Selasa, 06 Maret 2012

Membuntungkan Tangan Pengemis Tanpa Rasa Sakit


Oleh :Agnes Harvelian, Andrew Firdaus dan Panji Mulkillah Ahmad
(Pra syarat esai-Lomba Debat LKHS FH Unsoed 2011)


        Kelanjutan mata rantai kehidupan manusia miskin tanpa pendidikan di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Di tuntut bekerja tanpa tersedianya lapangan pekerjaan, membuat kota besarpun menjadi pengharapan bagi para kaum yang termarjinalkan. Penjibakuan dalam negara prularis, menciptakan suatu pola untuk mengais pekerjaan yakni dengan “Menadah Tangan” dan sejenisnya. Perilaku semacam ini, mengarah pada sebuah realita sosial sebagai suatu korban kebiadaban penguasa. Mengemis! Meminta uang dari orang lain, berharap balas kasih dari sepasang mata liar yang menatap. Tindakan pengemisan tidaklah sesuai dengan budaya ketimuran, bahkan dalam Islam, ada ajaran "tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah" [al-yad al-ulya khair min al-yad al-sufla). Akan tetapi secara gramatikal dapat dikristalkan bahwa tangan di bawahpun masih dikatakan baik, karena tangan di atas memiliki posisi lebih baik. Yang perlu digaris bawahi ialah permasalahan timbul, bukan murni dari tindakan menadahnya, tetapi dari kondisi kepribadian masyarakat Indonesia. Terlena pada sebuah pusaran zona kenyaman dalam hal meminta tanpa harus melakukan pengorbanan level tertinggi.
        Artinya seseorang yang mengemis di ilhami hanya dengan jasa sederhana, tanpa berkutik pada sebuah pemikiran giving a benefit. Tantowi Yahya (Duta Baca Nasional) mengatakan, bahwa orang yang tidak suka membaca (saya korelasikan pada sebuah pendidikan), akan mendekatkan dirinya pada Kebodahan dan kebodohan itu sangat dekat dengan kemiskinan. Secara linier faktor fundamental dari perilaku mengemis ialah, ketiadaan pemenuhan pendidikan formal maupun non formal dari penyelenggara negara untuk rakyatnya. Hingga tahun 2010 presentase pengemis di Indonesia telah mencapai kenaikan di angka +/- 200.000 jiwa (Detik.com). Fenomena tersebut telah menguatkan para sosiolog, bahwa mengemis telah menjadi suatu budaya yang turun temurun, bersemayam disetiap nurani masyarakat, terlebih pada posisi terbawah dalam stratifikasi sosial. Dan fatalnya perilaku tersebut telah menjadi sebuah keyakinan besar, bahwa cara yang paling mudah untuk menjadi kaya, bagi mereka ialah mengemis.
        Rendahnya asupan pendidikan dibalut legkap dengan ketiadaan lapangan pekerjaan yang disediakan negara. Menjadikan fenomena mengemis berada pada tingkat relevansi negara, yang menjadi pekerjaan rumah disetiap pemerintahan yang berkuasa. Disparitas sosial yang terjadi seakan diamini oleh semua pihak, dengan memandang sebelah mata permasalahan unik ini. Pemutusan sebelah pihak, dengan membuat aturan sendiri tanpa berfikir solutif dan efektiflah dalang wujud keegoisan negara yang gagal.
        Pada buku ketiga tentang pelanggaran bab II pasal 504 ayat (1) dan (2) KUHP, berbunyi pada ayat (1) Barang siapa mengemis dimuka umum, diancam, karena melakukan pengemisan, dengan kurungan paling lama enam minggu, dan pada ayat (2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang umurnya di atas enam belas tahun, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar penistaan pengemis, yang telah menjadi kelas tersendiri dalam struktur masyarakat, yang berpangkal sebab pada lemahnya kebijakan makro dan mikro ekonomi negara.
        Seakan keabisan akal atau mengakui ketidakberdayaan disetiap daerah, Ibukota pun mengamini ketentuaan diatas dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Aspek yuridis yang menjadi dalil kuat penghukuman pengemispun, tidaklah berjalan dengan efektif. Keadaan yang terjadi jelas menguatkan posisi tulisan ini kepada argumentasi kontra atau tidak setuju akan penjatuhan kurungan pada pengemis. Ketentuaan tersebut telah usang dan penghukuman bagi pengemis tidaklah efektif diterapkan dimasa sekarang. Hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan (Satjipto Rahardjo : 2010).
        Pengemis bukanlah fenomena hukum apalagi dilibatkan pada penegakan hukum. Semakin tingginya presentase pengemis haruslah disadari bahwa di negara ini memang belum ada keadilan ekonomi secara merata. Dengungan keras ekonomi kerakyatan yang disebut-sebut sebagai dasar ekonomi Indonesia beralih pada ekonomi ‘kebrutalan’ rakyat. Bak tragedi genoside di era Nazi, Indonesia menjelma secara perlahan sebagai penabur duri dalam asas kebangsaan, yang menghasilkan disparitas sosial. Pasal a quo dilansir sebagai bentuk inkonsistensi negara dalam menjalankan fungsinya. Bagaimana tidak pasal 504 KUHP secara tersirat berbenturan dengan konstitusi negara. Tepatnya pada Bab X tentang HAM pasal 28 C dan Bab XIV pasal 34 UUD 1945. Dalam pasal 28 C secara tegas dinyatakan bahwa pada ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” dan ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Pada pasal mengenai Hak Asasi Manusia telah disebutkan bahwa setiap manusia berhak atas pemenuhan kebutuhannya, ketika menjadi seorang pengemis dipilih maka itu merupakan salah satu bentuk HAM untuk memenuhi kebutuhannya. Ketika negara tidak sepakat dengan pertahanan eksistensi HAM yang seperti itu, maka bukanlah mencabut hak secara paksa, tetapi memberikan alternative yang solutif. Lebih jelas di tekankan pada pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, ayat (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, dan (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 UUD 1945, menjelaskan secara mendalam tugas dan fungsi negara akan pemberdayaan rakyatnya. Dan ketika keduanya dibenturkan pada pasal 504 KUHP, terlihat secara jelas bahwa penghukuman kurungan bagi pengemis sebagai bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanah rakyat dan Undang-undang Dasar.
        Melirik pada efektifitas penghukuman, ketika penghukuman kurungan dijatuhkan kepada pengemis yang melanggar, tidak ada jaminan penghukuman tersebut akan menyelesaikan masalah. Pengemis akan kembali pada status pekerjaan awalnya, yakni sebagai pengemis kembali. Ancaman kurungan atas pelanggaran yang diasumsikan melanggar ketertiban umum seharusnya, disikapi secara empiris-sosiologis. Tanpa mengagungkan hukum positif yang mendekatkan pada ketidakadilan, melainkan pada penegakan hukum progesif, yakni mengikuti perkembangan masyarakat. Sehingga akan tercapai tujuan pemasyarakatan sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. Perihal peran serta negara yang telah diamanahkan dalam konstitusi Indonesia, serta tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu menjadi dasar bahwa penjatuhan kurungan bagi pengemis tidaklah sesuai dengan tugas dan fungsi negara, dalam melakukan sebuah revolusioner bangsa majemuk ini.
        Ketimpangan atau kesenjangan ekonomi yang terjadilah yang seharusnya dibenahi pemerintah, bukan hanya berkutik pada penegakan hukum positifnya saja. Artinya memang haruslah ada sebuah progesifitas yang dilakukan, Amerika Serikatpun yang sekarang menjadi negara adidaya berhasil dalam melakukan law movement. Membebaskan diri dari tradisi hukum yang membelenggu dinamika sosial yang berjalan. Sedikit kacau dalam pandangan dunia internasional, akan tetapi Amerika berhasil mengakomodir kepentingan bangsanya. Statement yang seharusnya menginspirasi negeri diam ini ialah, “This is the American development” dan “this is the American concept of law”. Pada akhirnya pergaulan internasional pun mengakui keunggulan tata hukum Amerika sebagai negara yang mampu menghomogenitas bangsanya yang federal.
        Pendeskripsiaan permasalahan yang timbul dari penjatuhan hukuman kurungan bagi pengemis, yang tidak efektif dan belum sesuai dengan dinamika sosial. Haruslah disikapi dengan serius, sehingga kami mencoba memberikan proposal gagasan kami dengan mengawalinya pada judicial review pasal 504 ayat (1) dan ayat (2) melalui Mahkamah Konstitusi. Alasan yang merugikan dan pembenturan dengan UUD 1945 telah dijelaskan sebelumnya. Lalu bagaimana cara konkrit yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi pertumbuhan pengemis yang semakin meningkat bak keran air yang tidak ditutup secara erat. Butuh pemikiran yang visioner dalam menguatkan gagasan yang akan diajukan. Salah satunya dengan membuat progam penguatan infra dan suprastruktur dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk pengemis. Akan tetapi lapangan pekerjaan yang diciptakan bukanlah berada pada tempat yang padat penduduk. Lebih di spesifikasikan bukan di pulau yang sudah banyak penduduknya. Melainkan pulau yang jarang penduduknya, bahkan harus daerah yang belum terjamah. Sehingga implementasi tugas dan fungsi negara sejalan dengan pemberdayaan masyarakat, sekaligus mengefektifkan tanah Indonesia. Sebetulnya sudah digunakan pada zaman orde baru dengan program transmigrasi, akan tetapi kesalahan terbesar adalah ketiadaan pemeliharaan dan pemantauan oleh pemerintah. Yang menjadikan sulit berkembang. Lalu bagaimana dengan anak dibawah umur? Kami menegaskan untuk mecanangkan sekolah alam, dengan kata lain sekolah yang ditanggung negara dalam melakukan tanggungjawabnya atas amanah konstitusi. Sekolah yang berbeda dengan yang lain, lebih berorientasi pada alam yang telah disesuaikan pada sosiologis anak yang notabennya adalah seorang pengemis. Pengharapan besar dengan adanya pendidikan dan regulasi lapangan pekerjaan akan tercipta kepribadian baru dan menghilangkan budaya mengemis dari setiap jiwa bangsa Indonesia.
        Kamipun tetap pada posisi kontra terhadap penjatuhan kurungan bagi pengemis, yang terjelaskan pada pasal 504 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Proposal gagasan yang kami tawarkan sangatlah efektif dalam pengentasan penurunan angka pengemis. Tidak ada HAM yang dilanggar, hukum pun dipaksa mengikuti kemajuan masyarakat yang ada. Dan menurut Satjipto Rahardjo hukum seharusnya bisa membuat “bahagia”. Sehingga akan menghasilkan suatu sinergisitas yang berada pada tingkat kesadaran tingkat tinggi dari masyrakat yang berada pada stratifikasi sosila terbawah dan peran pemerintah.

Senin, 27 Februari 2012

Mahasiswa? Mahasiswa Hukum ?


        Atas permintaan dari seseorang yang sebut saja Allison, gw akan menceriterakan mengapa gw menjadi mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum.
        Mahasiswa, kenapa sih dengan mahasiswa? Kenapa juga gw musti repot-repot ikut ujian masuk perguruan tinggi hanya untuk menjadi mahasiswa. Waktu itu gw masih bocah. Kedudukannya lebih rendah daripada ABG. Karena gw sering memutuskan sesuatu tanpa berdasarkan apa-apa dan tanpa pertimbangan apa-apa alias gak pake mikir. Akhirnya gw cuma ikut-ikutan coba jadi mahasiswa dengan ikut serangkaian ujian yang bikin gw sontoloyo.
        Terus kenapa juga gw milih fakultas hukum? padahal gw kan di SMA jurusannya IPA?. Duhai pelajar IPA se-Indonesia, ampunilah pengkhianat yang satu ini. Gak tau lah dulu apa yang ada di pikiran gw. Seinget gw sih ,gw disuruh orangtua gw.
        Dengan kedua alasan yang demikian, timbul lagi pertanyaan baru. "udah tau milih ngasal-ngasal, kenapa masih diterusin?". Deg...Jleb...Dor... Pertanyaan yang kayak gitu bikin gw berpikir keras gimana cara ngerangkai kata-kata untuk menjawabnya. Pertanyaan yang kayak gitu adalah pertanyaan yang memaksa gw untuk bijaksana dalam menghadapinya.
        Sekitar akhir 2010, gw makin sering diskusi sama temen gw yang bernama Surya prabaswara. Dari dia, gw dikenalin sama tokoh pemuda idealis bernama Soe Hok Gie. Gw dikasih nonton filmnya, dikasih pinjem bukunya. Dan bahkan diskusi-diskusi utopis seperti seandainya jika Soe Hok Gie masih hidup dan berjuang bagi bangsa ini ataupun seandainya semua mahasiswa Indonesia seperti Soe Hok Gie.
        Salah satu tokoh yang bikin gw berubah banget mengapa gw jadi tetap memutuskan menjadi mahasiswa ialah Soe Hok Gie. Gie adalah sosok pemuda yang idealis. Ia tidak takut pada keresahan yang menimpa dirinya. Ia punya prinsip dan tekad sekuat baja. Ketika ia menjadi mahasiswa, ia aktif di beberapa organisasi. Ia menentang pemerintahan bahkan ia termasuk arsitek demo 1966 dalam upaya menentang Soekarno yang waktu itu para mahasiswa terkenal membuat Tritura (Tri Tuntutan Rakyat).
        Bagi gw, Gie ini menginspirasi banget. Bagi gw, dialah tokoh mahasiswa sejati yang gw idam-idamkan. Kalo sekarang orang-orang pada kuliah, jadi mahasiswa karen pengen jadi sesuatu, dia jadi mahasiswa karena dia ingin berbuat sesuatu. Dan dia berhasil berbuat sesuatu, untuk negara. Mahasiswa sekarang pada mikir lulus mau jadi apa. Mahasiswa sejati macam Gie, nggak pernah berpikiran seperti itu. Menurutnya hal utama yang ia pikirkan ialah bagaimana mengubah bangsa ini menjadi lebih baik melalui pendidikan yang ia kenyam.
        Lalu kenapa gw masih melanjutkan jadi mahasiswa fakultas hukum. Setelah gw sadari gw lemah di IPA, gw memutuskan untuk memilih jurusan IPS, yaitu hukum. Gw sadar nggak bisa kembali ke masa lalu dimana gw merasa menjadi seorang yang tolol di IPA.
        Ilmu hukum banyak memberi segalanya bagi gw. Gw merasa nyaman disini. Bukan karena dosennya, bukan karena universitasnya, bukan karena temen-temen gw, tapi karena ilmu hukum itu sendiri. Entahlah, yang namanya udah cinta, sulit untuk dijelaskan alasannya.

Minggu, 19 Februari 2012

Borobudur dan Budak


        Hal-hal yang hampir seluruh orang ketika terpikir tentang borobudur ialah : "sebuah bangunan, berupa candi, berbahan batu-batuan megalitikum, buddha, mataram, raja samaratungga, jawa, indonesia dan unesco". Ya, kata-kata itulah yang menghiasi pikiran kita kalau terbayang borobudur. Kata-kata itu jua yang mengisi ensiklopedi-ensiklopedi baik tertulis manual maupun cyber, artikel-artikel dalam surat kabar, bahkan buku pelajaran sekolah dasar hingga sekolah menengah.
        Manusia ketika dihadapkan oleh sesuatu yang besar sepertinya cenderung terdorong berpikir yang jua besar-besar. Berpikir tentang borobudur pastinya membuat perasaan manusia siapapun menjadi menggema mengagumi pesona keagungan karya manusia yang patut dikagumi ini. Sebuah bangunan monumental yang penuh dengan simbol kemasyhuran dan kegemilangan di masa lalu. Perasaan yang seperti itulah yang sekaligus membuat kita lupa sebagai manusia akan sisi kemanusiaan kita.
        Budak. 5 huruf yang bila disebut namanya membawa suasana jijik, kotor, menggelikan, dan menyedihkan. Tak jauh beda dengan peristilahannya di masa lampau, yaitu Sudra. Golongan paling rendah dalam kasta masyarakat. Ia tidak memiliki hak-hak sebagaimana yang dimiliki golongan diatasnya. Ia hanya mempunyai kewajiban untuk patuh dan tunduk menjadi boneka tuannya.
        Ya, budaklah yang membangun borobudur itu. Merekalah yang mengangkat batu-batu itu dari pegunungan, dari sungai, dari bukit bukit, dan dari mana saja. Merekalah yang mengukir batu-batu itu menjadi arca yang kelak disembah oleh insan yang hendak menyembah, yang juga kelak dijadikan objek foto bersama oleh insan abad pasca 19.
        Golongan dari kasta mana yang sanggup melakukan itu selain budak/sudra? Tiada. Brahmana? Hati mereka tak mau kotor oleh pekerjaan yang kasar. Hati mereka harus sebersih dosa bayi dan selembut kasih ibu sejati. Ksatria? Tangan dan jiwa mereka yang gagah perkasa terlalu murah jika harus berurusan dengan batu kali. Mereka lebih sibuk berurusan dengan perang senjata dan perang politik. Waisya? Apa yang bisa diharapkan dari seorang pedagang? Menghitung laba distribusi batu mungkin ia bisa.
        Adalah sudra yang selama ini tidak kita sadari yang membangun borobudur. Sudra adalah golongan karya seseorang yang bila hendak melaksanakan profesinya sepenuhnya mengandalkan kekuatan jasmaniah, ketaatan, kepolosan, keluguan, serta bakat ketekunannya (http://id.wikipedia.org/wiki/Sudra). Adalah oleh keringat sudra sehingga borobudur yang kita nikmati ini bisa berdiri. Tegak dan kokoh hingga sekarang. Bisa apa Samaratungga tanpa sudra? Borobudur hanya akan menjadi blueprint dalam daun lontar tanpa hadirnya sudra.
        Sudra, aw aduh Budak maksudku ( aku lupa kita berada di abad 21), jugalah manusia. Dengan mengingat borobudur seharusnya kita juga mengingat jasa-jasa mereka. Kita mengingat penderitaan mereka. Tiada jaminan kesehatan, jaminan sosial, jaminan kecelakaan tenaga kerja waktu itu. Mereka tiada butuh itu semua. Mereka tiada pernah melawan. Mereka selalu taat pada tuannya.
        Borobudur hanyalah salah satu contoh saja yang menjadi saksi bisu betapa beratnya manusia sudra/budak waktu itu. Masih ada menara eiffel, gedung parlemen inggris, tembok besar china, taj mahal india, masjidil haram arab, katedral vatikan, dan bangunan keringat budak-budak lainnya.
        Para budak selalu selangkah lebih mulia dibandingkan tuannya. Ketika manusia modern mulai menyadari untuk memanusiakan manusia dengan menghentikan perbudakan, para budak sudah lebih dulu memanusiakan tuannya, bahkan men-dewa-kannya.

Senin, 23 Januari 2012

Gadis Malam Ini

Malam ini kurasa sangat pas untuk menulis
Yaitu malam dimana aku menjadi sangat dilematis
Dan kegelapan menghilangkan jejak-jejak romantis
Hatiku menjadi skeptis
Bertanya-tanya kemanakah perginya bekas luka yang terkikis
Bagai tembok yang rubuh karena dijatuhkan mahasiswa anarkis
Atau gigi berlubang karena berlebihan makan yang manis-manis
Ataupun berlarian di tengah pasar sambil menahan pipis
Aku merasa jiwaku dan nyawaku hampir habis
Hingga tak sanggup lagi merasakan tangisSungguh ironis
Dan juga tragis

Mengingat aku hanya punya bayangan utopis
Hingga aku teranggap sinting karena tak realistisSejenak aku termenung, seraya dadaku kembang kempis
Meratapi sifatku yang busuk karena egois
Di ingatanku, kelam itu terlukis
Terurai dengan indah, sebagaimana perasaan ini aku tulis
Untukmu yang disana, seorang gadis


-Panji Mulkillah Ahmad
-22 Januari 2012

Anda Pengunjung ke