Kamis, 27 Juli 2017

Tanya Jawab tentang Penolakan Proyek PLTP di Gunung Slamet

TANYA JAWAB TENTANG PENOLAKAN PROYEK PLTP DI GUNUNG SLAMET[1]

Q : Apa sih yang terjadi dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Slamet?

A: Sebelumnya, kamu harus mengerti terlebih dahulu apa itu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB). Nah, PLTPB adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya. Cara kerjanya persis seperti ketika seorang sedang merebus air dengan ceret di atas kompor. Bisa diibaratkan api kompornya sebagai magma di bawah tanah. Ceret bagian bawah yang terkena api sebagai lapisan bumi yang menghambat magma keluar. Wadah airnya adalah pipa yang di masukan kedalam bumi sampai ke titik dapur magma dan akan merebus air sampai mendidih dan menguap. Uap yang dihasilkan nanti akan disalurkan ke turbin pembangkit listrik serta memutarnya dan akhirnya menghasilkan listrik.

Perusahaan yang sedang beroperasi membangun PLTP di Gunung Slamet bernama PT Sejahtera Alam Energy (PT. SAE). Adapun PT SAE dimiliki oleh 2 perusahaan. Yang pertama adalah perusahaan asing STEAG PE GmbH asal Jerman dengan saham mayoritas
75%. Sedangkan 25% sisanya dimiliki oleh PT. Trinergy asal Indonesia. Rencana biaya yang dikeluarkan untuk Pengusahaan Tenaga Panas Bumi sebesar 70 juta US Dollar[2]. Proyek ini pun tidak terlalu membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Rencananya akan digunakan tenaga kerja dari dalam negeri untuk proses pengusahaan tenaga panas bumi sebanyak 450 orang, dan untuk proses pembangkitan tenaga listrik sejumlah 225 orang. Semua ini diperlukan untuk menghasilkan listrik dengan target 220 Mega Watt.

PT. SAE memegang Izin Usaha Pertambangan berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541.1/27/2011, yang kemudian disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4577k/30/MEM/2015. Mengacu pada izin tersebut, PT SAE memegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang mencakup area seluas 24.660 Hektar, di Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, Kab. Tegal, Kab. Brebes, dan Kab. Pemalang.

Area prospek WKP sebagian besar terletak di Kawasan Hutan Lindung dengan rincian Hutan Lindung seluas 14.270 Ha dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 5.437 Ha serta sisanya kawasan non-hutan. Dari total Wilayah Kerja sebanyak 24.660 Ha itu, rencana landasan sumur pengeboran (wellpad) berjumlah 21 buah. Luasan dari satu wellpad ialah 3,5 hektar.

Setiap satu wellpad, terdiri dari 3 sampai 8 sumur. Artinya, estimasi maksimum titik pengeboran ialah berjumlah 168 buah. Adapun kedalaman yang akan dibor dapat mencapai 3000 meter di bawah permukaan bumi.

Saat ini, PT SAE sedang memasuki tahap eksplorasi. Tahap ini terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain pembangunan landasan sumur, pembangunan jalan untuk akses ke landasan sumur, pembukaan lahan untuk pemasangan pipa, area dispossal, embung, dan bangunan sementara. Berdasarkan UKL-UPL yang dimiliki PT SAE, pada tahap eksplorasi ini dibutuhkan lahan seluas 675,7 hektar, yang diperoleh dari pembabatan hutan lindung. Pembabatan hutan saat ini telah mencapai area Rawa Taman Dringo dan Bukit Rata Amba.

Q : Bukankah PLTPB ramah lingkungan?

A : Iya, jika dibanding PLTU yang dari batu bara. Tapi PLTPB menjadi tidak ramah lingkungan ketika dibangun di hutan lindung di Gunung Slamet. Akan ada 675,7 hektar hutan yang mengalami deforestasi. Serapan air akan berkurang karena hutan lindung yang berperan untuk menyerap air hutan juga berkurang. Maka desa-desa yang bergantung pada air tanah maupun air sungai juga akan terganggu. Ekosistem flora dan fauna terganggu keseimbangannya. Bahkan semenjak eksplorasi berlangsung akhir-akhir ini saja, hewan-hewan dari gunung makin sering bermunculan di desa-desa pinggir hutan. Menyebabkan rusaknya lahan pertanian warga.[3] Sepanjang November 2016 sampai Maret 2017 telah terjadi pencemaran air sungai di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.[4] Hulu Sungai Krukut berubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Padahal sungai tersebut selama ini menjadi sumber air bagi Desa Sambirata, Karang Tengah, Gunung Lurah, Panembangan, dan Kalisari. Kegiatan ekonomi produksi di desa tersebut terhambat. Bahkan ada yang berhenti total karena memang mayoritas di desa tersebut kegiatan ekonominya bergantung pada sumber air bersih.

Masyarakat di desa tersebut kebanyakan berkegiatan di sektor pertanian, perikanan, peternakan, produksi tahu rumahan (di Desa Kalisari terdapat 283 pengerajin tahu – Sentra produksi tahu terbesar di Banyumas) dan wisata alam seperti curug (air terjun).
Pemenuhan kebutuhan air bersih untuk rumah tangga pun juga terganggu. Air sungai yang biasa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut terlalu kotor untuk diminum, mandi, memasak, ataupun mencuci. Untuk menyiasati cobaan ini, masyarakat akhirnya membeli air bersih kurang lebih 5 sampai 10 dirijen per rumah per hari. Baru setelah keluhan rutin diajukan sepanjang Januari-Februari, pihak perusahaan membuka posko pengaduan dan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memberi bantuan air bersih. Itu pun bantuannya tidak rutin.

Pencemaran ini disebabkan oleh pembukaan hutan dan pembangunan jalan dari kawasan agrowisata Kaligua, Kab. Brebes sampai ke area Taman Dringo (sebuah rawa di hutan lindung Gunung Slamet). Jalan tersebut dibangun untuk memudahkan mobilisasi transportasi dan peralatan yang diperlukan untuk eksplorasi panas bumi. Limbah pembukaan jalan tersebut tidak dikelola dengan tepat, sehingga ketika hujan berlangsung (waktu itu sedang musim hujan) limbah materialnya masuk ke hulu sungai Prukut.

Pada 29 Juli 2017, hujan deras kembali mengguyur lereng selatan Slamet dan membuat material tanah di lokasi proyek kembali jatuh ke sungai Prukut. Air kembali keruh dan berlumpur selama beberapa hari.

Setelah eksplorasi, tahapan selajutnya adalah eksploitasi. Mulai dilakukan pengeboran dan produksi listrik. Di beberapa tempat seperti Kertasari (Jawa Barat)[5] ataupun Basel (Swiss)[6], pengeboran menyebabkan gempa minor sebesar 3,4 sampai 5 skala richter yang membuat tanah longsor dan bangunan retak-retak. Limbah PLTPB juga dapat mengkontaminasi lingkungan. Adapun kandungan beracun yang terdapat pada limbah tersebut antara lain Arsenik, Antimon, dan Boron. Contoh pencemaran akibat limbah beracun ini terjadi di Balcova (Turki)[7] dan Mataloko (Nusa Tenggara Timur).[8]

Di Mataloko, limbah beracun ini menyebakan sebanyak 545 warga menderita infeksi saluran pernafasan akut, infeksi kulit 185 warga, dan 33 warga sesak napas berasal dari kelurahan Mataloko dan Todabelu yang tak jauh dari lokasi semburan.[9] Pertanian perkebunan perlahan mati, gagal panen, rusak, keropos bahkan jenis kayu-kayuan tanaman umur panjang seperti kayu albasia, mahoni, pohon alpokat, pohon enau juga keropos dan mati. Sebelum adanya semburan gas lumpur panas panen buah alpukat dan tanaman kopi cukup besar, tetapi sejak adanya radiasi gas lumpur panas, walau tiba musim hujan banyak tanaman tersebut mati dan kering, buah alpukat juga semakin mengecil dan setelah dibelah di dalamnya tidak berisi, rusak bahkan membusuk. Begitu juga tanaman jagung, kacang-kacangan, sayur mayur. Awalnya kelihatan segar tetapi mendekat musim berbuah justru mengering dan mati.[10]

Q : Kalian yang menolak PLTPB itu anti pembangunan ya? Gimana negara ini mau maju?

A : Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami anti pembangunan yang melanggar prinsip-prinsip ekologi. PLTPB itu bagus. Tapi jika PLTPB dibangun di hutan lindung Gunung Slamet, itu yang tidak tepat. Perumpamaannya, memasak rendang menggunakan kompor gas bukanlah kekeliruan, tapi menjadi keliru ketika memasaknya di atas kasur di dalam kamar.

Q : Indonesia kan masih kurang listrik. Jadi pembangunan pembangkit listrik ya harus didukung dong.

A : Indonesia justru mengalami surplus listrik. Jawa Tengah surplus listrik 750 megawatt[11], Jawa Timur surplus listrik 2600 megawatt[12], Nusa Tenggara Timur surplus listrik 90 megawatt[13], Papua surplus listrik 59 megawatt[14], Sulawesi surplus 70,9 megawatt[15], Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan surplus listrik 100 megawatt.[16]
Berdasarkan Peta Zona Pergerakan Tanah Kab. Banyumas, hampir semua lereng Slamet bagian Selatan berada pada ZONA MERAH. Itu artinya, pada area ini mempunyai potensi tinggi terhadap bencana longsor. Jadi, saat Pembangunan PLTP ini terus dilanjutkan, bukan cuma soal kerusakan lingkungan saja yang akan terjadi, tetapi keselamatan masyarakat di
Sekitar Lereng akan sangat terancam. Orang yang tewas tertimpa longsor tidak bisa menikmati surplus listrik.

Q : Pasti ada dampak positif dong dengan adanya PLTPB di Gunung Slamet?

A : Ada, yaitu tumbuhnya ekonomi Jerman. Karena 75% investor dari PT. Sejahtera Alam Energy berasal dari perusahaan Jerman yaitu STEAG Gmbh Energy.

Q : Sisi positif yang didapat Indonesia? Minimal ada lapangan kerja baru dong?

A : Ya. Ketika ini berhasil dibangun, Tenaga Kerja asal Indonesia yang digunakan untuk proses pengusahaan tenaga panas bumi sebanyak 450 orang dan untuk proses pembangkitan tenaga listrik sejumlah 225 orang.[17] Sedangkan 15 desa pinggiran hutan di Lereng Selatan Gunung Slamet akan mengalami krisis ekologi yang menyebabkan terancamnya produktifitas pertanian, perikanan, dan perkebunan petani. Ada serapan lapangan kerja baru yang mengorbankan lapangan kerja yang sudah ada dalam jumlah besar.

Q : Dari sisi hukum kan memang PLTPB boleh dibangun meski di atas hutan lindung. Ini kan sudah legal? Kenapa mesti dipermasalahkan?

A : Segala yang legal belum tentu benar. Berkuasa menjadi Presiden selama 32 tahun pernah legal di Indonesia pada masa Orde Baru (1966-1998), tapi apakah itu hal yang benar?

Perbudakan pernah legal pada masa penjajahan Belanda, tapi apakah itu hal yang benar? Begitu pula dengan proyek bisnis yang mengatasnamakan pembangunan nasional, sekalipun itu legal, bukan berarti itu hal yang benar. Dan jika itu bukan hal yang benar, berarti itu bermasalah.


Q : Anda ini sok heroik sekali. Gunung Slamet itu milik negara. Biarlah negara yang mengatur mau diperuntukkan seperti apa, bahkan jika itu diusahakan ke korporasi asing untuk pengeboran panas bumi.

A : Salah. Jauh sebelum negara ini lahir pada 1945, masyarakat lereng hutanlah yang menjaga Gunung Slamet tetap lestari. Banyak peradaban, kebudayaan kuno, mitos-mitos masyarakat yang lahir dan hidup di Gunung Slamet. Negara tidak punya kewenangan semutlak itu mempersilahkan korporasi mengeruk Gunung Slamet.

Q : Tapi ini sudah dilegitimasi oleh hukum! Oleh negara! Apa anda bermaksud melawan negara?

A : Izinkan kami mengutip Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :
(1) Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna
optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
(2) Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan
atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Bagaimana dengan kondisi hutan di Pulau Jawa? Pada tahun 2006 luas hutan di Pulau Jawa yang tersisa hanya sekitar 11% dari total luas Pulau Jawa 13 juta hektar.[18] Jadi, siapa yang sebenarnya melawan hukum? Kami tidak bermaksud melawan hukum, apalagi negara. Kami hanya ingin menyelamatkan sedikit hutan yang tersisa. Kami hanya ingin menyelamatkan Gunung Slamet #SelamatkanSlamet #SaveSlamet.



[1] Dimuat di website Soeara Massa, berbagai official account LINE, dan disebar dalam bentuk hardcopy di desa-desa
[2] Sepenuturan Bambang Purdiantoro (Dirjen EBTKE Kementerian ESDM) pada Seminar Panas Bumi 24 Juli 2017 di Auditorium Fakultas Pertanian
[3] http://www.soearamassa.com/2017/05/pembangunan-pembangkit-listrik-tenaga.html
[4] Masalah pencemaran air ini lebih detil dikisahkan dalam film dokumenter Banyu Buthek,
https://www.youtube.com/watch?v=h2oRKerJNMI
[5] https://www.youtube.com/watch?v=njdsdTVSxH0
[6] Bosman Batubara, Dampak Negatif Energi Geothermal Terhadap Lingkungan, Front Nahdliyyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, Yogyakarta, 2014, halaman 3.
[7] Ibid., halaman 5.
[8] http://www.floreskita.com/pltpb-mataloko-resahkan-warga/
[9] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/25156-1060-warga-di-lokasi-lumpur-sakit
[10] http://www.zonalinenews.com/2016/03/tanaman-pertanian-mati-warga-cemas-gas-lumpur-mataloko-beracun/
[11] http://industri.bisnis.com/read/20160811/44/574040/surplus-listrik-750-mw-pln-jateng-siap-tampung-industri megawatt
[12] https://finance.detik.com/energi/3173736/jatim-surplus-listrik-hingga-2000-mw
[13] http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2382011/pulau-timor-surplus-listrik-silahkan-investasi
[14] http://www.jitunews.com/read/60576/surplus-listrik-di-papua-pln-buka-peluang-investasi
[15] http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161127162745-85-175647/optimalkan-pltg-sulut-dan-gorontalosurplus-
listrik-709-mw/
[16] https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/05/11/090874340/pln-listrik-barito-surplus-100-mw
[17] UKL-UPL PLTPB Baturraden
[18] http://www.antaranews.com/berita/26789/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-11-persen

Rabu, 14 Juni 2017

Menghapus Kepemilikan Pribadi

Saya ingat pada tahun 2008-2011, berbagai kelompok liberal seakan ‘mundur teratur’ akibat dari krisis finansial global di tahun yang sama. Kapitalisme dituduh sebagai biang keladi dari krisis global pada masa-masa ini. Di tahun-tahun ini pula sedang ramai-ramainya gerakan Occupy Wallstreet sebagai respon atas krisis tersebut. Namun dewasa ini kelompok-kelompok liberal kembali bermunculan ini makin banyak bermunculan sebuah kelompok liberal yang mengagung-agungkan sebuah kepemilikan pribadi.

Mula-mula mereka masuk lewat isu masalah kebebasan dalam beragama, ras, etnis, dan multikulturalisme. Mereka juga masuk ke isu feminisme lewat hal-hal yang sederhana seperti otonomi tubuh perempuan. Sampai akhirnya mereka mulai mengangkat lagi isu-isu yang paling vital yakni tentang kepemilikan pribadi, lewat cara yang saya akui cukup populis : membela kepemilikan pribadi kaum tani dari perampasan tanah negara.

Isu tentang kepemilikan pribadi memang seakan tiada habisnya, apalagi sejak kaum sosialis mulai mencetuskan ide tentang penghapusan kepemilikan pribadi. Sayangnya, perdebatan ini sering kali bersifat berat sebelah. Seperti yang saya baca di tulisan, Mengapa Alat Produksi Sebaiknya Dimiliki Secara Privat, Bukan Komunal di media Suara Kebebasan[1] :

“Di dalam paradigma sosialisme, hak kepemilikan pribadi terhadap alat-alat produksi adalah biang kerok kemiskinan, kemelaratan, eksploitasi, perbudakan, dan segala hal buruk lainnya yang mungkin ada di muka alam. Oleh karena itu, para pendukung sosialisme percaya kebebasan dan kemakmuran yang sejati hanya dapat muncul jika hak kepemilikan pribadi terhadap alat-alat produksi sudah diabolisi. Lalu siapa yang berhak menguasai alat-alat produksi di dalam setting masyarakat sosialis? Jika masih berada pada fase negara sosialis, alat-alat produksi dikuasai oleh negara untuk menciptakan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh anggota masyarakat. Namun, para Marxis percaya bahwa peran negara tidak dibutuhkan lagi ketika negara sosialis telah bertransformasi menjadi masyakat komunis. Di dalam masyarakat komunis, alat-alat produksi akan dikuasai secara egaliter oleh komune (sekelompok orang yang berbagi kepemilikan dan tanggung jawab bersama).”

Kenapa saya katakan berat sebelah? Karena memang alasan utama Marx menggagas penghapusan kepemilikan pribadi bukan karena soal kemiskinan, kemelaratan, eksploitasi, perbudakan, dan sebagainya. Benar bahwa alasan tadi memang mendorong gagasan kaum sosialis untuk menghapus kepemilikan pribadi. Tapi itu bukan kaum sosialisnya Marx. Marx justru mengkritik alasan tersebut karena terlalu moralis. Tapi sebelum saya menerangkan lebih lanjut tentang alasan utama Marx menggagas tentang kepemilikan pribadi, saya akan coba terangkan tentang kepemilikan pribadi itu sendiri, agar saya juga tak ikut-ikutan berat sebelah.

Pra-Kepemilikan Pribadi
Dede Mulyanto dalam “Apa Itu Kapital?”[2], sebuah ceramah digital di youtube melukiskan gambaran yang cukup sederhana tentang feodalisme. Pada masa itu, dipahami bersama bahwa alam dan seluruh isinya atau singkatnya tanah (land), adalah milik Tuhan. Tuhan memberikan konsesi tanah tersebut kepada Raja sebagai wakil Tuhan. Raja memberi sebagian hak tersebut kepada para bangsawan atau tuan tanah di bawahnya. Kemudian para tuan tanah ini memberikan hak untuk mengelola tanah kepada tani hamba. Hasil dari pengelolaan tanah tadi sebagian diserahkan kepada tuan tanah, lalu tuan tanah yang lebih atasnya lagi berturut-turut sampai ke Raja. Seserahan ini disebut juga dengan upeti, sebagai bentuk kesetiaan pada Raja. Sebagai balasannya, kerajaan memberi jaminan perlindungan kepada hambanya dari berbagai macam ancaman dan gangguan mulai dari bencana, wabah penyakit, keamanan, termasuk serangan dari kerajaan lain. Tapi perlindungan Raja ini tidak ia lakukan sendiri, melainkan melalui para kerabat keluarga kerajaan atau disebut sebagai kaum bangsawan yang memegang otoritas di tingkat lokal. Monopoli tanah, penghambaan, dan perupetian : inilah hakikat dari feodalisme.

Pada masa feodalisme, tidak dikenal adanya kepemilikan pribadi secara individual. Kalaupun secara tampak terlihat suatu kepemilikan pribadi secara individual, itu hanyalah sub-milik dari kepemilikan Raja. Karena sejak awal diyakini bahwa segala yang ada di atas maupun di bawah tanah suatu negeri adalah milik Tuhan, melalui Raja sebagai wakilnya. Maka, kepemilikan pribadi perorangan biasa dapat ‘diambil’ sewaktu-waktu.[3]

John Locke dan Gagasan Kepemilikan Pribadi

Mari kita urai pemikiran tentang kepemilikan pribadi melalui pionir liberalisme, yaitu John Locke. Melalui bukunya Two Treaties of Government (1690), Locke menerangkan bahwa hak milik pribadi merupakan hak dasar alamiah yang berada di setiap manusia. Hak dasar pertama adalah hak untuk hidup, yang merupakan sebuah  bentuk dari hak untuk memiliki tubuh sendiri. Oleh karenanya tidak ada seorang pun yang dilahirkan untuk menjadi milik orang lain seperti halnya budak. Lalu selanjutnya adalah hak atas hasil kerjanya sendiri, yaitu hak milik. Ketika orang bekerja, mereka memadukan ‘tenaga’ mereka dengan bahan baku tertentu yang dengan demikian menghasilkan barang tertentu sebagai kepemilikan pribadi mereka.

Kepemilikan pribadi yang bersumber dari olahan alam dapat rusak dan membusuk, oleh karenanya tidak mungkin bagi seseorang untuk memproduksi sesuatu secara berlebih dan memilikinya secara berlebih pula bagi diri sendiri maupun keluarganya. Tapi setelah ditemukannya sistem tukar menukar melalui uang (emas atau perak) yang tidak mudah rusak dan tidak akan membusuk, suatu barang hasil olahan alam dapat ditukar dengan uang. Sebaliknya pula uang dapat ditukar dengan barang hasil olahan alam. Sistem uang itu sendiri akhirnya memungkinkan seseorang tidak perlu khawatir untuk memproduksi secara berlebih, karena surplus hasil produksi tadi dapat digunakan untuk orang lain melalui pertukaran dengan uang.

Melalui uang, seseorang juga dapat membeli tenaga kerja orang lain untuk mengerjakan sesuatu. Seikat sayuran yang dipotong oleh seorang pembantu dan jagung yang disebar serta dipanen oleh buruh harian menjadi milik si majikan, karena sang majikan memiliki tenaga yang sudah dipadukan dengan hasil panen itu.[4] Inilah kerja upahan. Perbedaannya dengan perbudakan ialah bahwa budak seluruh tubuh dan nyawanya dimiliki oleh sang majikan, sedangkan pengupahan hanya memungkinkan bagi majikan untuk membeli ‘tenaga’ kerja si buruh untuk suatu pekerjaan tertentu saja.

Raja tidak mengerjakan apapun untuk dapat mengklaim sebuah kepemilikan atas seluruh negeri. Malahan, dia menarik upeti dan pajak dari hasil kerja rakyatnya. Kaum liberal seperti halnya John Locke menganggap ini sebagai ancaman atas hak alamiah manusia. Buruh harian yang tidak memiliki lahan mampu mendapatkan pangan, sandang, dan papan yang lebih baik dibandingkan seorang raja di negeri yang besar dan subur namun tidak dibudidayakan.[5] Oleh karenanya, sistem feodalisme yang dilanggengkan Raja tadi haruslah digulingkan. Pada momen ini kepemilikan pribadi dianggap sebagai hal yang progresif karena merupakan konsep tandingan dari sistem feodalisme. Kepemilikan pribadi, uang sebagai suatu relasi kepemilikan, dan hubungan kerja upahan : ketiga hal inilah yang menjadi pondasi dasar dari epos yang hari ini kita kenal bernama kapitalisme.

Gagasan Marx-Engels tentang Penghapusan Kepemilikan Pribadi

     Gagasan Marx-Engels tentang penghapusan kepemilikan pribadi secara sederhana telah tertuang dalam Manifesto Komunis (1848). Klas borjuis sebagai pembela sejati hak milik pribadi pada mulanya dipuji Marx sebagai klas yang memainkan peranan yang sangat revolusioner. Klas borjuis telah menaklukkan feodalisme di Eropa, mengkolonialisasi Amerika, India, Hindia Timur, Tiongkok, dan Afrika. Sistem industri feodal yang masih menggunakan perkakas manual-tangan yang dikuasai gilda-gilda, disingkirkan oleh industri manufaktur yang dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Sistem manufaktur pun akhirnya disingkirkan pula oleh industri modern yang dapat memproduksi barang skala massal yang membajiri produk-produknya ke seluruh dunia. “Borjuasi tidak dapat hidup tanpa senantiasa merevolusionerkan perkakas-perkakas produksi dan karenanya merevolusionerkan hubungan-hubungan produksi, dan dengan itu semuanya merevolusionerkan segenap hubungan dalam masyarakat,” ujar Marx-Engels.

     Dalam keadaan yang serba berlimpah kekayaan  sebagai hasil dari kemajuan industri modern kapitalis ini, seketika terusik oleh gagasan Marx-Engels dan kaum komunis lainnya, yaitu penghapusan kepemilikan pribadi. Bayangkan betapa malangnya seorang tukang ataupun seorang tani kecil yang bekerja keras untuk memperoleh kepemilikan jika mendengar gagasan penghapusan kepemilikan pribadi ini. Tapi Marx dan Engels menerangkan, “Itu tidak perlu dihapuskan; perkembangan industri telah menghancurkannya banyak sekali, dan masih terus menghancurkannya setiap harinya.” Dari sini kita lihat bahwa kepemilikan pribadi justru senantiasa melenyap bukan oleh kaum komunis, melainkan oleh klas borjuis itu sendiri. Kepemilikan pribadi yang ada pada banyak orang, makin lama makin terkonsentrasi di sedikit borjuis saja.

     Menyoal kepemilikan, maka kita akan teringat pada prinsip liberalisme John Locke yang menyatakan kepemilikan itu bersumber dari kerja. Kemudian kerja itu sendiri dapat dibeli dengan uang, atau dengan demikian kerja setara dengan uang, dan uang itu sendiri dapat digunakan untuk membeli sebuah barang (kepemilikan). Pada epos feodal, untuk membuat suatu barang kebutuhan, bisa saja dikerjakan secara perorangan dengan peralatan yang masih manual. Namun sejak revolusi industri, pembagian kerja dalam masyarakat yang begitu kompleks menjadikan suatu produksi tidak lagi dapat dikerjakan secara perorangan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial via mekanisme pasar. Apalagi di abad 21 ini. Smartphone, misalnya. Penelitinya bekerja di Silicon Valley, penambang bahan bakunya di Afrika Selatan, perakitannya di Vietnam, salesnya di seluruh dunia, dan dikerjakan atas nama ratusan perusahaan. Watak kerja yang individual pada masa feodal-agraris, telah digantikan dengan watak kerja yang sosial pada kapitalis-industri.

     Memang, kerja menurut Locke dapat dibeli dengan uang. Uang juga dapat digunakan untuk membeli mesin dan bahan baku. Tapi mesin dan bahan baku tidak punya kemampuan mengubah dirinya sendiri untuk dapat menghasilkan suatu komoditi atau barang-barang pemenuhan kebutuhan sosial. Hanya kerja yang dapat melakukannya. Watak kerja yang individual sudah sewajarnya menghasilkan bentuk kepemilikan yang individual pula. Dengan watak kerja yang telah sepenuhnya sosial, maka kepemilikan pribadi tak lagi relevan. Klas borjuis menciptakan kapitalisme sekaligus menyiapkan syarat untuk menghapus kepemilikan pribadi (atas alat produksi dan tenaga kerja) itu sendiri. Jika klas buruh menyadari signifikansi peranan mereka yang sesungguhnya dalam produksi, dan kemudian mengorganisir diri untuk mengklaim hasil kerja, maka tatanan masyarakat kapitalis yang dipertahankan borjuasi akan menjadi tidak baik-baik saja.

Jelas sudah bahwa Marx dan Engels bermaksud menghapus kepemilikan pribadi bukan karena pertimbangan moral seperti kemiskinan, belas kasihan, ketidakadilan, dsb, melainkan berdasarkan pertimbangan menurut sudut pandang kritik ekonomi-politik. Kritik atas kapitalisme yang berdasarkan pertimbangan moralis bukanlah dilakukan oleh Marx-Engels, melainkan oleh pemikir-pemikir yang dikritik oleh Marx seperti Owen, Fourier, Saint Simon, dan Proudhon. Bagi kaum liberal yang masih bersikukuh untuk membela suatu sistem ekonomi berdasarkan kepemilikan pribadi, saya sarankan sebaiknya pindahlah ke sebuah pulau yang tak berpenghuni dan bentuklah masyarakat-individual-bebas-non industrial seperti yang Locke impikan.



[3] Kuntowijoyo, Peran Borjuasi dalam Transformasi Sosial Eropa, Ombak, 2005.
[4] Hans Fink, Filsafat Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
[5] Op. Cit., halaman 69.

Rabu, 07 Juni 2017

Menyoal Sektarianisme

Baru-baru ini obrolan sehari-hari kita diisi topik lama. Yaitu menyoal orang-orang yang melulu diskursus tentang teori dan wacana tapi absen praktek, adu mengadu siapa yang paling kiri, saling intrik mengintrik, tafkiri satu sama lain, dan membentuk lingkaran-lingkaran sekte yang kontra produktif. Singkat kata, sektarianisme.

Ide tak pernah salah dalam koridor pembelajaran. Seseorang atau sekelompok orang bisa saja menyemai wacana apapun di sekitarnya, dan memperdebatkannya. Merayakan perdebatan, dan mengembalikan kebenaran dalam diri masing-masing. Pada situasi 'akademis' ini sektarianisme bukan menjadi persoalan, karena memang perbedaan dan perdebatan tak berujung atas suatu cara pandang adalah suatu yang mesti dirayakan.

Tapi pada koridor 'gerakan', sektarianisme ini tidak bisa tidak adalah suatu fenomena. Beberapa pihak menganggap ini sebagai problem karena menghambat perjuangan. Gerakan tersekat-sekat oleh pandangan politik masing-masing. Mungkinkah hal ini bisa dihindari?

Berbagai macam pandangan politik hari ini sudah berusia bukan setahun dua tahun, melainkan sekian abad lamanya, apalagi pandangan politik berbasis agama. Sekat-sekat ini tak bisa hilang begitu saja karena setiap pandangan politik memiliki pondasi ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang tersusun kokoh sedemikian rupa. Basis pengetahuan suatu pandangan politik tersebut terus diproduksi dan direproduksi.

Dalam bingkai marxis, suatu pandangan politik adalah cerminan dari asal klasnya. Liberalisme didukung oleh klas yang mengamini kepemilikan pribadi atas alat produksi yaitu klas kapitalis. Fasisme didukung oleh kaum militer. Tuan tanah cenderung memegang filsafat konservatifisme untuk melegitimasi hak-hak istimewanya. Proletariat (klas buruh yang tidak punya alat produksi) juga memerlukan pandangan dunianya sendiri untuk meninjau masalah-masalahnya. Apa pandangan dunia proletar? Dalam buku 'Prinsip-Prinsip Komunisme', Engels berkata bahwa, "komunisme adalah doktrin atau ajaran tentang syarat-syarat emansipasi proletariat."

Di negeri yang industrinya masih terbelakang, yang mana masih banyak terdapat corak produksi lama yang agraris dan feodalistik seperti Indonesia, jumlah proletariatnya bukanlah mayoritas. Massa tertindas di Indonesia selain proletariat adalah kaum tani, nelayan adat, suku bangsa terasing, lumpenproletar dan sebagian borjuis kecil perkotaan. Belum lagi bentuk-bentuk penindasan khusus seperti yang kerap menimpa pada kaum perempuan, difabel, LGBT, etnis minoritas, penganut agama/kepercayaan minoritas,  buruh migran, anak-anak terlantar, dsb. Komposisi klas penindas pun bermacam-macam, mulai dari imperialis, borjuis besar komprador, tuan tanah besar, kapitalis birokrat, kelompok-kelompok fasis intoleran, dsb. Komprador pun ada yang modalnya dari Amerika, Tiongkok, Jerman, Arab, India, dsb. Tuan tanah besar ada yang dalam bentuk perusahaan negara, swasta, swasta-negara, tuan tanah warisan, dsb. Kapitalis birokrat juga macam-macam dan saling bertentangan, mulai dari pusat dengan daerah, KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan, TNI dengan Polri, Komnas HAM dengan TNI, kubu di internal DPR, TNI, Kabinet, dsb. Keberagaman komposisi klas dan sub-klas inilah yang membuat adanya keberagaman pandangan politik pula di Indonesia.

Barangkali ada yang berpikiran sebaiknya tidak perlu dibikin rumit mengenai hal diatas. Cukup dicari musuh bersama saja, dicari akar penindasannya. Dengan begitu, sektarianisme bisa teratasi dan persatuan sesama massa klas tertindas bisa terwujud. Sialnya, berbeda pandangan politik maka berbeda pula musuh bersamanya. Ini karena terdapat perbedaan cara pandang untuk menganalisis suatu keadaan, siapa kawan dan siapa lawan. Ini berarti jika memang membentuk persatuan sesama massa klas tertindas adalah agenda yang segera dan perlu, maka ada beberapa hal yang menurut penulis dapat dilakukan.

1. Studi atas Berbagai Pandangan Politik

Seringkali kita mengkritik suatu pandangan politik lain, tapi malah tidak kena sasaran. Kita salah mengira. Seperti halnya kaum bigot yang salah mengira bahwa ateis adalah komunis. Karena setiap pandangan politik disusun atas pondasi atau sistem pengetahuan tertentu, maka perlu untuk mempelajari pondasi tersebut. Mulai dari latar historisnya, biografi pemikirnya, cabang-cabangnya, dan tentu saja basis filsafatnya. Seseorang yang mengaku anarkis belum tentu pondasi filsafatnya juga anarkis, bisa jadi malah liberal. Atau bisa jadi ada yang anti Trotskyisme, tapi tidak tau apa-apa tentang sejarah hidup dan karya-karya Trotsky.

2. Riset Ilmiah atas Keadaan Sosial-Historis

Pandangan politik tertentu dibentuk berdasarkan keadaan sosial historis tertentu. Sukarnoisme terbentuk berdasarkan keadaan Indonesia dan dunia pada abad 20. Liberalisme adalah refleksi kritis atas kondisi sosial historis adanya feodalisme. Kita hidup di abad 21, dengan keadaan sosial historis yang baru, yang tentunya tak bisa asal jiplak pandangan politik yang disusun sekian abad sebelumnya. Tapi pemahaman atas keadaan ini tak bisa ditangkap dari pengamatan permukaan saja. Riset ilmiah diperlukan untuk menyelami sebab musabab dan kesaling hubungan antar berbagai hal yang menyusun keadaan. Riset ini memang takkan pernah berakhir karena keadaan terus bergerak. Tapi bukan berarti kita tidak memerlukan riset sama sekali, karena artinya pengetahuan kita atas dunia akan semakin jauh tertinggal.

3. Menanyakan Kepada Diri Sendiri, Untuk Siapa Kita Berpihak?

Setelah melakukan studi literatur, riset ilmiah atas keadaan, setelah kita meninjau dan menimbang salah benarnya, pertanyaan tersebut akan ditujukan ke diri sendiri. Di sinilah kita menentukan keberpihakan. Di sini pula kita menentukan siapa kawan dan siapa lawan. Pada fase ini kita bisa saja menyatakan sikap dengan mengikuti kelompok-kelompok politik tertentu, membuat kelompok sendiri, ataupun berjuang sendirian tanpa kelompok sama sekali (katakanlah ia adalah anarko-individual-pasifis-primitifis).

4. Praksis

Sikap politik yang telah kita susun berlaku sebagai hipotesis. Kebenarannya baru dapat ditentukan sejauh itu dapat dan telah dipraktekkan. Praktek perjuangan tidak melulu mesti terlibat dalam kasus yang besar-besar seperti di Kendeng, ataupun Gunung Slamet. Bisa saja kita temukan di kehidupan sehari-hari, dimana terdapat pertentangan atau kontradiksi antara penindas dan tertindas, kawan dan lawan, kita versus mereka. Pada fase ini, bukan tidak mungkin dogma-dogma yang selama ini kita yakini runtuh. Keyakinan-keyakinan yang lama kita evaluasi. Atau justru sebaliknya keyakinan kita semakin kuat. Individu-individu dan kelompok yang tadinya bertentangan dan membentuk sektenya masing-masing menjadi beraliansi. Atau bahkan sebaliknya yang tadinya beraliansi menjadi bermusuhan. Pandangan politik kita semakin kaya, dan perlu makin banyak studi atas literatur, riset ilmiah, dan memasuki lagi medan perjuangan praksis. Dan begitu seterusnya. Dialektis.


Dari langkah-langkah di atas, apakah ini akan menjamin bahwa sektarianisme akan berakhir? Tidak. Ini hanya ikhtiar saja, berdasarkan refleksi atas pengalaman penulis sendiri selama terlibat dalam beberapa medan perjuangan klas. Entah itu di kampus, desa, sampai dengan kampung miskin urban. Dan andaipun sektarianisme tetap ada, ikhtiar ini bukan tidak ada gunanya. Setidak-tidaknya akan ada garis demarkasi yang semakin terang siapa kawan dan siapa lawan.

Jumat, 26 Mei 2017

Sisi Lain Trotsky dan Trotskyisme



Judul          : Trotskyisme? Sosialisme di Satu Negeri atau Revolusi Permanen?
Penulis        : Tatiana Lukman
Penerbit        : Pustaka Sempu, Yogyakarta
Tahun         : 2017
Tebal buku     : 338 halaman
Ukuran kertas  : 17 x 24 cm
Jenis kertas    : Bookpaper 70gsm

Selama ini, kita mengenal Uni Soviet sebagai negara totaliter yang diperintah oleh Stalin sang diktator. Kita mengenal pula bahwa Trotskyisme dan Trotsky itu sendiri sebagai momok yang menjadi sasaran tindasan Stalin. Buktinya jelas, kepala Trotsky dibacok dengan kapak es oleh agen Stalinis. Dimana kita melihat sebagai birokrat despotik, disitu kita memandang Trotsky sebagai marxis sejati. Alan Woods bahkan sampai berkata, “hanya Leon Trotsky yang diakui secara universal sebagai orang kedua setelah Lenin dalam kepemimpinan Partai. Kenyataannya, massa-rakyat (dan juga musuh-musuh Revolusi) biasa merujuk Partai Bolshevik sebagai Partai Lenin-Trotsky.”[1]

Barangkali tulisan ini memiliki tendensi Stalinis, dan cenderung bersikap anti Trotskyisme. Itu tentu tak terhindarkan . Tatiana Lukman adalah anak dari M.H. Lukman (1920-1965), salah seorang pimpinan Central Comitee Partai Komunis Indonesia dan Wakil Ketua DPR Gotong Royong di era Sukarno. Ayahnya adalah termasuk menjadi korban tindasan teror putih Orde Baru, bersama dengan ratusan ribu korban 65 lainnya. Pada buku sebelumnya, Alternatif (2013), Tatiana dengan jelas memposisikan diri sebagai seorang Marxis-Leninis dan Maois, dan pengagum Stalin.

Tapi terlepas dari posisi Tatiana, saat ini harus diakui bahwa kaum Kiri Indonesia terbiasa mengenal keburukan-keburukan dan kritikan-kritikan atas Stalin. Dibanding karya-karya Trotsky, karya-karya Stalin yang dipublikasikan dalam bahasa Indonesia hari ini semengerti saya baru ada dua. Pertama, Dasar-Dasar Leninisme. Kedua, Marxisme dan Masalah Nasional. Itupun tidak dibukukan oleh penerbit-penerbit progresif semacam Resist Book atau Margin Kiri. Keduanya hanya tersebar di internet dalam bentuk file Word dan PDF. Tidak banyak pula yang mengulas buku itu. Di Indonesia hari ini, Stalin tidak berkesempatan untuk mengklarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan padanya. Bagi kaum yang terliterasi oleh referensi-referensi gerakan Kiri, buku ini adalah semacam penyeimbang.
    
     Tatiana berusaha menunjukkan bahwa citra Trotsky seperti apa yang digambarkan oleh banyak sejarawan mengandung sisi berat sebelah. Semisal pada Revolusi Rusia 1917, Trotsky mengecilkan peranan kolektif partainya sendiri :
“Ketika Revolusi Rusia pecah bulan Februari 1917, tak satupun dari pimpinan Bolshevik yang ada di Rusia berniat untuk menegakkan kediktatoran proletariat dan melancarkan revolusi sosial yang merupakan objek langsung dari kebijakan Lenin. Sebuah konferensi partai yang diselenggarakan menjelang kedatangan Lenin, tak satupun diantara tiga puluh anggota Bolshevik yang membayangkan sesuatu yang lebih jauh dari demokrasi. Tidak heran notulen dari konferensi itu masih dirahasiakan! Stalin mendukung Pemerintahan Sementara Guchkov dan Miliukof, dan penggabungan Bolshevik dengan Menshevik, (...) Pravda di Petrograd, yang disunting oleh Stalin dan Kemenev sampai kedatangan Lenin, akan selalu tetap menjadi dokumen pemahaman yang terbatas, kebutaan, dan oportunisme. Namun massa anggota partai, seperti kelas buruh secara keseluruhan, bergerak spontan ke arah perebutan kekuasaan.”

Dari pernyataan di atas, Alan Woods dan Ted Grant dalam Lenin and Trotsky What They Really Stood For menulis :

“Mereka membuat kesalahan, yang, seandainya Lenin dan Trotsky tidak turun tangan, akan membawa kehancuran. Tanpa kepemimpinan Lenin dan Trotsky, Revolusi Rusia tidak akan terjadi tahun 1917.”

Tatiana meragukan pernyataan di atas. Pada Revolusi 1917, Komite Sentral Bolshevik melakukan rapat pada tanggal 10 Oktober yang dihadiri Lenin, Zinoviev, Kamenev, stalin, Trotsky, Sverdlov, Uritzky, Dzerzhinsku, Kollontai, Bubnov, Sokolnikov dan Lomov. Agenda rapat tersebut adalah penyikapan atas usulan Lenin tentang pemberontakan. Pemungutan suara diadakan, 10 menyatakan setuju pemberontakan, dan 2 orang menolak, yaitu Zinoviev dan Kamenev. Hasil dari keputusan itu membuahkan sebuah badan untuk memimpin sebuah pemberontakan secara politik, bernama Biro Politik atau Politbiro. Adapun Politbiro beranggotakan Lenin, Zinoviev, Stalin, Kemenev, Trotsky, Sokolnikov, dan Bubnov. Kemudian pada rapat Komite Sentral pada 16 Oktober diadakan pembahasan tentang pemberontakan bersama wakil-wakil dari komite Petrograd, organisasi militer, komite-komite pabrik, serikat buruh, dan buruh kereta api. Hadir dalam rapat ini ialah Krylenko, Shotman, Kalinin, Volodarsky, Shylapnikov, Lacis, dan lain-lain berjumlah 25 orang. Dari rapat ini dibentuk sebuah badan untuk memimpin pelaksanaan pemberontakan (dari segi organisasional, masalah strategi, taktik, dan operasional). Badan itu beranggotakan 5 orang : Sverdlov, Stalin, Dzerzhinsky, Bubnov, dan Uritsky. Stalin dan Bubnov merangkap tanggungjawab di badan ini sekaligus di Politbiro. Justru Trotsky tidak terlibad di badan ini. Dari sini terang bahwa kepemimpinan politik dari pemberontakan tidak bergantung dari Lenin dan Trotksy. Ini adalah keputusan kolektif yang dibahas bersama massa buruh, bukan keputusan satu-dua orang.

Di kalangan luas, Trotsky juga dikenal sebagai Komisar Militer pada periode Perang Sipil. Tapi orang-orang juga tahu bahwa Trotsky bukanlah seorang militer. Trotsky dikenal bertugas memimpin Tentara Merah melawan agresi Tentara Putih dari aliansi negara-negara imperialis. Tapi wewenang Trotsky bukanlah mengambil keputusan atas suatu tindakan dalam peperangan. Setiap keputusan dalam peperangan diterbitkan oleh Komite Sentral. Trotsky bertugas sebagai Kepala Propaganda Tentara Merah. Trotsky mondar-mandir ke front, mengeluarkan perintah singkat dan tegas yang dapat dikutip sebagai contoh dari gaya militer; ia pergi ke parit perlindungan untuk bicara dengan prajurit Tentara Merah; ia membuat pidato-pidato yang hebat, tapi dia tidak pernah memimpin perang sipil.

Selama periode Perang Sipil, seluruh distribusi atas hasil produksi dipusatkan oleh negara untuk diprioritaskan keperluan perang. Kebijakan ekonomi demikian itu dikenal dengan nama Kebijakan Ekonomi Perang Komunisme. Setelah Perang Sipil berakhir, keadaan ekonomi Soviet memburuk. Kelangkaan barang, kelaparan, kekurangan permesinan, dan sebagainya mendorong Komite Sentral Partai Bolshevik menerbitkan kebijakan ekonomi baru bernama New Economic Policy (NEP). Jika pada kebijakan sebelumnya sirkuit ekonomi dipusatkan untuk perang, pada periode ini massa buruh dibebaskan untuk mengembangkan inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan kegiatan produksi. Agar kebebasan ini bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh klas buruh, maka peranan Serikat Buruh pun harus ditingkatkan. Pada akhir 1920, jumlah Serikat Buruh di Rusia beranggotakan 6,9 juta orang.

Pada November 1920, Komite Sentral memutuskan untuk melawan sentralisme dan bentuk kerja militer yang sudah merosot menjadi birokratisme. Keputusan ini didukung dan dilaksanakan oleh Konferensi Kelima Serikat Buruh Seluruh Rusia. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan keputusan ini ialah pada Komite Pusat Buruh Transportasi (Tsektran) yang dipimpin Trotsky. Tsektran masih menerapkan mekanisme kerja lama yang semi-birokratik dan semi-militer. Trotsky ternyata menentang kebijakan NEP melalui tulisanya The Role and Tasks of the Trade Unions.

Trotsky beranggapan bahwa seharusnya Serikat Buruh diserahkan pada kontrol negara. Serikat Buruh harus menjadi bagian dari kesatuan administratif yang menjalankan fungsi negara. Capaian atas mobilisasi buruh yang berhasil dihimpun dalam Tentara Merah, menjadi inspirasi Trotsky untuk memiliterisasi industri. Pada Konferensi Kelima Serikat Buruh Seluruh Rusia, Trotsky menuntut untuk ‘mengencangkan sekrup’, membangun rejim militer dalam Serikat Buruh dan ‘menggoncang’ kader-kader pimpinan Serikat Buruh melalui metode administratif. Sidang pleno Komite Sentral 8 dan 9 November 1920 menolak usul Trotsky.

Meski usul Trotsky ditolak, ide-ide Trotsky terus didengungkan dalam pamfletnya The Role and Tasks of Trade Union. Menanggapi usulan-usulan Trotsky, Lenin berkata :

“Bayangkan saja, setelah Komite sentral melaksanakan dua rapat pleno (9 November dan 7 Desember) untuk mendiskusikan draf tesis orisinil dan seluruh politik serikat butuh dari kawan Trotsky, yang dia ajukan kepada Partai, dan sebuah diskusi yang rumit, panjang dan sengit yang sebelumnya belum pernah terjadi, seorang anggota Komite Sentral, satu dari 19 anggota, membentuk sebuah grup di luar Komite Sentral dan mengajukan ‘pekerjaan kolektifnya’ sebagai sebuah ‘landasan’ atau ‘platform’, dan mengungdang Kongres Partai untuk memilih antara dua aliran!”

Argumen yang mendasari peningkatan peranan Serikat Buruh dalam NEP mengacu pada pendapat Lenin, bahwa Serikat Buruh adalah sekolahnya klas buruh : sekolah administrasi, manajemen ekonomi, dan sekolah komunis. Tiadanya guru dan murid di sekolah itu, merupakan keistimewaan Serikat Buruh. Kelas buruh membutuhkan Serikat Buruh untuk melindunginya dari birokrasi negara. Tentara dididik melalui ‘disiplin’ dan ‘hukuman’, sedangkan buruh dididik melalui ‘persuasi’.

Di buku ini masih banyak lagi kisah-kisah tentang Trotsky, dan betapa sebenarnya dia tidak seheroik yang digambarkan selama ini. Juga tentang pertentangannya dengan Lenin dan Stalin, mengenai Sosialisme di Satu Negeri vs Sosialisme Sedunia, Revolusi Dua Tahap vs Revolusi Permanen, Trotsky sebagai kolaborator fasis Jerman dan Jepang, dan sebagainya. Di buku ini juga dikisahkan tentang fakta-fakta tentang ‘kekejaman’ dan ‘kultus individu’ yang sering ditimpakan pada Stalin. Buku ini tersusun atas delapan bab :

BAB I. Trotsky dan Trotskyisme
BAB II. Revolusi Permanen
BAB III. Trotskyisme
BAB IV. Stalin dan Sosialisme di Soviet Unie
BAB V. Pengadilan Moskow 1936-1937-1938
BAB VI. Pidato Rahasia Krushchov pada Kongres XX PKUS, 1956
BAB VII. Rehabilitasi Tokoh-Tokoh yang Dihukum
BAB VIII. Kesimpulan

Bagi pembaca yang masih awam dengan Lenin, Trotsky, maupun Stalin, disarankan untuk membaca terlebih dahulu berbagai literatur sejarah tentang revolusi Rusia, maupun biografi tentang Lenin, Trotsky, dan Stalin.


[1] http://www.militanindonesia.org/teori/sejarah/8093-alan-woods-revolusi-rusia-i.html

Anda Pengunjung ke