Kamis, 18 Oktober 2012

Bukit Shimla


Sebelumnya aku tinggal di kontrakan bernama Wisma Al-Jaddah bersama Brian, Eby dan Ozy, yang oleh kami difungsikan sebagai Sekretariat II Lembaga Kajian Hukum dan Sosial.

Menjelang berakhirnya semester 4, Wisma Al-Jaddah ternyata kurang nyaman untuk tempat berkumpul, berdiskusi, dan bermain. Hingga pada akhirnya aku menemukan sebuah rumah yang dikontrakkan di Jl.Riyanto Gg.Teratai Kelurahan Sumampir. Aku jatuh hati pada pandangan pertama untuk ukuran sebuah rumah. Dan rumah itu kuberi nama, Bukit Shimla. Disini aku tinggal bersama Cipto, Bangkit, dan Naufal. Namun selain mereka, ada juga penghuni lain yang juga gemar tinggal disini, seperti Eby, Ramdani, Taofik, Ryan, Surya, Alka, dsb. Penghuni asli yang menempati Bukit Shimla disebut juga Kaum Anshor. Sedangkan penghuni pendatang yang tidak berasal dari Bukit Shimla, akan tetapi menikmati layanan dan menaati aturan di Bukit Shimla disebut Kaum Muhajirin.

Bukit Shimla, diilhami dari film Three Idiot. Yaitu tempat dimana Chatur, Farhan, dan Raju berusaha menemukan Rancho. Dalam kisah, mereka ternyata bertemu Rancho, akan tetapi bukan Rancho yang selama ini mereka kenal. Di sanalah mereka memperoleh pencerahan tentang bagaimana bijaknya seorang Rancho yang mereka kenal, dan kemudian memulai kembali pencarian Rancho yang mereka kenal. Begitu juga dengan Bukit Shimla. Disini adalah sebuah rumah, sebagai tempat persinggahan orang-orang terutama mahasiswa dalam rangka menemukan pencerahan melalui proses pencarian kebenaran dan pertemuan perjuangan.

Berikut sekilas wajah dari Bukit Shimla :


Bukit Shimla dari kejauhan


Bukit Shimla dari dekat


Halaman depan (yang masih belum terawat)


Halaman samping


Ruang tamu ( kalau malam sebagai sarana motor bersemayam )


Kamar Cipto


Ke dalam kamar Cipto


Mading


Kamar Bangkit


Ke dalam kamar Bangkit (berantakan, maklum masih tahap awal konstruksi)


Kamar Panji


Ke dalam kamar Panji ( tidak berbeda dengan jemuran )


Ke dalam kamar Panji ( dengan perabotan seadanya )


Perpustakaan Bukit Shima, memiliki lebih dari 200 buku, yang notabene isinya menyesatkan


Kamar Naufal

Tampak dalam kamar Naufal ( sama berantakannya dengan kamar-kamar lainnya )



Tempat cuci


Kamar mandi


Kamar mandi ( itu ada kuning-kuning lihat gak? )


Dapur


Ruang favorit penghuni Bukit Shimla, yaitu Ruang Propaganda. Disinilah pusat peradaban Bukit Shimla. Mulai dari diskusi bareng, bercanda bareng, makan bareng, main game bareng, curhat bareng, nyanyi-nyanyi bareng, ledek-ledekan bareng, sampai tidur bareng. Notabene kasur yang dimiliki oleh penghuni diletakkan di ruangan ini untuk tidur bersama Kaum Anshor dan Kaum Muhajirin. Tapi sampai sekarang belum pernah ada perempuan mau tidur disini, semoga kelak ada yang mau.



Halaman belakang


Bukit Shimla tampak belakang


Demikian perkenalan tentang Bukit Shimla. Mau mampir? Silakan, dengan senang hati :)

Senin, 03 September 2012

MANIFESTO SERIKAT DIVISI PERLENGKAPAN

Panji Mulkillah Ahmad & Luthfi Kalbuadi, S.Atp.


        Ada hantu berkeliaran di kampus merah, hantu emansipasi. Adalah sebuah keharusan dimana divisi perlengkapan dalam suatu panitia memperoleh kedaulatan dan kesejahteraan. Sudah cukup stigma dan perlakuan buruk terhadap divisi perlengkapan. Divisi perlengkapan bukan budak, pembantu, pesuruh, dan hal-hal yang merendahkan martabat divisi perlengkapan lainnya. Adakah yang dapat memungkiri bahwa divisi perlengkapan ialah unsur sentral dalam kepanitiaan? Adakah yang dapat menyangkal bahwa alat produksi hanya lihai diolah dengan tangan dan otak divisi perkap yang mumpuni?
Tiga hal yang perlu dicamkan dalam manifesto ini :
        Divisi perkap sudah diakui keurgenannya dalam tiap penyelenggaraan kegiatan mahasiswa
        Sudah tiba saatnya divisi perkap sedunia berdaulat dan sejahtera, bebas dari penindasan dan memperjuangkan emansipasi kerja dengan berserikat.
        Sudah saatnya pola pikir lama masyarakat civitas akademika berubah menjadi modern, humanis, emansipatoris, menuju kedaulatan dan kesejahteraan divisi perkap.
        
         Untuk maksud ini, kaum perkap dari sudut lorong kampus berencana menyebarluaskan manifesto ini ke tiap-tiap pemikiran insan civitas akademika ke seluruh dunia.

Sebuah Pertentangan Kelas : Konseptor Melawan Teknisi

        Sejarah masyarakat, hingga sampai sekarang ini ialah sejarah pertentangan kelas[1]. Kelas perempuan melawan laki-laki, agamawan melawan kafir, borjuis melawan proletar, westernis melawan kearifan lokal, otonomi melawan sentralisasi, singkatnya : antara penindas dengan tertindas senantiasa melawan tiada henti. Melakukan perjuangan yang tiada putus-putusnya, entah itu terang-terangan maupun gerilya, hingga pada finalnya menuai kemenangan maupun penindasan kembali.
        Kelas konseptor melawan teknisi dalam hal kepanitiaan merupakan pertentangan kelas sebagai contoh kecil yang sangat sederhana di kehidupan, disamping pertentangan kelas-kelas yang lain. Akan tetapi yang seperti ini sudah seperti menjadi budaya dalam masyarakat kampus, terutama aktivis bahwasanya teknisi ialah selalu dibawah konseptor. Kelas konseptor dengan kecendikiawanannya berkilah dengan teori dan logika berpikirnya mengolah suatu konsep kegiatan. Kelas teknisi dengan stigma yang telah dicap oleh sebagian masyarakat – terutama oleh konseptor – sebagai golongan pembantu/budak menjadikan sistem penundukkan sedemikian rupa untuk patuh pada kelas penindas, yakni konseptor.
        Dengan luar biasa evolusinya, stigma ini menjadi budaya dalam civitas akademika. Ditempatkanlah jua orang-orang yang kurang pandai dalam kelas teknisi, sementara yang pandai dan lihai berteori bernaung dalam kelas konseptor. Adakah yang salah dengan pembagian kelas? Tidak, selama dengan dalih efisiensi kerja, tercapainya kegiatan, dan meminimalisir dinamika.
        Namun adalah suatu kebodohan luar biasa besar pula bila memahami suatu kegiatan mahasiswa sebagai kegiatan an sich. Yang berlainan dengan kegiatan pada umumnya, ialah bahwa kegiatan mahasiswa bukan bertujuan pada kegiatan itu sendiri, namun juga bertujuan pada pengembangan karakter dan kemampuan mahasiswa yang tergabung dalam kepanitiaan.
        Sistem efisiensi pembagian kerja tidaklah cocok digunakan dalam suatu kegiatan mahasiswa, yang notabene mahasiswa masih dalam tahap pembelajaran. Sistem yang demikian melahirkan pertentangan kelas berupa penindasan antara kelas konseptor dengan kelas teknisi. Seharusnya sistem kerja dalam kepanitiaan lebih mengedepankan azas kekeluargaan, gotong royong, humanisme, dan pencapaian pengembangan diri yang emansipatoris. Dan pada bahasa berikutnya akan dijelaskan bagaimana upaya revolusioner serikat divisi perkap dalam memperjuangkan emansipasi kerja.
Upaya Revolusioner Serikat Divisi Perkap

        Dalam hal pekerja pada umumnya dalam suatu perusahaan, karena kedudukannya yang bergantung oleh majikan, maka mereka mudah sekali untuk ditindas. Ketika pekerja individu bertentangan dengan majikan, maka yang dimenangkan pastilah majikan. Karena majikan memiliki modal produksi, alat produksi, dan hubungan produksi, sedangkan pekerja hanya memiliki dirinya sendiri sebagai posisi tawar. Majikan sudah tentu lihai dalam hal ini, bisa saja mengancam untuk memecat atau memotong gaji para pekerjanya. Sementara pekerja yang sendirian tentu akan kalah, dan mengikuti kehendak majikan.
        Digunakanlah upaya yang revolusioner dalam mensejajarkan kedudukan pekerja dengan majikan, yaitu serikat pekerja. Para pekerja bersatu melalui serikat pekerja, menciptakan sistem organisasi modern, mendidik mental dan kemampuan pekerja melalui pendidikan yang revolusioner, dan akhirnya berani vis-a-vis dengan majikan untuk menuntut hak-hak pekerja yang dirampas. Serikat pekerja dapat mengancam untuk mogok kerja dan turun aksi ke jalan bilamana tuntutan hak tersebut tidak dihormati majikan.
         Begitupulalah konsep yang diterapkan dalam serikat divisi perkap. Mengapa hanya divisi perkap? Karena fakta di lapangan menyatakan bahwa mahasiswa masih menganggap bahwa divisi perkap tidak lebih dari divisi pembantu. Stigma itu dinyatakan oleh mereka-mereka diluar perkap dan itu diresapi secara hegemonik oleh orang-orang yang bekerja dalam divisi perkap. Maka cukup sering ditemui, jarang sekali ada orang yang berkenan masuk divisi perkap, apalagi atas prakarsa sendiri.
        Disinilah saatnya diperlukan upaya revolusioner dalam diri para divisi perkap, yaitu dengan cara berserikat. Serikat divisi perkap akan menjadi divisi yang tak kalah pentinya dengan divisi-divisi lain dalam kepanitiaan. Serikat divisi perkap akan diberi pendidikan sistem kerja, penanaman nilai-nilai emansipasi kerja, keberanian untuk menuntut hak-hak divisi perkap, menuju divisi perkap yang berdaulat dan sejahtera. Divisi perkap bangkit melawan penindasan kerja dan intelektual.
        Divisi perkap akan memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa divisi perkap merupakan divisi yang penting, karena kelihaiannya dalam mengolah alat produksi. Adakah yang dapat membayangkan bila dalam suatu kepanitiaan terdapat kekurangan dalam tubuh divisi perkap? Baik secara kualitas maupun kuantitas? Maka dapat dipastikan kepanitiaan tersebut akan kacau. Divisi perkap tidak hanya teknisi semata, namun mereka ialah divisi yang harus memahami konsep dan mengimplementasikannya. Mereka mengangkat hal dari pemikiran ke ranah praksis, melalui penguasaan alat produksi.
         Lalu kaum divisi perkap yang telah sadar berserikat itu akan membantu menyemai benih-benih perjuangan perihal pemahaman emansipasi kerj a ke seluruh dunia, terutama sekali kepada orang-orang yang bergerak dalam divisi perkap di suatu kepanitiaan. Kaum serikat divisi perkap akan tiada gentar dalam menuntut hak-haknya dan perjuangan emansipasi kerjanya serta menyebarluaskan pemikiran ini ke semua orang. Dengan terang-terangan, pemikiran ini akan sampai pada kepala-kepala kaum yang telah terstigma ajaran lama bahwa perkap ialah tidak lebih dari pembantu, hingga gentar mereka semuanya dan mulai memahami akan esensi emansipasi kerja. Paham emansipasi kerja serikat divisi perkap akan menguasai dunia.


Divisi Perkap Sedunia, Bersatulah !






[1] Diambil dari kalimat pertama Bab I Manifesto Partai Komunis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, 1848


Selasa, 14 Agustus 2012

Kritis Tak Lagi Keren Bila Dangkal



         Kampus Unsoed sedang dilanda demam Uang Kuliah Tunggal (UKT). Terutama aktivis, tiada hentinya membicarakan sistem pembayaran uang kuliah baru itu. Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan UKT. Dengan berbagai macam alasan untuk memperkuat dalilnya. Dari yang rasionil sampai yang irrasionil. Dari yang keren sampai yang konyol. Bagiku tak mengapa UKT dikritik, toh namanya juga sistem baru, pasti banyak cacat sana sini. Sistem baru kan bukan berarti lebih baik dari sebelumnya, barangkali sistem baru ternyata lebih menindas. Siapa tau kalau tidak diteliti?
         Langsung saja ya, sebenarnya saya barusan baru saja membaca sebuah tulisan seorang aktivis mahasiswa Unsoed. Dengan lantangnya ia menolak UKT. Saya salut dengan sikapnya. Rasa salut saya berbanding terbalik dengan alasan dia menolak UKT. Yaitu "kuliah jadi dituntut cepat lulus", dan "membandingkan dengan zaman dahulu".
        Adakah yang salah dengan cepat lulus kuliah? Adakalanya orang-orang yang sok mengaku aktivis kerap mempermasalahkan ini. Mereka berburuk sangka bahwa dengan lulus cepat, maka meredam aktivitas mereka di kampus. Juga mengkait-kaitkan dengan pragmatisme pasca wisuda, yakni dikhawatirkan lulus cepat nantinya hanya berorientasi pada kerja. Ditambah lagi mereka membanding-bandingkan dengan orang-orang yang kuliah zaman dahulu, yang mana lulus 7-10 tahun sudah biasa. Mereka pikir orang yang lulusnya lama itu keren, karena biasanya aktivis.

        Lucu ketika makin kesini makin sering kudengar mahasiswa yang notabene ingin dibilang akitivis, makin menganut ajaran sesat yang demikian. Menurutku, mahasiswa yang demikian tak ubahnya mahasiswa penakut, egois, dan konservatif.
        Penakut, karena mereka merasa nyaman menjadi aktivis kampus. Setelah lulus nanti mereka khawatir tidak lagi bisa melakukan apa yang mereka biasanya lakukan ketika masih mahasiswa. Khawatir setelah lulus mereka nantinya menjadi seorang pekerja, sebagaimana yang sering mereka olok-olok kepada mahasiswa biasa itu. Padahal pasca wisuda, masih banyak tantangan yang bahkan lebih sulit ketimbang saat masih menjadi aktivis mahasiswa.
         Egois, karena mereka ingin berlama-lama kuliah bahkan bercita-cita seperti orang zaman dahulu yakni 7-10 tahun. Padahal kita ketahui fasilitas kampus - khususnya universitas negeri - dibiayai sebagian besar oleh APBN, tidak semua mahasiswa yang membiayai. Ada uang rakyat disitu. Maka sudah seharusnya fasilitas yang juga ditopang uang rakyat, turut dinikmati oleh rakyat lainnya yang hendak menjadi mahasiswa. Gantian dong. Kalau kuliahnya terlalu lama, nanti kasihan banyak kursi yang justru diisi orang-orang tua. Yang padahal animo masyarakat untuk bisa duduk mengenyam bangku kuliah sangatlah tinggi.
        Konservatif, karena masih termakan faham-faham lama, yakni masih mengkultuskan sistem zaman dahulu. Mau dibilang idealis, tapi malah terlihat sok. Akhirnya cuma jadi hal yang utopis. Berangan-angan ingin merubah paradigma bahwa kuliah 7-10 tahun itu biasa, tapi padahal ingin cepat lulus juga. Padahal dahulu itu kenapa orang kuliah bisa 7-10 tahun karena memang sistemnya dipersulit. Dosen yang ada notabene mengajar dengan sistem menditke. Bila hendak menempuh mata kuliah selanjutnya, maka mata kuliah sebelumnya harus lulus, bila tidak maka harus diulang lagi sampai lulus. Lain hal dengan sekarang, dosennya sudah mulai menunjukkan variasi metode pembelajaran, tidak melulu mendikte. Paradigma kuliah pun sudah berubah, bahwa yang ada dalam perkuliahan hanyalah 30% dari ilmu yang ada, sementara sisanya adalah dimana mahasiswa harus kreatif mencari sendiri.
        Mahasiswa memang harus kritis, tapi bukan berarti tanpa bekal. Karena bila demikian yang ada menjadi dangkal. Mahasiswa seharusnya mampu melihat pemikiran secara obyektif. Tidak selamanya yang dikultuskan itu selalu benar. Kalau sudah begini, makin nyata bahwa kritik yang demikian tidak mampu mengkoreksi UKT. Karena kritiknya tidak berkualitas.
        Akhirnya tulisan ini makin lama tidak membicarakan UKT, tapi malah membicarakan paradigma sesat yang saya paparkan diatas. Biarin tidak nyambung, yang penting kamu bisa sadar.

Selasa, 03 Juli 2012

Akademisi Transaksional




        Siang itu, salah seorang dosen berkata dalam suatu seminar di Purwokerto, ”Dana itu sangat penting, maka dari itu untuk mendapat dana, buatlah suatu penelitian yang sesuai dengan kehendak si pemberi dana”. Dengan bangganya juga ia memamerkan beberapa keberhasilan penelitiannya dalam hal meraih dana, yang notabene berasal dari pemerintah. Mayoritas peserta seminar pun terlihat mengangguk setuju sekaligus kagum terhadap “prestasi” yang dipamerkan sang dosen itu. Mungkin hanya segelintir orang saja yang tidak sepaham dengan dosen itu, salah satunya ialah saya. Dalam hal yang demikian, tindakan dosen tadi saya kategorikan sebagai “Akademisi Transaksional”.
        Civitas Akademika, yang mana unsur-unsurnya terdiri dari dosen dan mahasiswa, merupakan kelompok masyarakat dalam suatu institusi pendidikan tinggi. Dengan fasilitas penunjang untuk menggali ilmu, mereka dapat belajar dengan cara apapun. Dengan belajar, mereka menjadi tahu banyak hal. Kemudian mereka bisa menggolongkan mana yang benar dan mana yang salah dari berbagai perspektif. Bilamana ada yang salah, maka dikatakanlah bahwa itu salah, lalu dikoreksilah hal yang salah itu sehingga menjadi benar. Oleh karenanya civitas akademika itu memiliki anugerah berupa nalar kritis, yaitu potensi untuk mengkoreksi terhadap suatu bentuk konsep dan realitas yang lebih dahulu mapan.

         Dengan nalar kritis itulah, seorang akademisi dapat mengamati, menganalisis, mengungkap, dan mengubah suatu keadaan. Dengan berbagai metode baik itu melalui penelitian maupun karya lainnya, seorang akademisi mampu mengkritisi suatu bentuk kemapanan baik konsep maupun realitas. Misalnya saja, mengkritisi kebijakan pemerintah, budaya masyarakat, ataupun ideologi asing. Peranan civitas akademika dalam tatanan masyarakat akan senantiasa menjadi pengawas dalam setiap bentuk kemapanan.
        Salah satu bentuk kemapanan di Indonesia ialah pemerintah yang notabene terdiri dari kaum elitis. Kaum elitis yang biasanya ialah pemilik modal yang terdiri dari segelintir orang ini menguasai hampir setiap aspek kehidupan di Indonesia baik dari ideologi, agama, sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, maupun sains. Sedangkan civitas akademika dengan nalar kritisnya, sejatinya merupakan kaum yang senantiasa mengkritisi pemerintah. Dinamisasi pertentangan yang demikianlah yang menjadi warna dalam pembangunan nasional.
        Namun apa senyatanya saat ini terjadi fenomena seperti yang saya paparkan di alinea pertama, yakni fenomena akademisi transaksional. Yang dimaksud akademisi transaksional saya artikan sebagai seorang akademisi yang dalam hal melakukan gerakan intelektualnya berorientasi pada dana. Fenomena ini menjalar ke mahasiswa-mahasiswi dan dosen dalam membuat suatu karya ilmiah.
        Civitas akademika sebagai kaum yang dianugerahi nalar kritis, kini mulai tidak lagi mengarahkan pemikirannya pada isu-isu perubahan, kesetaraan, hak rakyat, dan hal-hal yang bersifat melawan kemapanan lainnya. Dengan rumus “ikutilah kehendak pemberi dana”, civitas akademika kini mulai tergeser orientasinya dalam lembaran angka-angka yang bernilai ekonomi. Dengan kata lain, civitas akademika mulai berkomplot dengan pemberi dana.
         Sang pemberi dana yang notabene dari kaum elit/pemerintah dengan “baik hati” memberi dana kepada mereka-mereka yang “berprestasi”. Sang pemberi dana menyelenggarakan banyak sekali lomba dengan hadiah yang menggiurkan. Tanpa perlu menyebut nama berbagai perlombaannya, saya pikir kita semua tahu atau setidak-tidaknya dapat mencari tahu dalam situs institusi pendidikan nasional.
        Sistem ini mengubah dengan perlahan budaya civitas akademika dalam hal berkarya. Dengan sistem yang demikian, para akademisi diharapkan akan saling bersaing merebut dana tersebut. Para akademisi akan berusaha memahami apa yang ada dalam pemikiran sang pemberi dana. Dan tentu saja, para akademisi akan membuat suatu karya yang dikehendaki sang pemberi dana supaya bisa menang.
        Hancurlah sudah esensi suatu karya ilmiah tatkala dipegang oleh akademisi transaksional ini. Sebuah penelitian seharusnya digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan metode tertentu. Namun oleh akademisi transaksional digunakan karya ilmiah itu untuk mengembangkan dana, bukannya mengambangkan ilmu pengetahuan. Karya ilmiah yang mana seharusnya didasarkan pada kehendak hati dan kebutuhan masyarakat, kini justu didasarkan pada kehendak kantong dan kebutuhan si pemberi dana.

Mengabdi Pada Masyarakat, atau Mengabdi Pada Dana?

        Kerap dilupakan oleh civitas akademika poin ketiga dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian Masyarakat. Mahasiswa dalam mengabdikan diri pada masyarakat biasanya hanya melakukannya dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN), kecuali bilamana itu mahasiswa aktivis perubahan sosial. KKN sendiri dilakukan pada sekitar semester akhir dan hanya dalam waktu satu bulan. Padahal mahasiswa sendiri paling tidak menempuh pendidikan setidak-tidaknya 7 sampai 9 semester, namun mengabdi pada msyarakat hanya satu bulan. Dosen pun sedemikian halnya. Terjun ke masyarakat ialah bilamana ada suatu proyek tertentu dalam lembaga tertentu.
        Akademisi transaksional tentu saja adalah golongan yang paling minim melakukan pengabdian masyarakat, dalam artian hakiki. Motif utama karya ilmiahnya adalah pencapaian dana. Masyarakat disini kerap hanya dijadikan objek penelitiannya guna kepentingan karyanya. Akademisi yang demikian, yang oleh Ibu guru saya pada dahulu bilang adalah “orang yang tak patut diteladani”.
        Mengingat pada pengabdian masyarakat dalam Tri Dharma itulah seharusnya civitas akademika dalam membuat suatu karya harus berorientasi pada masyarakat. Civitas akademika dengan nalar kritisnya tetaplah harus mengkritisi kemapanan – terutama pemerintah – dalam memperjuangkan masyarakat. Keberpihakan pada masyarakat banyak harus dijunjung tinggi ketimbang keberpihakan pada segelintir orang. Gerakan intelektual haruslah dilandasi dengan niat menegakkan kebenaran ilmiah. Civitas akademisi harus kembali kedalam takdirnya untuk mengatakan bahwa apa yang benar adalah benar, dan apa yang salah adalah salah.

Jumat, 11 Mei 2012

12345 Mei

Tanggal 1 pekerja berkeringat
Tidak di pabrik
Tidak jua di kantor
Tapi di jalanan

Tanggal 2 pelajar berkeringat
Tidak di kelas
Tidak jua di perpustakaan
Tapi di jalanan
Tanggal 3 semuanya berkeringat
Tidak karena teriak
Tidak karena aksi
Tapi merenung apa yang telah terjadi 2 hari ini
Tanggal 4 semuanya kembali normal
Kembali bekerja lagi
Kembali belajar lagi
Kembali sengsara lagi

Tanggal 5 semua sudah lupa
Karena ada tugas sekolah
Karena anak minta susu
Karena menoleh ke arah lain


3 Mei 2012, pukul 8:27


Panji Mulkillah Ahmad, Mahasiswa FH Unsoed 2010


sebagaimana dipos di :

http://www.lpm-projustitia.com/2012/05/12345-mei.html

Selasa, 24 April 2012

Pemilihan Dekan dan Sidang LPJ BEM Dalam Satu Musim Pekan Ujian : Konspirasi ?


Oleh :

Panji Mulkillah Ahmad

“Untuk dapat melanggengkan kekuasaan, kejahatan hanya membutuhkan orang baik yang tidak melakukan apapun” –Edmund Burke


        Sekitar akhir bulan April dan awal bulan Mei akan menjadi saat-saat yang penting bagi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Ada tiga event besar yang menumpuk jadi satu. Yang pertama Ujian Tengah Semester pada tanggal 23 April sampai 5 Mei, yang kedua Sidang LPJ BEM pada akhir April ( sekitar tanggal 28 ), ketiga Pemilihan Dekan yang merupakan rangkaian pada tanggal 1 sampai 3 Mei 2012.
        Konsentrasi terpecah dengan berbarengannya tiga agenda besar dalam satu pekan. Mahasiswa terpecah konsentrasinya antara berpartisipasi dalam Sidang LPJ BEM atau fokus pada Ujian Tengah Semester. Para dosen juga terpecah konsentrasinya antara mengurusi proses Pemilihan Dekan atau fokus mengawasi jalannya Ujian Tengah Semester.
        Entah sengaja atau tidak, meletakkan dua agenda penting (Sidang LPJ BEM dan Pemilihan Dekan) ibarat kata seperti mengambil kesempatan dalam kesempitan. Ketika mahasiswa dan dosen pada umumnya sedang sibuk melancarkan jalannya ujian, para “elit birokrat” disana sedang asyik sendiri “merancang” bagaimana nanti jalannya dua agenda penting itu. Ini adalah suatu pengalihan isu besar-besaran. Apakah ini berarti ada konspirasi atau agenda terselubung yang berorientasi kepentingan dalam dua agenda tersebut?
        Lord Acton berkata : “Power tends to corrupts, and absolute power corrupts absolutely”, yang kurang lebih bisa diartikan “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak pastilah korup”. Korup sendiri dalam bahasa latin yaitu corruptio berarti busuk, rusak, atau berbuat curang. Korup disini tidaklah hanya dalam arti secara harfiah suatu perbuatan kriminal. Dalam high level politics, korup dapat diartikan sebagai perbuatan sewenang-wenang secara licik. Penguasa yang korup disebabkan oleh minimnya atau bahkan tiadanya pengawasan.
        Menurut saya, Sidang LPJ BEM kali ini dengan mereka membenturkannya pada musim UTS akan berlangsung tertutup dalam arti tanpa partisipasi penuh dari KBMFH. Hal ini disebabkan mayoritas KBMFH sendiri tentunya akan lebih peduli pada ujian ketimbang mengikuti LPJ BEM. Alasannya simpel : “IP oriented” dan ”BEM bukan urusan saya”. Sudah dapat ditebak bilamana hal ini terjadi maka Sidang LPJ BEM nanti akan berlangsung “harmonis” dan “tentram” dengan tiadanya KBMFH. Padahal idealnya KBMFH turut berpartisipasi dalam rangka untuk tau bagaimana kinerja BEM FH saat ini, dan untuk mengawasi jalannya Sidang LPJ terutama mengawasi BEM FH itu sendiri. Dengan tiada ataupun minimnya pengawasan KBMFH kepada BEM FH, maka dapat dipastikan BEM FH pastilah korup. Meminjam dengan sedikit memelintir ungkapan Lord Acton, saya dapat katakan , “BEM FH, corrupt absolutely”.
        Hal yang sama akan terjadi pula pada Pemilihan Dekan. Pemilihan Dekan dengan tiada keterlibatan mahasiswa, ditambah pula dengan tidak mengikatnya penjaringan suara oleh dosen kepada keputusan Senat, akan menjadi suatu pemilihan yang tertutup. Bayangkan, nasib ratusan mahasiswa, puluhan dosen karyawan di Fakultas Hukum ditentukan hanya oleh 14 orang apa yang kita sebut Senat. Senat terdiri dari delapan ketua bagian, dua perwakilan dosen, dan empat pimpinan fakultas.
        Ditambah lagi dengan dibenturkannya agenda Pemilihan Dekan yang juga dengan musim Ujian Tengah Semester. Para dosen tentunya juga harus membagi konsentrasi antara fokus mengawasi jalannya ujian atau mengawasi jalannya Pemilihan Dekan. Begitu juga pun pada para mahasiswa. Pada tanggal 1 Mei akan ada acara penyampaian Visi Misi calon Dekan sebagai suatu rangkaian agenda Pemilihan Dekan yang selain dapat dihadiri dosen, dapat dihadiri juga oleh mahasiswa. Namun kembali lagi bila disuruh memilih mana yang lebih penting antara Pemilihan Dekan atau Ujian, absolutely lebih penting belajar untuk Ujian.
        Dalam Pasal 4 UU No 20 tahun 2003 berbuyi bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilaikultural, dan kemajemukan bangsa. Menilik pada kata yang saya cetak tebal diatas membuat saya sejenak berpikir, sudah demokratiskah kampus FH kita? Demokratisasi, transparansi, dan keterbukaan informasi, bukankah itu suatu hal yang kita butuhkan untuk memajukan pendidikan dan memajukan Fakultas Hukum Unsoed tercinta kita ?

Sebagaimana dipos di :
http://www.lpm-projustitia.com/2012/04/pemilihan-dekan-dan-sidang-lpj-bem.html

Selasa, 06 Maret 2012

Membuntungkan Tangan Pengemis Tanpa Rasa Sakit


Oleh :Agnes Harvelian, Andrew Firdaus dan Panji Mulkillah Ahmad
(Pra syarat esai-Lomba Debat LKHS FH Unsoed 2011)


        Kelanjutan mata rantai kehidupan manusia miskin tanpa pendidikan di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Di tuntut bekerja tanpa tersedianya lapangan pekerjaan, membuat kota besarpun menjadi pengharapan bagi para kaum yang termarjinalkan. Penjibakuan dalam negara prularis, menciptakan suatu pola untuk mengais pekerjaan yakni dengan “Menadah Tangan” dan sejenisnya. Perilaku semacam ini, mengarah pada sebuah realita sosial sebagai suatu korban kebiadaban penguasa. Mengemis! Meminta uang dari orang lain, berharap balas kasih dari sepasang mata liar yang menatap. Tindakan pengemisan tidaklah sesuai dengan budaya ketimuran, bahkan dalam Islam, ada ajaran "tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah" [al-yad al-ulya khair min al-yad al-sufla). Akan tetapi secara gramatikal dapat dikristalkan bahwa tangan di bawahpun masih dikatakan baik, karena tangan di atas memiliki posisi lebih baik. Yang perlu digaris bawahi ialah permasalahan timbul, bukan murni dari tindakan menadahnya, tetapi dari kondisi kepribadian masyarakat Indonesia. Terlena pada sebuah pusaran zona kenyaman dalam hal meminta tanpa harus melakukan pengorbanan level tertinggi.
        Artinya seseorang yang mengemis di ilhami hanya dengan jasa sederhana, tanpa berkutik pada sebuah pemikiran giving a benefit. Tantowi Yahya (Duta Baca Nasional) mengatakan, bahwa orang yang tidak suka membaca (saya korelasikan pada sebuah pendidikan), akan mendekatkan dirinya pada Kebodahan dan kebodohan itu sangat dekat dengan kemiskinan. Secara linier faktor fundamental dari perilaku mengemis ialah, ketiadaan pemenuhan pendidikan formal maupun non formal dari penyelenggara negara untuk rakyatnya. Hingga tahun 2010 presentase pengemis di Indonesia telah mencapai kenaikan di angka +/- 200.000 jiwa (Detik.com). Fenomena tersebut telah menguatkan para sosiolog, bahwa mengemis telah menjadi suatu budaya yang turun temurun, bersemayam disetiap nurani masyarakat, terlebih pada posisi terbawah dalam stratifikasi sosial. Dan fatalnya perilaku tersebut telah menjadi sebuah keyakinan besar, bahwa cara yang paling mudah untuk menjadi kaya, bagi mereka ialah mengemis.
        Rendahnya asupan pendidikan dibalut legkap dengan ketiadaan lapangan pekerjaan yang disediakan negara. Menjadikan fenomena mengemis berada pada tingkat relevansi negara, yang menjadi pekerjaan rumah disetiap pemerintahan yang berkuasa. Disparitas sosial yang terjadi seakan diamini oleh semua pihak, dengan memandang sebelah mata permasalahan unik ini. Pemutusan sebelah pihak, dengan membuat aturan sendiri tanpa berfikir solutif dan efektiflah dalang wujud keegoisan negara yang gagal.
        Pada buku ketiga tentang pelanggaran bab II pasal 504 ayat (1) dan (2) KUHP, berbunyi pada ayat (1) Barang siapa mengemis dimuka umum, diancam, karena melakukan pengemisan, dengan kurungan paling lama enam minggu, dan pada ayat (2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang umurnya di atas enam belas tahun, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar penistaan pengemis, yang telah menjadi kelas tersendiri dalam struktur masyarakat, yang berpangkal sebab pada lemahnya kebijakan makro dan mikro ekonomi negara.
        Seakan keabisan akal atau mengakui ketidakberdayaan disetiap daerah, Ibukota pun mengamini ketentuaan diatas dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Aspek yuridis yang menjadi dalil kuat penghukuman pengemispun, tidaklah berjalan dengan efektif. Keadaan yang terjadi jelas menguatkan posisi tulisan ini kepada argumentasi kontra atau tidak setuju akan penjatuhan kurungan pada pengemis. Ketentuaan tersebut telah usang dan penghukuman bagi pengemis tidaklah efektif diterapkan dimasa sekarang. Hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan (Satjipto Rahardjo : 2010).
        Pengemis bukanlah fenomena hukum apalagi dilibatkan pada penegakan hukum. Semakin tingginya presentase pengemis haruslah disadari bahwa di negara ini memang belum ada keadilan ekonomi secara merata. Dengungan keras ekonomi kerakyatan yang disebut-sebut sebagai dasar ekonomi Indonesia beralih pada ekonomi ‘kebrutalan’ rakyat. Bak tragedi genoside di era Nazi, Indonesia menjelma secara perlahan sebagai penabur duri dalam asas kebangsaan, yang menghasilkan disparitas sosial. Pasal a quo dilansir sebagai bentuk inkonsistensi negara dalam menjalankan fungsinya. Bagaimana tidak pasal 504 KUHP secara tersirat berbenturan dengan konstitusi negara. Tepatnya pada Bab X tentang HAM pasal 28 C dan Bab XIV pasal 34 UUD 1945. Dalam pasal 28 C secara tegas dinyatakan bahwa pada ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” dan ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Pada pasal mengenai Hak Asasi Manusia telah disebutkan bahwa setiap manusia berhak atas pemenuhan kebutuhannya, ketika menjadi seorang pengemis dipilih maka itu merupakan salah satu bentuk HAM untuk memenuhi kebutuhannya. Ketika negara tidak sepakat dengan pertahanan eksistensi HAM yang seperti itu, maka bukanlah mencabut hak secara paksa, tetapi memberikan alternative yang solutif. Lebih jelas di tekankan pada pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, ayat (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, dan (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 UUD 1945, menjelaskan secara mendalam tugas dan fungsi negara akan pemberdayaan rakyatnya. Dan ketika keduanya dibenturkan pada pasal 504 KUHP, terlihat secara jelas bahwa penghukuman kurungan bagi pengemis sebagai bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanah rakyat dan Undang-undang Dasar.
        Melirik pada efektifitas penghukuman, ketika penghukuman kurungan dijatuhkan kepada pengemis yang melanggar, tidak ada jaminan penghukuman tersebut akan menyelesaikan masalah. Pengemis akan kembali pada status pekerjaan awalnya, yakni sebagai pengemis kembali. Ancaman kurungan atas pelanggaran yang diasumsikan melanggar ketertiban umum seharusnya, disikapi secara empiris-sosiologis. Tanpa mengagungkan hukum positif yang mendekatkan pada ketidakadilan, melainkan pada penegakan hukum progesif, yakni mengikuti perkembangan masyarakat. Sehingga akan tercapai tujuan pemasyarakatan sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. Perihal peran serta negara yang telah diamanahkan dalam konstitusi Indonesia, serta tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu menjadi dasar bahwa penjatuhan kurungan bagi pengemis tidaklah sesuai dengan tugas dan fungsi negara, dalam melakukan sebuah revolusioner bangsa majemuk ini.
        Ketimpangan atau kesenjangan ekonomi yang terjadilah yang seharusnya dibenahi pemerintah, bukan hanya berkutik pada penegakan hukum positifnya saja. Artinya memang haruslah ada sebuah progesifitas yang dilakukan, Amerika Serikatpun yang sekarang menjadi negara adidaya berhasil dalam melakukan law movement. Membebaskan diri dari tradisi hukum yang membelenggu dinamika sosial yang berjalan. Sedikit kacau dalam pandangan dunia internasional, akan tetapi Amerika berhasil mengakomodir kepentingan bangsanya. Statement yang seharusnya menginspirasi negeri diam ini ialah, “This is the American development” dan “this is the American concept of law”. Pada akhirnya pergaulan internasional pun mengakui keunggulan tata hukum Amerika sebagai negara yang mampu menghomogenitas bangsanya yang federal.
        Pendeskripsiaan permasalahan yang timbul dari penjatuhan hukuman kurungan bagi pengemis, yang tidak efektif dan belum sesuai dengan dinamika sosial. Haruslah disikapi dengan serius, sehingga kami mencoba memberikan proposal gagasan kami dengan mengawalinya pada judicial review pasal 504 ayat (1) dan ayat (2) melalui Mahkamah Konstitusi. Alasan yang merugikan dan pembenturan dengan UUD 1945 telah dijelaskan sebelumnya. Lalu bagaimana cara konkrit yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi pertumbuhan pengemis yang semakin meningkat bak keran air yang tidak ditutup secara erat. Butuh pemikiran yang visioner dalam menguatkan gagasan yang akan diajukan. Salah satunya dengan membuat progam penguatan infra dan suprastruktur dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk pengemis. Akan tetapi lapangan pekerjaan yang diciptakan bukanlah berada pada tempat yang padat penduduk. Lebih di spesifikasikan bukan di pulau yang sudah banyak penduduknya. Melainkan pulau yang jarang penduduknya, bahkan harus daerah yang belum terjamah. Sehingga implementasi tugas dan fungsi negara sejalan dengan pemberdayaan masyarakat, sekaligus mengefektifkan tanah Indonesia. Sebetulnya sudah digunakan pada zaman orde baru dengan program transmigrasi, akan tetapi kesalahan terbesar adalah ketiadaan pemeliharaan dan pemantauan oleh pemerintah. Yang menjadikan sulit berkembang. Lalu bagaimana dengan anak dibawah umur? Kami menegaskan untuk mecanangkan sekolah alam, dengan kata lain sekolah yang ditanggung negara dalam melakukan tanggungjawabnya atas amanah konstitusi. Sekolah yang berbeda dengan yang lain, lebih berorientasi pada alam yang telah disesuaikan pada sosiologis anak yang notabennya adalah seorang pengemis. Pengharapan besar dengan adanya pendidikan dan regulasi lapangan pekerjaan akan tercipta kepribadian baru dan menghilangkan budaya mengemis dari setiap jiwa bangsa Indonesia.
        Kamipun tetap pada posisi kontra terhadap penjatuhan kurungan bagi pengemis, yang terjelaskan pada pasal 504 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Proposal gagasan yang kami tawarkan sangatlah efektif dalam pengentasan penurunan angka pengemis. Tidak ada HAM yang dilanggar, hukum pun dipaksa mengikuti kemajuan masyarakat yang ada. Dan menurut Satjipto Rahardjo hukum seharusnya bisa membuat “bahagia”. Sehingga akan menghasilkan suatu sinergisitas yang berada pada tingkat kesadaran tingkat tinggi dari masyrakat yang berada pada stratifikasi sosila terbawah dan peran pemerintah.

Senin, 27 Februari 2012

Mahasiswa? Mahasiswa Hukum ?


        Atas permintaan dari seseorang yang sebut saja Allison, gw akan menceriterakan mengapa gw menjadi mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum.
        Mahasiswa, kenapa sih dengan mahasiswa? Kenapa juga gw musti repot-repot ikut ujian masuk perguruan tinggi hanya untuk menjadi mahasiswa. Waktu itu gw masih bocah. Kedudukannya lebih rendah daripada ABG. Karena gw sering memutuskan sesuatu tanpa berdasarkan apa-apa dan tanpa pertimbangan apa-apa alias gak pake mikir. Akhirnya gw cuma ikut-ikutan coba jadi mahasiswa dengan ikut serangkaian ujian yang bikin gw sontoloyo.
        Terus kenapa juga gw milih fakultas hukum? padahal gw kan di SMA jurusannya IPA?. Duhai pelajar IPA se-Indonesia, ampunilah pengkhianat yang satu ini. Gak tau lah dulu apa yang ada di pikiran gw. Seinget gw sih ,gw disuruh orangtua gw.
        Dengan kedua alasan yang demikian, timbul lagi pertanyaan baru. "udah tau milih ngasal-ngasal, kenapa masih diterusin?". Deg...Jleb...Dor... Pertanyaan yang kayak gitu bikin gw berpikir keras gimana cara ngerangkai kata-kata untuk menjawabnya. Pertanyaan yang kayak gitu adalah pertanyaan yang memaksa gw untuk bijaksana dalam menghadapinya.
        Sekitar akhir 2010, gw makin sering diskusi sama temen gw yang bernama Surya prabaswara. Dari dia, gw dikenalin sama tokoh pemuda idealis bernama Soe Hok Gie. Gw dikasih nonton filmnya, dikasih pinjem bukunya. Dan bahkan diskusi-diskusi utopis seperti seandainya jika Soe Hok Gie masih hidup dan berjuang bagi bangsa ini ataupun seandainya semua mahasiswa Indonesia seperti Soe Hok Gie.
        Salah satu tokoh yang bikin gw berubah banget mengapa gw jadi tetap memutuskan menjadi mahasiswa ialah Soe Hok Gie. Gie adalah sosok pemuda yang idealis. Ia tidak takut pada keresahan yang menimpa dirinya. Ia punya prinsip dan tekad sekuat baja. Ketika ia menjadi mahasiswa, ia aktif di beberapa organisasi. Ia menentang pemerintahan bahkan ia termasuk arsitek demo 1966 dalam upaya menentang Soekarno yang waktu itu para mahasiswa terkenal membuat Tritura (Tri Tuntutan Rakyat).
        Bagi gw, Gie ini menginspirasi banget. Bagi gw, dialah tokoh mahasiswa sejati yang gw idam-idamkan. Kalo sekarang orang-orang pada kuliah, jadi mahasiswa karen pengen jadi sesuatu, dia jadi mahasiswa karena dia ingin berbuat sesuatu. Dan dia berhasil berbuat sesuatu, untuk negara. Mahasiswa sekarang pada mikir lulus mau jadi apa. Mahasiswa sejati macam Gie, nggak pernah berpikiran seperti itu. Menurutnya hal utama yang ia pikirkan ialah bagaimana mengubah bangsa ini menjadi lebih baik melalui pendidikan yang ia kenyam.
        Lalu kenapa gw masih melanjutkan jadi mahasiswa fakultas hukum. Setelah gw sadari gw lemah di IPA, gw memutuskan untuk memilih jurusan IPS, yaitu hukum. Gw sadar nggak bisa kembali ke masa lalu dimana gw merasa menjadi seorang yang tolol di IPA.
        Ilmu hukum banyak memberi segalanya bagi gw. Gw merasa nyaman disini. Bukan karena dosennya, bukan karena universitasnya, bukan karena temen-temen gw, tapi karena ilmu hukum itu sendiri. Entahlah, yang namanya udah cinta, sulit untuk dijelaskan alasannya.

Minggu, 19 Februari 2012

Borobudur dan Budak


        Hal-hal yang hampir seluruh orang ketika terpikir tentang borobudur ialah : "sebuah bangunan, berupa candi, berbahan batu-batuan megalitikum, buddha, mataram, raja samaratungga, jawa, indonesia dan unesco". Ya, kata-kata itulah yang menghiasi pikiran kita kalau terbayang borobudur. Kata-kata itu jua yang mengisi ensiklopedi-ensiklopedi baik tertulis manual maupun cyber, artikel-artikel dalam surat kabar, bahkan buku pelajaran sekolah dasar hingga sekolah menengah.
        Manusia ketika dihadapkan oleh sesuatu yang besar sepertinya cenderung terdorong berpikir yang jua besar-besar. Berpikir tentang borobudur pastinya membuat perasaan manusia siapapun menjadi menggema mengagumi pesona keagungan karya manusia yang patut dikagumi ini. Sebuah bangunan monumental yang penuh dengan simbol kemasyhuran dan kegemilangan di masa lalu. Perasaan yang seperti itulah yang sekaligus membuat kita lupa sebagai manusia akan sisi kemanusiaan kita.
        Budak. 5 huruf yang bila disebut namanya membawa suasana jijik, kotor, menggelikan, dan menyedihkan. Tak jauh beda dengan peristilahannya di masa lampau, yaitu Sudra. Golongan paling rendah dalam kasta masyarakat. Ia tidak memiliki hak-hak sebagaimana yang dimiliki golongan diatasnya. Ia hanya mempunyai kewajiban untuk patuh dan tunduk menjadi boneka tuannya.
        Ya, budaklah yang membangun borobudur itu. Merekalah yang mengangkat batu-batu itu dari pegunungan, dari sungai, dari bukit bukit, dan dari mana saja. Merekalah yang mengukir batu-batu itu menjadi arca yang kelak disembah oleh insan yang hendak menyembah, yang juga kelak dijadikan objek foto bersama oleh insan abad pasca 19.
        Golongan dari kasta mana yang sanggup melakukan itu selain budak/sudra? Tiada. Brahmana? Hati mereka tak mau kotor oleh pekerjaan yang kasar. Hati mereka harus sebersih dosa bayi dan selembut kasih ibu sejati. Ksatria? Tangan dan jiwa mereka yang gagah perkasa terlalu murah jika harus berurusan dengan batu kali. Mereka lebih sibuk berurusan dengan perang senjata dan perang politik. Waisya? Apa yang bisa diharapkan dari seorang pedagang? Menghitung laba distribusi batu mungkin ia bisa.
        Adalah sudra yang selama ini tidak kita sadari yang membangun borobudur. Sudra adalah golongan karya seseorang yang bila hendak melaksanakan profesinya sepenuhnya mengandalkan kekuatan jasmaniah, ketaatan, kepolosan, keluguan, serta bakat ketekunannya (http://id.wikipedia.org/wiki/Sudra). Adalah oleh keringat sudra sehingga borobudur yang kita nikmati ini bisa berdiri. Tegak dan kokoh hingga sekarang. Bisa apa Samaratungga tanpa sudra? Borobudur hanya akan menjadi blueprint dalam daun lontar tanpa hadirnya sudra.
        Sudra, aw aduh Budak maksudku ( aku lupa kita berada di abad 21), jugalah manusia. Dengan mengingat borobudur seharusnya kita juga mengingat jasa-jasa mereka. Kita mengingat penderitaan mereka. Tiada jaminan kesehatan, jaminan sosial, jaminan kecelakaan tenaga kerja waktu itu. Mereka tiada butuh itu semua. Mereka tiada pernah melawan. Mereka selalu taat pada tuannya.
        Borobudur hanyalah salah satu contoh saja yang menjadi saksi bisu betapa beratnya manusia sudra/budak waktu itu. Masih ada menara eiffel, gedung parlemen inggris, tembok besar china, taj mahal india, masjidil haram arab, katedral vatikan, dan bangunan keringat budak-budak lainnya.
        Para budak selalu selangkah lebih mulia dibandingkan tuannya. Ketika manusia modern mulai menyadari untuk memanusiakan manusia dengan menghentikan perbudakan, para budak sudah lebih dulu memanusiakan tuannya, bahkan men-dewa-kannya.

Anda Pengunjung ke