongan “menengah” mempunyai persoalan dimana mereka terombang-ambing (secara harta kekayaan) dihadapkan oleh situasi. Kelak mereka bisa jadi lebih kaya, kelak pula bisa menjadi miskin. Sistem UKT tidak mengantisipasi bagaimana seandainya terjadi keluarga mahasiswa yang tadinya menengah menjadi miskin. Sistem UKT menganggap hanya ada kaya dan miskin, sehingga menengah digolongkan sebagai kaya. Namun ketika suatu saat si menengah menjadi miskin, ia tetap digolongkan sebagai kaya, karena sewaktu registrasi, ia berstatus orang kaya.
Tidak berhenti sampai situ, sistem pembayaran berbasis level ekonomi dalam Permendikbud tentang UKT pun bertentangan dengan dasar hukum yang lebih tinggi, yakni UU Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 74 UU Pendidikan Tinggi, dikatakan bahwa PTN wajib menerima mahasiswa berprestasi tapi kurang mampu secara ekonomi sebanyak 20% yang tersebar di setiap Prodi. Sementara, Permendikbud tentang UKT mengatur bahwa yang dapat masuk UKT level 1 ialah 5% dan level 2 adalah 5% saja. Ini berarti ada selisih 10% yang dikorupsi oleh Sistem UKT. Dari sini dapat terlihat bahwa UKT sendiri berupaya mencuri-curi kesempatan dengan cara yang seolah legal[5].
Pondasi argumen dalam rezim uang pangkal dan UKT tidaklah jauh berbeda, sehingga pasti selalu ada problem dalam logika sistem yang dibangun. Keduanya tidak mengubah bangunan yang ada di perguruan tinggi. Berikut adalah ilustrasi perbandingan pondasi yang mendukung keberlangsungan perguruan tinggi :




Simpulan
UKT merupakan revisi dari rezim uang pangkal, yang mana UKT hanya melegalisasikan pungli-pungli terdahulu. Revisi UKT atas rezim uang pangkal pun mengandung cacat karena tidak mampu menyelesaikan masalah objektif. UKT tidak mengubah pondasi kebobrokan perguruan tinggi, yakni otonomi, harta abadi, dan perampasan hak pendidikan atas mahasiswa.
Solusi
1. Menggratiskan pendidikan tinggi, sebagai target maksimum.
2. Kembali ke sistem SPP dengan pembayaran yang murah berbasis kesukarelaan dan kemampuan ekonomi, sebagai target minimum.







[1] Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Unsoed 2010, Relawan Riset Hukum Savesoedirman, Pemimpin Umum LPM Pro Justitia FH Unsoed, dan Anggota Front Mahasiswa Nasional Ranting Unsoed.
[2] Risalah Sidang Perkara No 103/PUU-X/2012 dan No 111/PUU-X/2012 , hlm 21
[3] Seperti yang terjadi pada Edy Yuwono Ph.D, Rektor Unsoed yang menjadi tersangka korupsi unit bisnis BLU dengan PT.Antam pada tahun 2013
[4] Arsip LPM Pro Justitia FH Unsoed
[5] Namun bila kita teliti lagi mengenai jumlah partisipasi orang miskin yang dapat mengakses pendidikan tinggi, ini juga masih tidak adil meskipun kita mengacu pada UU Pendidikan Tinggi. Jumlah 20% tidak akan mungkin cukup untuk menampung orang miskin yang berprestasi. Menurut M.Nuh saja, dalam tahun 2011 hanya sekitar 18% siswa SMA yang sanggup mengakses perguruan tinggi. Itu artinya ada 82% yang tidak sanggup, sementara UU Pendidikan Tinggi hanya mematok angka 20%. Ini sangat jelas membatasi akses pendidikan, karena angka 20% tidak sesuai dengan kondisi objektif di lapangan.

Anda Pengunjung ke