Jumat, 28 Juni 2013

OSMB 2010 Dalam Ingatan


       OSMB atau Orientasi Studi Mahasiswa Baru bisa kubilang sebagai ajang dimana mahasisw angkatan baru bertemu dunia barunya, yakni civitas akademika. Tulisan ini adalah tentang OSMB di Fakultas Hukum Unsoed dari sudut pandang penulis. Yaitu dimulai dari penulis menjadi seorang yang bertemu dunia barunya, sampai hari ini dalam memandang OSMB. Adalah sebuah kesan tersendiri ketika seorang mahasiswa menjadi peserta maupun panitia OSMB. Lebih dalam lagi, bukan hanya kesan, tapi juga pengalaman. Dikupas lagi, ternyata bukan hanya pengalaman, tapi juga pemahaman. Digali lagi, ternyata ada nilai yang bersemayam di dalamnya.
Kisah ini dimulai ketika waktu itu entah bulan apa, tanganku ditarik oleh seseorang yang tidak kukenal. Ia bilang, "Fakultas hukum ya?". Aku mengangguk mengiyakan. Lalu aku dibawa ke sebuah posko dimana orang-orang yang memakai baju putih bawahan hitam sama sepertiku, duduk mengisi formulir. Aku membayar uang sejumlah Rp.90 ribu, dan aku mendapat kuitansi sebagai buktinya. Aku juga mendapat secarik kertas tentang tanggal pelaksanaan beserta kontak panitia. Ternyata itulah yang dinamakan registrasi ospek, yang dalam hal ini dinamakan OSMB atau Orientasi Studi Mahasiswa Baru.
Bulan Agustus. Aku mengikuti Technical Meeting. Waktu itu aku bangun kesiangan. Aku terlambat hampir 2 jam. Aku sms salah satu panitia yang kontaknya kudapat dari secarik kertas sewaktu registrasi OSMB. Panitia yang ku sms ini bernama Brian.
"Mas maaf saya terlambat, saya kesasar"
"Kesasar dimana? sini biar saya jemput"
Wah padahal aku sms berbohong begitu supaya dimaklumi panitia, tapi ternyata gagal. Aku lekas saja kenakan bebenah diri untuk bersiap ke kampus. Berkas-berkas sudah siap, buku tulis siap, dan yak! Inilah perjalanan pertamaku ke kampus hukum Unsoed.

***
Aku sudah merasa bersalah sekali ketika aku memasuki gerbang. Sudah jam berapa ini? Aku pasti dimarahi seniorku. Ini semua gara-gara semalam aku tidur larut malam. Seandainya semalam aku tidur cepat, pastilah aku tidak terlambat.
Sepatuku yang sudah sebulan tidak kucuci melangkah dengan hati-hati. Makin mendekati kampus, makin banyak senior beralmamater kuning-emas terlihat. Mereka berdiri membentuk rangkaian yang menuntunku menuju sebuah gedung bernama Yustisia 3.
Kumasuki gedung itu. Kunaiki tangga-tangga yang membisu. Setelahnya, aku dihadapkan pada dua pintu dimana ditengah-tengahnya terdapat meja. Di meja itu telah duduk seorang perempuan mengenakan almamater. Aku sudah menyiapkan puluhan alasan jika aku ditanya kenapa terlambat.
"Ini silakan diisi ya daftar hadirnya", ujar perempuan itu
Aku penuhi permintaannya, lalu aku masuk ke aula. Dan ternyata aku tidak dimarahi ataupun ditanya-tanya sama sekali. Aku terlalu terjebak dalam ketakutan-ketakutan yang aku buat sendiri, ternyata.
Di dalam aku lihat sudah banyak sekali yang hadir. Semua duduk di lantai. Laki-laki duduk di sebelah kanan, sementara perempuan duduk di sebelah kiri. Aku cukup kesulitan mencari lapak yang kosong untuk kududuki. Pada akhirnya aku dapat juga lapak di belakang.
Di dalam, aku dengan tertib mengikuti jalannya acara. Kebanyakan dari acara ini memberikan hal-hal yang tidak penting. Hanya formalitas belaka seperti sambutan, perkenalan, dan sebagainya. Daripada memerhatikan mereka, aku lebih suka memandangi para gadis baik itu yang maba maupun yang senior.
Ada hal menarik yang kudapati. Jadi, dalam suatu sesi acara, para senior masuk ke panggung melalui sebuah karpet merah. Kebanyakan dari mereka mengenakan almamater dan membawa sebuah buku kecil yang ditenteng. Ketika membawa buku catatan sambil berjalan menuju panggung itu membuat mereka terlihat keren abis men! Jadi serasa kayak intelek-intelek gitu, kayak mahasiswa yang IP-nya diatas rata-rata gitu. Sekalipun belakangan ini aku tahu bahwa ternyata mereka biasa-biasa saja, malahan ada yang terbelakang.
Oh iya, aku masuk ke kelompok bernama Pasal 12. Konselorku bernama Mukti dan Mita.

***

OSMB hari pertama, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam. Kali ini acara berlangsung di lapangan Aula Yustisia 1. Pagi-pagi sekali, yaitu jam 6, dimana matahari belum terang sepenuhnya, kami harus sudah hadir di lokasi. Sampai jam 7 kami menunggu untuk acara opening ceremony. Ya, kayak upacara-upacara gitu deh.
Aku percaya, dalam ajang dimana mahasiswa baru pasti ada saja yang ingin eksis. Eksis, waktu itu aku artikan sebagai ingin menonjolkan diri dan terkenal oleh orang-orang. Ada sih yang eksis dalam artian positif, tapi ada juga yang maksa. Baru hari pertama saja, sudah puluhan peserta yang selalu ingin tampil eksis di depan orang-orang. Macam-macam saja caranya, mulai dari yang sering menjawab pertanyaan, sering mengajukan pertanyaan, sampai berbicara hal-hal yang tidak penting. Orang paling eksis yang kulihat di hari pertama ini adalah Agnes, perempuan dari Jakarta yang sangat aktif menjawab pertanyaan maupun bertanya. Gara-gara saking seringnya dia, para peserta lama-lama jadi bosan melihat dia melulu yang ngeksis. Dari sini aku belajar bahwa ngeksis dan caper (cari perhatian) itu beda-beda tipis.
Di hari pertama ini, satu-satunya agenda yang kuanggap penting adalah pengisian KRS. Kalau tidak ikut pengisian KRS mana bisa kuliah. Dan selanjutnya tidak ada yang penting, jadinya malas untuk aku ulas disini.
Tapi ada juga sih yang penting. Jadi pasca acara hari pertama selesai, Pasal 12 ngumpul di kosannya Dhony (rekan sesama pasal) untuk garap tugas. Ada tugas bikin sampul buku, sembako untuk sumbangan, dan essay tentang kasus pornoaksi Ariel. Aku bikin essay sampai jam 2 malam karena essaynya harus penuh 4 halaman kertas folio bergaris. Juga, essay tersebut tidak diketik, melainkan tulis tangan. Aku tidak pulang ke kos karena sudah dikunci. Aku menginap di kos Dhony.
***

OSMB hari kedua, ini adalah hari dimana seragam OSMB berupa kaos harus dipakai. Jam 5:30 aku harus sudah hadir di lapangan Yustisia 1. Gara-gara semalam kurang tidur, aku terlambar sekitar 20 menit. Gara-gara itu pula, aku diteriaki sepanjang jalan mulai dari Jl. Cendrawasih sampai kampus hukum. Teriakan-teriakan seperti, “Dipercepat!”, “Jangan kelamaan!”, dan sebagainya terus menerus didengungkan selama aku jalan kaki sekitar 300 meter. Cuaca yang gelap dan berkabut menambah nuansa menyeramkan tersendiri bagiku pada saat itu.
Sebelum masuk ke Yustisia I, aku disuruh baris dulu oleh divisi keamanan. Waktu itu aku dihadapkan oleh seorang mahasiswa, yang sepertinya sudah angkatan uzur. Badannya tidak tinggi besar, tidak pula menyeramkan, hanya saja dia terlihat tidak ramah. Di papan kesalahan yang kupasang di punggungku, ditulisinya keterlambatanku yaitu 5x3 menit.
Pukul 6:30 sampai 7:30 kalau tidak salah (berdasarkan ingatan samar-samar), ada semacam teater. Jadi disitu mengisahkan tentang ada seorang mahasiswa baru yang sedang memasuki kampus sebagai dunia barunya. Pemeran mahasiswa baru ini berkacamata tebal, berpakaian terlalu rapih, dan berwajah lugu. Disini ia diajak kesana kemari oleh berbagai pihak. Dan selanjutnya aku lupa di teater ini mengisahkan apa.
Pukul 7:30. Aku melihat di buku panduan OSMB bahwa ini adalah saatnya Boarding. Namun apakah boarding itu? Aku tidak tahu. Semalam konselorku hanya bilang, mahasiswa itu sudah beda dengan siswa SMA. Mahasiswa punya keyakinan yang dianggapnya benar, dan bukan tidak mungkin akan mati-matian mempertahankannya. Tapi mereka tidak menjelaskan sama sekali apa itu boarding.
Tiba-tiba divisi keamanan masuk ke lapangan Yustisia 1 dengan jumlah yang banyak. Sekitar 20-30an berbondong-bondong, lalu secara terorganisir menempati lokasi masing-masing. 1 orang memberi komando. Menempatkan peserta berdasarkan jumlah kesalahan yang dimiliki. Ada yang ditempatkan di barat, utara, dan selatan. Ada juga yang dibawa naik keatas tangga. Aku sendiri ditempatkan di selatan.
Sebelum registrasi OSMB, aku berpikir bahwa ospek mahasiswa pasti berbeda dengan ospek SMP maupun SMA. Pasti ospek mahasiswa lebih membuat mahasiswanya menjadi dewasa dengan cara-cara yang dewasa pula, seperti berdiskusi dan melihat realitas sekitar supaya menjadi lebih kritis.Tapi ternyata sama saja. Baik itu ospek SMA maupun mahasiswa sama saja. Sama-sama diteriaki oleh senior-senior yang bertampang galak.
Aku berdiri di barisan tengah, agak kebelakang. Ini supaya kupingku tidak menjadi budeg mendengar senior-senior itu meneriaki peserta. Juga supaya hidungku tidak terkontaminasi dari bau mulut mereka yang terhembus bersamaaan dengan teriakan-teriakan mereka.
Yang lebih menjijikkan lagi ada peserta yang punya kesalahan banyak sekali karena tidak membawa barang-barang tertentu, sehingga dihukum berdiri di atas sebuah bangkutaman. Dia berdiri sambil disuruh berteriak, “saya berjanji bahwa saya tidak akan, bla,bla,bla”. Kasihan sekali orang itu, dipermalukan di depan orang banyak.
Sekitar 15 menit kemudian, ada orang-orang yang juga panitia OSMB kulihat turun dari lantai dua melalui tangga. Jumlahnya sekitar 20-an orang. Mereka tiba-tiba mendatangi tiap-tiap barisan yang sedang diteriaki divisi kemanan. Aku melihat ada Mukti di situ. Ternyata mereka adalah divisi konselor. Mereka bilang kepada barisan-barisan yang sedang dihukum, “kalian jangan mau diperlakukan seperti ini”, “bubar semuanya, bubar”, dan “ayo jangan diam saja, lawan!”. Kata-kata ini ternyata mempengaruhi para peserta yang berada di barisan hukuman.
Barisanku akhirnya bubar, beriringan dengan barisan-barisan lainnya. Seketika divisi keamanan yang tadinya berwajah garang, kini menjadi pucat. Mereka kebingungan.
Para peserta kini berbalik menyerang divisi kemanan. Chaos pun terjadi. Ada peserta yang mendorong para divisi keamanan, bahkan ada yang sampai memukul. Ada yang menangis. Ada juga yang hanya teriak-teriak tidak jelas mempericuh keadaan. Aku sendiri duduk di belakang barisan, menonton chaos tersebut sambil bilang ke teman pasalku, “Hahaha lucu ya udah tua pada berantem”.
Jujur, waktu itu aku merasa ini adalah hal yang sangat lucu. Dalam hati aku merasa, “Wah sialan ternyata aku dikerjai, para panitia ini skenarionya bagus sekali sampai bikin chaos seperti ini”.
Chaos berlangsung meriah, sampai-sampai lampu taman pecah. Aku tidak melihat kenapa lampu tamannya bisa pecah. Sampai pada akhirnya barisan di lapangan terbelah menjadi dua. Di bagian barat para divisi keamanan, sementara di bagian timur adalah divisi konselor dan beberapa peserta yang naik pitam. Dua kubu saling mengejek, mendorong, dan melempar segala sesuatu. Tapi tidak ada baku hantam yang serius, mungkin karena mereka takut nanti masuk penjara.
  Lalu tiba-tiba ada koordinator divisi acara yang bernama Alde datang dan menengahi. Dia bilang ke semuanya, “ya selamat teman-teman, yang barusan adalah sandiwara”. Hahaha, sudah kuduga ini pasti bohong-bohongan.
***

“Bohong !”
“Dia bohong!”
“Kalian jangan percaya!”
“Demi Allah ini bukanlah rekayasa!”
Secara serempak divisi konselor teriak-teriak seperti itu. Melihatnya, aku menjadi bimbang (karena udah bawa-bawa nama Sang Pencipta sih, gimana gak bimbang?). Apakah jangan-jangan ini bukan sandiwara?. Aku jadi teringat kata-kata konselorku semalam, “mahasiswa punya keyakinan sendiri yang bahkan bisa ia bela mati-matian”. Apakah ini yang disebut idealisme mahasiswa? Di satu sisi aku salut, di sisi lain kupikir ini juga tidak etis. Mengingat ini menjadi teladan buruk bagi mahasiswa baru. Aku belum bisa menyimpulkan apakah ini benar atau hanya rekayasa.
“Keamanan! Mundur!”. Aku mendengar suara itu dari sebelah barat, entah siapa yang bersuara. Berbondong-bondong setelah suara itu keluar, divisi keamanan meninggalkan lapangan lewat pintu barat. Beberapa menit setelahnya, divisi konselor juga keluar lewat pintu kecil di utara.
Suasana masih belum stabil betul. Masih ada perempuan yang menangis. Kulihat juga, wajah-wajah peserta tampak kebingungan. Panitia yang di lapangan hanya ada P3K yang alakadarnya menenangkan peserta. Divisi acara mengambil kendali, mencoba ikut menenangkan peserta. Perlahan, peserta mulai tenang. Para peserta yang naik emosinya dicoba untuk diajak bicara supaya amarahnya meredam.
Kalau di hari pertama Agnes sangat eksis. Di hari kedua ini, ada seseorang yang bernama Jason yang juga tak kalah eksis. Aku lupa apa yang dia bilang, tapi pada intinya dia mengambil alih microphone dan menyatakan bahwa hal-hal seperti tadi harus dihentikan. Banyak peserta mendukungnya.
Panitia mencoba membikin supaya keadaan menjadi menyenangkan kembali. Panitia mencoba mengajak peserta untuk bernyanyi bersama. Dengan gitar dan microphone yang ditempelkan di gitar itu, panitia mengajak bernyanyi lagu OSMB Konstitusi 2010.
Hei kau mahasiswa
Kita berkumpul disini
Di kampus merah tercinta
Untuk berproses bersama
Hei kau mahasiswa
Terapkan peran dan posisimu
Jadilah mahasiswa
Yang cerdas juga berkualitas
Jadilah mahasiswa
Yang memiliki rasa solidaritas
Kons, kons, konstitusi
Kons, kons, konstitusi
Kons, kons, konstitusi
Konstruksi dinamis
Peran dan posisi
Mahasiswa fakultas hukum Unsoed
          Sebenarnya dengan menyanyikan lagu ini sih tidak mengubah keadaan. Maksudnya, ya tetap saja acara tidak sesuai rencana. Tapi ya lumayan lah buat menghibur kawan-kawanku sesama 2010. Lagu-lagu lain yang sedang nge-pop di televisi juga dinyanyikan pada sesi ini.
          Lalu, kulihat ada orang-orang yang tidak memakai seragam OSMB berdatangan. Mereka adalah Pembantu Dekan III, Ketua BEM, dan Badan Pengawas. Aku tidak ingat mereka bilang apa saja, kecuali bahwa OSMB harus tetap dilanjutkan dengan tertib.
          Aku melihat di susunan acara. Karena kejadian chaos tadi, setidaknya telah ada 4 agenda tidak terlaksana. Peserta diarahkan ke Aula Yustisia III untuk acara diskusi panel tentang kasus pornografi Ariel. Lalu ada acara nonton film Sherlock Holmes, tapi tidak kelar. Lalu ada games, penugasan, dan pulang.
          Divisi keamanan dan divisi konselor sudah tidak terlihat lagi. Entah kemana.
          Malam harinya, Pasal 12 berkumpul untuk penugasan esok hari. Kali ini Mukti dan Mita selaku konselor datang. Aku ingat sekali bahwa mereka bilang, “itulah mahasiswa, membela apa yang mereka yakini benar, dan pada akhirnya kawan-kawan bisa menilai sendiri dari kejadian kemarin, siapa yang benar manakah yang salah”.
***

          OSMB hari ketiga. Seragam OSMB dipakai untuk kedua kalinya. Anggap saja masih bersih. Waktu telah menunjukkan pukul 6:00. Padahal di susunan acara, peserta harus sudah tiba pukul 5:00. Aku bersiap seadannya, dan menuju kampus.
          Tidak seperti kemarin, yang mana aku berangkat saat matahari belum nampak. Kali ini aku berjalan kaki ke kampus dengan sinar yang cukup, dan tanpa teriakan dari divisi keamanan. Sampai ke gerbang, yang berjaga bukan divisi kemanan, tapi divisi P3K. Aku ingat mereka bilang, “ayo saudara, segera ke lokasi”, dan “santai saja tidak usah buru-buru”. Kemarin, wajah-wajah yang menyambutku adalah wajah yang garang dan jutek. Tapi kali ini, wajah-wajah yang menyambutku adalah wajah yang ramah dan riang.
          Di hari ketiga ini, tidak ada Boarding. Selain tiadanya Boarding, ada juga agenda yang tidak dilaksanakan di hari ketiga ini yaitu ANSOS (Analisis Sosial) dan Presentasi Tugas. Itu artinya, tugas essay yang peserta bikin tidak jadi dipresentasikan, menjadi sia-sia dan akhirnya disimpan sendiri.
          Di Aula Yustisia III, ada sesi di luar agenda yang ada di buku pedoman. Kali ini aku melihat kembali divisi keamanan dan divisi konselor di depan panggung. Mereka meminta maaf kepada seluruh peserta, panitia, dan semuanya. Lalu aku melihat divisi konselor dan divisi keamanan saling berjabat tangan satu sama lain. Namun bukan berarti keadaan sudah baik-baik saja.
Semalam, pasalku membicarakan insiden chaos kemarin. Ternyata ada salah seorang temanku yang nge-add facebook para panitia OSMB. Dari situ, dia dapat melihat kelakuan-kelakuan para panitia. Ternyata selain konfrontasi di lapangan, para panitia itu konfrontasi juga di jejaring sosial. Adapun divisi yang saling konfrontasi adalah divisi konselor dan divisi keamanan. Aku ingat beberapa postingan yang dimunculkan di akun divisi keamanan seperti, “Divisi konselor bangsat, kalah di forum malah ngacak-ngacak acara”, “Kontolselor bajingan”, “Mati koe konselor! Matiii!”, dan sebagainya. Divisi konselor pun juga turut mencaci divisi keamanan lewat jejaring sosial.
Yang pada akhirnya, jabat tangan di Aula Yustisia III kala itu hanya formalitas. Kebanyakan dari mereka tetap pasang wajah yang tidak ramah, menunjukkan ekspresi “hal ini belum bisa dimaafkan”. Kebanyakan juga dari mereka hanya sekedar nempelin tangan. Jadi sebenarnya mereka ini tidak benar-benar saling memaafkan. Dan setelah itu mereka pergi begitu saja.
***

Agenda selanjutnya adalah pemilihan ketua angkatan. Kata panitia, ketua angkatan itu gunanya mengkoordinir angkatannya. Tiap-tiap angkatan punya ketua angkatannya sendiri. Dan ketua angkatan ini harus membikin angkatannya selalu solid.
Sistem pemilihan ketua angkatannya begini, jadi dari masing-masing pasal mencalonkan 1 orang, lalu nanti orang-orang yang dicalonkan itu akan dipilih oleh peserta dengan metode 1 pasal 1 suara. Agak konyol memang, secara normal seharusnya tidak ada yang menang karena seharusnya suatu pasal akan mendukung kandidat dari pasal itu sendiri. Tapi tidak disini, karena tidak semua pasal mendukung kandidat pasal itu sendiri. Misalnya Pasal 6 mencalonkan Fulan dari pasalnya, hal ini belum tentu Pasal 6 memberi suara untuk Fulan. Hal ini dikaernakan dari Fulan sendiri sebenarnya tidak mau jadi ketua angkatan, dia dicalonkan karena disuruh rekan sepasalnya. Rekan sepasalnya menyuruh Fulan menjadi kandidat karena tidak ada orang lagi.
Pada akhirnya jadilah 3 kandidat kuat yang akan menjadi ketua angkatan. Yang pertama adalah Jason, lalu Hilman, dan yang terakhir Agnes.  Jason dikenal karena pasca chaos, dia menjadi hero karena bisa menenangkan kawan-kawannya. Agnes dikenal karena ngeksis di setiap sesi acara. Hilman dikenal karena, duh aku lupa si Hilman dikenal karena ngapain.
Masing-masing calon ini musti berkampanye, yaitu komitmen apa yang akan dipegang ketika menjadi ketua angkatan. Agnes mengajukan tawaran, bila dia menjadi ketua angkatan maka segala informasi akan disalurkan ke kawan-kawan angkatan 2010, dan sebagainya. Kalau Jason, waktu itu dia bilang, “Saya tidak ada kehendak apa apa jika menjadi ketua angkatan, saya hanya ingin mewakili teman-teman semua angkatan 2010”. Nah kalau Hilman berkampanye dengan membuat kata-kata seperti ini, “Ibaratkan sebuah bis, pasti ada supir dan ada penumpangnya. Ketika saya dalam hal ini memimpin kalian, maka saya adalah supirnya. Namun apalah arti sebuah bis jika tanpa ada penumpangnya, sama juga apalah arti saya tanpa teman-teman sekalian”. Dari sekian kampanye yang diajukan, apresiasi berupa tepuk tangan yang paling meriah diberikan untuk Hilman. Kalimatnya si Hilman lebih berkesan dibanding yang lain.
Pemungutan suara dilakukan kembali untuk 3 calon ini. Dan hasilnya adalah, Hilman menjadi ketua angkatan. Kelak karena popularitas yang mereka bangun selama OSMB, ketiga orang inilah yang turut mewarnai dinamika kampus hukum, kampus merah tercinta.
***

          Agenda selanjutnya adalah demo oral dan demo fisik UKM atau Unit Kegiatan Mahasiswa. Kali ini, para UKM akan berpromosi di Aula Yustisia III (demo oral) dan melakukan rekruitmen di lapangan Yustisia I (demo fisik). Aku tidak banyak menaruh perhatian pada agenda ini, jadi ini bagaimana teknis para UKM berpromosi di-skip saja.
          Jika para senior itu ketika menjadi panitia mereka ada yang bersikap garang, pada promosi UKM ini mereka jadi sok asik dan terlihat ramah. Dari sini aku menjadi belajar bahwa ternyata OSMB berfungsi bagi mereka-mereka para senior itu supaya mendapat perhatian maba untuk dikader ke UKM mereka. Sekalipun aku pada waktu itu aku percaya, selain kepentingan UKM pasti ada kepentingan-kepentingan yang lain juga. OSMB atau ospek-ospek lainnya berfungsi bagi senior-senior untuk sekedar ngeksis, cari teman, cari pacar, dan segala kepentingan lainnya. Omong kosong kalau OSMB itu tidak ada kepentingan. Jadi kalau hari ini ada orang yang ingin mewujudkan OSMB tanpa kepentingan, itu adalah impian yang sia-sia.
          Orang-orang berlalu lalang. Matahari tenggelam hari mulai malam. Hiruk pikuk di lapangan, kini pindah ke Aula Yustisia III. Panitia menyediakan makanan untuk buka puasa. Agenda selanjutnya adalah buka puasa bersama dan nonton film dokumenter OSMB 2010.
          Panitia menyetel sebuah video. Isinya dua orang laki-laku sedang menghadap ke kamera. Mukanya tidak asing bagi para peserta. Dua orang itu adalah panitia divisi keamanan. Lalu ada sebuah lagu yang juga tidak asing lagi diputar oleh panitia. Lagu yang diputar adalah lagu Keong Racun. Dua orang yang ada di video itu lalu mulai bernyanyi keong racun dengan cara lipsing atau nyanyi bibir. Mereka juga berjoget dengan gerak tubuh dan ekspresi yang jenaka. Persis seperti Shinta dan Jojo, dua gadis ababil yang waktu itu booming sekali dibicarakan masyarakat. Gara-gara kelakuan mereka, orang-orang di Aula tertawa terbahak-bahak. Bagaimana tidak tertawa? Mereka yang tadinya begitu garang, kini menjadi begitu jenaka. Aku pun turut tertawa, bahkan lama sekali, karena terbawa suasana.
          Tak lama kemudian, divisi keamanan yang ada di video jenaka itu datang. Semua orang di Aula menyambut mereka dengan meriah, dengan penuh tawa. Si divisi keamanan itu pun juga tertawa melihat video yang disetel.
Dengan ini berakhirlah sudah OSMB 2010. Semua orang saling berjabat tangan, foto bersama, bahkan ada yang saling berbagi tanda tangan, dan pulang dengan bahagia.
Pada malam itu, ketika aku sampai di kamar, aku menjadi belajar akan suatu hal : mahasiswa baru itu sangat labil dan emosinya mudah dikendalikan.
          Sampai tulisan ini selesai, aku masih merumuskan rencana-rencana. Dua bulan lagi akan ada OSMB 2013. Kira-kira hal-hal apa yang enak untuk disuapin ke mahasiswa 2013?
*** Tamat ***


Kamis, 20 Juni 2013

Green Day - Stray Heart


I lost my way
Oh baby this stray heart 
Went to another 
Can you recover baby? 
Oh you're the only one that I'm dreamin' of 
Your precious heart 
Was torn apart by me and you 

You're not alone 
Oh oh and now I'm where I belong 
We're not alone 
Oh oh I'll hold your heart and never let go 

Everything that I want 
I want from you 
But I just can't have you 
Everything that I need 
I need from you 
But I just can't have you 

I said a thousand times 
And now a thousand one 
We'll never part 
I'll never stray again from you 
This dog is destined for a home to your heart 

We'll never part 
I'll never stray again from you 
You're not alone 
Oh oh and now I'm where I belong 
We're not alone 
Oh oh I'll hold your heart and never let go 

Everything that I want 
I want from you 
But I just can't have you 
Everything that I need 
I need from you 
But I just can't have you 

You're not alone 
Oh oh and now I'm where I belong 
We're not alone 
Oh oh I'll hold your heart and never let go 

Everything that I want 
I want from you 
But I just can't have you 
Everything that I need 
I need from you 
But I just can't have you 

Everything that I want 
I want from you 
But I just can't have you 
Everything that I need 
I need from you 
But I just... 
Just can't have you


        Belakangan aku sering memutar lagu ini. Lagu ini menceritakan tentang seseorang yang memiliki kebiasaan mendua, atau bahkan mentiga dan seterusnya. Jantunghatinya tidak fokus pada satu orang. Padahal ia tau bahwa hanya 1 orang itulah yang pantas untuknya. Sehingga ia dengan memohon untuk "I lost my way oh baby this stray heart went to another, can you recover baby?". Yakni memohon supaya biarkan jantunghatinya fokus pada 1 kekasihnya itu.

        Namun apa daya, "but I just can't have you". Karena suatu hal, ia tak dapat memiliki orang yang ia cintai. Ini bukannya bermaksud curhat atau apa, tapi aku sedang merasakan ini.
        Alunan nada yang dibawakan oleh Green Day ini terdengar sederhana. Membawa pendengar kembali ke masa Pop-Punk 90-an. Karena kesederhanaannya dan ke90-annya itu, lirik dalam lagu ini terasa tersirat untuk diresapi. Karena hentakan drum dan ayunan gitar yang riang dalam lagu ini membiaskan pesan dalam lagu ini. "Tersenyum dalam kesedihan" adalah kalimat yang cocok ketika meresapi lagu ini.


Kamis, 16 Mei 2013

Secuil Analisis Kebijakan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi

(Untuk perkembangan analisis, baca juga :Kecacatan Sistem UKT)
A. Uang Kuliah Tunggal dan Unit Cost
Uang Kuliah Tunggal (UKT) disusun berdasarkan Unit Cost (UC)[2]. UC terdiri dari 2 komponen utama yakni Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL). Dimana BL adalah biaya yang digunakan untuk keperluan proses perkuliahan mahasiswa, sedangkan BTL dipergunakan untuk keperluan penunjang seperti administrasi kampus.
UC, disusun berdasarkan Form Unit Cost (Form UC) yang mana di dalamnya sub-komponen atas BL dan BTL yang menjelaskan lebih rinci kebutuhan-kebutuhan apa saja dan berapa nilainya dalam suatu universitas. Sub-komponen BL, yakni terdiri dari Tenaga Kerja Langsung (Gaji dan Honor Dosen), Bahan Habis Pakai Pembelajaran, dan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Langsung. Sedangkan Sub-komponen BTL terdiri dari SDM Manajerial dan non Dosen, Sarana & prasarana non pembelajaran, Pemeliharaan, dan Kegiatan pengembangan (penelitian, kegiatan mahasiswa, dan pengembangan program lainnya).
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat skema berikut :



B. Tentang Pembiayaan Pendidikan Oleh Mahasiswa

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, diatur bahwa :
Pasal 3
(1)   Biaya pendidikan meliputi :
a.       Biaya satuan pendidikan;
b.      Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
c.       Biaya pribadi peserta didik.
(2)   Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.       Biaya investasi, yang terdiri atas :
1.      Biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.      Biaya investasi selain lahan pendidikan
b.      Biaya operasi, yang terdiri atas:
1.      Biaya personalia; dan
2.      Biaya nonpersonalia
c.       Bantuan biaya pendidikan; dan
d.      Beasiswa
(3)   Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
a.       Biaya investasi, yang terdiri atas :
1.      Biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.      Biaya investasi selain lahan pendidikan
b.      Biaya operasi, yang terdiri atas:
1.      Biaya personalia; dan
2.      Biaya nonpersonalia
(4)   Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi :
a.       Biaya personalia satuan pendidikan yang terdiri atas;
1.      Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2.      Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3.      Tunjangan structural bagi pejabat structural pada satuan pendidikan;
4.      Tunjangan fungsional bagi pejabat gunsional di luar guru dan dosen;
5.      Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.      Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7.      Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8.      Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9.      Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau guru besar
b.      Biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang terdiri atas :
1.      Gaji pokok;
2.      Tunjangan yang melekat pada gaji;
3.      Tunjangan structural bagi pejabat structural; dan
4.      Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional

Pendanaan Pendidikan diatas, masing-masing memiliki sumber dananya sendiri-sendiri. Ada yang bersumber dari Pemerintah berdasarkan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara, dan masyarakat/peserta didik. Untuk lebih jelasnya mengenai struktur pembiayaan, dapat dilihat skema berikut ini :

(sumber : Lembar Presentasi Rapat DIKTI & Rektor Se-Indonesia 2 Juni 2012, hlm 10)
Dalam skema tersebut, sangat jelas bahwa mahasiswa selaku peserta didik memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dalam sektor Biaya Operasi Satuan Pendidikan. Mahasiswa tidak diperbolehkan membiayai yang lain selain biaya operasional. Hal ini dipertegas dengan merujuk pada Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 88 ayat (3) bahwa :
(3) Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa
Namun sebelum lebih jauh, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan biaya operasional. Dalam penjelasan pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa “Yang dimaksud ‘Standar satuan biaya operasional’ adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan saran dan prasarana serta sumber belajar”
Bila kita merujuk kembali pada 3 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka yang dimaksud biaya operasional terdiri dari personalia dan nonpersonalia :
(5)   Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
c.       Biaya investasi, yang terdiri atas :
3.      Biaya investasi lahan pendidikan; dan
4.      Biaya investasi selain lahan pendidikan
d.      Biaya operasi, yang terdiri atas:
3.      Biaya personalia; dan
4.      Biaya nonpersonalia
Biaya personalia terdiri dari :
1.      Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2.      Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3.      Tunjangan structural bagi pejabat structural pada satuan pendidikan;
4.      Tunjangan fungsional bagi pejabat gunsional di luar guru dan dosen;
5.      Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.      Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7.      Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8.      Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9.      Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau guru besar
Namun berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat (3) jo pasal 71 ayat (2) dan (3) jo pasal 89 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwasanya Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen yang diterima dosen PTN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Juga jika kita melihat Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 yang didalamnya mengamanatkan bahwa anggaran 20%  untuk biaya pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 sudah termasuk gaji pendidik dan pendidikan kedinasan[3]. Itu artinya sekalipun biaya personalia termasuk biaya operasional, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan biaya personalia menjadi dibebankan kepada mahasiswa.
Adapun hal-hal lain yang perlu diperhatikan ialah mengenai Indeks Kemahalan Wilayah.  Menurut UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 88 ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa pemerintah (kemendiknas bersama rektorat PTN di seluruh Indonesia) menentukan satuan biaya operasional pendidikan harus mengikutsertakan indeks kemahalan wilayah. Ini artinya sekalipun kebutuhan di setiap kampus sama, namun biayanya harus menyesuaikan wilayah masing-masing. Kebutuhan di Universitas Indonesia yang 2 juta perbulan pasti akan berbeda dengan Universitas Jenderal Soedirman yang 850 ribu perbulan, karena UI berlokasi di Kota Depok dan Jakarta sedangkan Unsoed berlokasi di Kabupaten Banyumas.
Juga dalam pasal 88 ayat (4) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, disebutkan bahwa biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Ini artinya setiap mahasiswa tidak boleh dipukul rata beban biaya kuliahnya. Ada aspek-aspek yang perlu diperhatikan yakni ekonomi mahasiswa itu sendiri dan aspek-aspek lain yang mempengaruhi mahasiswa. Sehingga sebelum seorang mahasiswa ditagih biaya kuliahnya, (baik itu ketika pertama kali mendaftar maupun di semester-semester berikutnya) perguruan tinggi yang bersangkutan harus responsif menyesuaikan antara biaya kuliah dengan keadaan ekonomi mahasiswa[4].
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa mahasiswa selaku peserta didik hanya diperkenankan membiayai biaya operasional, yang tidak termasuk investasi, pengembangan, dan personalia.  Selain itu, biaya kuliah mahasiswa harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan indeks kemahalan wilayah.


C. Tentang Hal-Hal Yang Dilanggar Dalam Kebijakan Uang Kuliah Tunggal
Dari pola perumusan UKT seperti yang Unsoed terapkan, maka ada hal-hal yang perlu ditinjau kembali mengingat dalam perspektif kami, ada beberapa norma hukum yang dilanggar[5] :

1)      Perhitungan Unit Cost tidak memasukan indeks kemahalan wilayah. Padahal menurut UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 88 ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa pemerintah (kemendiknas bersama rektorat PTN di seluruh Indonesia) menentukan satuan biaya operasional pendidikan harus mengikutsertakan indeks kemahalan wilayah. Ditambah lagi, UU Pendidikan Tinggi merupakan salah satu payung hukum terbitnya kebijakan UKT[6]
2)      Dimasukkan tunjangan profesi dosen dalam bentuk honor kegiatan inti (pendidikan) yang diterima oeh dosen dalam perhitungan Unit Cost. Jika, berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat 3 jo pasal 71 ayat 2 dan 3 jo pasal 89 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwasanya Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen[7] yang diterima dosen PTN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3)      Masuknya Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PNS dalam item Biaya Pegawai yang termasuk dalam Biaya Operasional di Biaya Tidak Langsung Fakultas atau Prodi yang merupakan hasil distribusi dari Universitas. Padahal berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat 3 yang menjelaskan bahwa tenaga kependidikan yang berstatus PNS mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4)      Masuknya Pengembangan sebagai Biaya Tidak Langsung dalam Unit Cost. Padahal, dalam penjelasan pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa “Yang dimaksud ‘Standar satuan biaya operasional’ adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan saran dan prasarana serta sumber belajar”
5)      Melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN :
a.      Asas Kepastian Hukum : Payung hukum UKT hanya berdasarkan Surat Edaran yang tidak jelas mekanismenya, selain itu UKT juga bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam poin 1 sampai 4
b.      Asas Kepentingan Umum : Kebijakan UKT tidak akomodatif dan aspiratif, tidak melibatkan partisipasi pihak-pihak adressat penerima kebijakan
c.       Asas Profesionalitas : Pejabat pembuat kebijakan UKT (Dalam hal ini di Unsoed) tidak becus selama proses pembuatan Unit Cost yang sempat ditolak oleh DIKTI, double anggaran, nilai item yang fiktif, dan pada akhirnya nominal UKT dikeluarkan tidak berdasarkan Unitcost melainkan hanya berdasar pada perasaan dan kesepakatan elit Rektorat belaka.


[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed angkatan 2010, Pemimpin Umum LPM Pro Justitia, Kadiv Pengkaderan Lembaga Kajian Hukum dan Sosial, Anggota Front Mahasiswa Nasional Purwokerto, dan Relawan Save Soedirman.
[2] Berdasarkan konsideran bagian menimbang huruf b, SK Rektor Unsoed No : Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 Tentang Penetapan Tarip Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman
[3] Darmaningtyas, Manipulasi Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta, Resist Book, 2012, hlm 250
[4] Sementara di Unsoed, yang terjadi adalah bagaimana kawan-kawan mahasiswa harus aktif berjuang sendiri untuk mencari keringanan yang bahkan belum tentu dikabulkan.
[5] Analisis nomor 1 sampai 3 berdasarkan kontribusi kawan Harry Kusuma, S.IP.
[6] Berdasarkan konsideran bagian mengingat angka 1 huruf c, SK Rektor Unsoed No : Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 Tentang Penetapan Tarip Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman
[7]Jika berdasarkan pada PP no 37 tahun 2009 tentang dosen, ada 3 jenis Tunjangan yang diterima oleh Dosen. a) Tunjangan Profesi : Tunjangan yang diterima oleh dosen yang memiliki nomor registrasi oleh kementerian terkait dan terdaftar sebagai dosen tetap, melaksanakan beban pendidikan dan penelitian paling sedikit 9 SKS yang dilaksanakan di PTN yang bersangkutan, b) Tunjangan Khusus : tunjangan yang diterima oleh dosen yang yang diangkat oleh Pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah, c) Tunjangan Kehormatan : Tunjangan yang diterima oleh dosen yang diangkata sebagai profesor oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Dan ketiga jenis tunjangan ini dibayar oleh negara melalui alokasi APBN.

Anda Pengunjung ke