Kamis, 16 Mei 2013

Secuil Analisis Kebijakan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi

(Untuk perkembangan analisis, baca juga :Kecacatan Sistem UKT)
A. Uang Kuliah Tunggal dan Unit Cost
Uang Kuliah Tunggal (UKT) disusun berdasarkan Unit Cost (UC)[2]. UC terdiri dari 2 komponen utama yakni Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL). Dimana BL adalah biaya yang digunakan untuk keperluan proses perkuliahan mahasiswa, sedangkan BTL dipergunakan untuk keperluan penunjang seperti administrasi kampus.
UC, disusun berdasarkan Form Unit Cost (Form UC) yang mana di dalamnya sub-komponen atas BL dan BTL yang menjelaskan lebih rinci kebutuhan-kebutuhan apa saja dan berapa nilainya dalam suatu universitas. Sub-komponen BL, yakni terdiri dari Tenaga Kerja Langsung (Gaji dan Honor Dosen), Bahan Habis Pakai Pembelajaran, dan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Langsung. Sedangkan Sub-komponen BTL terdiri dari SDM Manajerial dan non Dosen, Sarana & prasarana non pembelajaran, Pemeliharaan, dan Kegiatan pengembangan (penelitian, kegiatan mahasiswa, dan pengembangan program lainnya).
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat skema berikut :



B. Tentang Pembiayaan Pendidikan Oleh Mahasiswa

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, diatur bahwa :
Pasal 3
(1)   Biaya pendidikan meliputi :
a.       Biaya satuan pendidikan;
b.      Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
c.       Biaya pribadi peserta didik.
(2)   Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.       Biaya investasi, yang terdiri atas :
1.      Biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.      Biaya investasi selain lahan pendidikan
b.      Biaya operasi, yang terdiri atas:
1.      Biaya personalia; dan
2.      Biaya nonpersonalia
c.       Bantuan biaya pendidikan; dan
d.      Beasiswa
(3)   Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
a.       Biaya investasi, yang terdiri atas :
1.      Biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.      Biaya investasi selain lahan pendidikan
b.      Biaya operasi, yang terdiri atas:
1.      Biaya personalia; dan
2.      Biaya nonpersonalia
(4)   Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi :
a.       Biaya personalia satuan pendidikan yang terdiri atas;
1.      Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2.      Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3.      Tunjangan structural bagi pejabat structural pada satuan pendidikan;
4.      Tunjangan fungsional bagi pejabat gunsional di luar guru dan dosen;
5.      Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.      Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7.      Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8.      Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9.      Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau guru besar
b.      Biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang terdiri atas :
1.      Gaji pokok;
2.      Tunjangan yang melekat pada gaji;
3.      Tunjangan structural bagi pejabat structural; dan
4.      Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional

Pendanaan Pendidikan diatas, masing-masing memiliki sumber dananya sendiri-sendiri. Ada yang bersumber dari Pemerintah berdasarkan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara, dan masyarakat/peserta didik. Untuk lebih jelasnya mengenai struktur pembiayaan, dapat dilihat skema berikut ini :

(sumber : Lembar Presentasi Rapat DIKTI & Rektor Se-Indonesia 2 Juni 2012, hlm 10)
Dalam skema tersebut, sangat jelas bahwa mahasiswa selaku peserta didik memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dalam sektor Biaya Operasi Satuan Pendidikan. Mahasiswa tidak diperbolehkan membiayai yang lain selain biaya operasional. Hal ini dipertegas dengan merujuk pada Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 88 ayat (3) bahwa :
(3) Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa
Namun sebelum lebih jauh, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan biaya operasional. Dalam penjelasan pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa “Yang dimaksud ‘Standar satuan biaya operasional’ adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan saran dan prasarana serta sumber belajar”
Bila kita merujuk kembali pada 3 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka yang dimaksud biaya operasional terdiri dari personalia dan nonpersonalia :
(5)   Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
c.       Biaya investasi, yang terdiri atas :
3.      Biaya investasi lahan pendidikan; dan
4.      Biaya investasi selain lahan pendidikan
d.      Biaya operasi, yang terdiri atas:
3.      Biaya personalia; dan
4.      Biaya nonpersonalia
Biaya personalia terdiri dari :
1.      Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2.      Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3.      Tunjangan structural bagi pejabat structural pada satuan pendidikan;
4.      Tunjangan fungsional bagi pejabat gunsional di luar guru dan dosen;
5.      Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.      Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7.      Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8.      Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9.      Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan professor atau guru besar
Namun berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat (3) jo pasal 71 ayat (2) dan (3) jo pasal 89 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwasanya Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen yang diterima dosen PTN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Juga jika kita melihat Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 yang didalamnya mengamanatkan bahwa anggaran 20%  untuk biaya pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 sudah termasuk gaji pendidik dan pendidikan kedinasan[3]. Itu artinya sekalipun biaya personalia termasuk biaya operasional, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan biaya personalia menjadi dibebankan kepada mahasiswa.
Adapun hal-hal lain yang perlu diperhatikan ialah mengenai Indeks Kemahalan Wilayah.  Menurut UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 88 ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa pemerintah (kemendiknas bersama rektorat PTN di seluruh Indonesia) menentukan satuan biaya operasional pendidikan harus mengikutsertakan indeks kemahalan wilayah. Ini artinya sekalipun kebutuhan di setiap kampus sama, namun biayanya harus menyesuaikan wilayah masing-masing. Kebutuhan di Universitas Indonesia yang 2 juta perbulan pasti akan berbeda dengan Universitas Jenderal Soedirman yang 850 ribu perbulan, karena UI berlokasi di Kota Depok dan Jakarta sedangkan Unsoed berlokasi di Kabupaten Banyumas.
Juga dalam pasal 88 ayat (4) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, disebutkan bahwa biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Ini artinya setiap mahasiswa tidak boleh dipukul rata beban biaya kuliahnya. Ada aspek-aspek yang perlu diperhatikan yakni ekonomi mahasiswa itu sendiri dan aspek-aspek lain yang mempengaruhi mahasiswa. Sehingga sebelum seorang mahasiswa ditagih biaya kuliahnya, (baik itu ketika pertama kali mendaftar maupun di semester-semester berikutnya) perguruan tinggi yang bersangkutan harus responsif menyesuaikan antara biaya kuliah dengan keadaan ekonomi mahasiswa[4].
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa mahasiswa selaku peserta didik hanya diperkenankan membiayai biaya operasional, yang tidak termasuk investasi, pengembangan, dan personalia.  Selain itu, biaya kuliah mahasiswa harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan indeks kemahalan wilayah.


C. Tentang Hal-Hal Yang Dilanggar Dalam Kebijakan Uang Kuliah Tunggal
Dari pola perumusan UKT seperti yang Unsoed terapkan, maka ada hal-hal yang perlu ditinjau kembali mengingat dalam perspektif kami, ada beberapa norma hukum yang dilanggar[5] :

1)      Perhitungan Unit Cost tidak memasukan indeks kemahalan wilayah. Padahal menurut UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 88 ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa pemerintah (kemendiknas bersama rektorat PTN di seluruh Indonesia) menentukan satuan biaya operasional pendidikan harus mengikutsertakan indeks kemahalan wilayah. Ditambah lagi, UU Pendidikan Tinggi merupakan salah satu payung hukum terbitnya kebijakan UKT[6]
2)      Dimasukkan tunjangan profesi dosen dalam bentuk honor kegiatan inti (pendidikan) yang diterima oeh dosen dalam perhitungan Unit Cost. Jika, berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat 3 jo pasal 71 ayat 2 dan 3 jo pasal 89 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwasanya Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen[7] yang diterima dosen PTN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3)      Masuknya Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PNS dalam item Biaya Pegawai yang termasuk dalam Biaya Operasional di Biaya Tidak Langsung Fakultas atau Prodi yang merupakan hasil distribusi dari Universitas. Padahal berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat 3 yang menjelaskan bahwa tenaga kependidikan yang berstatus PNS mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4)      Masuknya Pengembangan sebagai Biaya Tidak Langsung dalam Unit Cost. Padahal, dalam penjelasan pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa “Yang dimaksud ‘Standar satuan biaya operasional’ adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan saran dan prasarana serta sumber belajar”
5)      Melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN :
a.      Asas Kepastian Hukum : Payung hukum UKT hanya berdasarkan Surat Edaran yang tidak jelas mekanismenya, selain itu UKT juga bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam poin 1 sampai 4
b.      Asas Kepentingan Umum : Kebijakan UKT tidak akomodatif dan aspiratif, tidak melibatkan partisipasi pihak-pihak adressat penerima kebijakan
c.       Asas Profesionalitas : Pejabat pembuat kebijakan UKT (Dalam hal ini di Unsoed) tidak becus selama proses pembuatan Unit Cost yang sempat ditolak oleh DIKTI, double anggaran, nilai item yang fiktif, dan pada akhirnya nominal UKT dikeluarkan tidak berdasarkan Unitcost melainkan hanya berdasar pada perasaan dan kesepakatan elit Rektorat belaka.


[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed angkatan 2010, Pemimpin Umum LPM Pro Justitia, Kadiv Pengkaderan Lembaga Kajian Hukum dan Sosial, Anggota Front Mahasiswa Nasional Purwokerto, dan Relawan Save Soedirman.
[2] Berdasarkan konsideran bagian menimbang huruf b, SK Rektor Unsoed No : Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 Tentang Penetapan Tarip Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman
[3] Darmaningtyas, Manipulasi Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta, Resist Book, 2012, hlm 250
[4] Sementara di Unsoed, yang terjadi adalah bagaimana kawan-kawan mahasiswa harus aktif berjuang sendiri untuk mencari keringanan yang bahkan belum tentu dikabulkan.
[5] Analisis nomor 1 sampai 3 berdasarkan kontribusi kawan Harry Kusuma, S.IP.
[6] Berdasarkan konsideran bagian mengingat angka 1 huruf c, SK Rektor Unsoed No : Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 Tentang Penetapan Tarip Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman
[7]Jika berdasarkan pada PP no 37 tahun 2009 tentang dosen, ada 3 jenis Tunjangan yang diterima oleh Dosen. a) Tunjangan Profesi : Tunjangan yang diterima oleh dosen yang memiliki nomor registrasi oleh kementerian terkait dan terdaftar sebagai dosen tetap, melaksanakan beban pendidikan dan penelitian paling sedikit 9 SKS yang dilaksanakan di PTN yang bersangkutan, b) Tunjangan Khusus : tunjangan yang diterima oleh dosen yang yang diangkat oleh Pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah, c) Tunjangan Kehormatan : Tunjangan yang diterima oleh dosen yang diangkata sebagai profesor oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Dan ketiga jenis tunjangan ini dibayar oleh negara melalui alokasi APBN.

Kamis, 17 Januari 2013

Pemira BEM Unsoed : Pemilihan Umum Mencari Kepala Suku


Oleh :
Panji Mulkillah Ahmad*
(Mahasiswa Hukum 2010, Anggota Magang LPM Pro Justitia )

(illustrasi : kepala suku, sumber : sman11mks.com)


Demokrasi, bagaimanapun juga terlalu pusing untuk mempelajarinya sampai utuh dan benar, apalagi memperdebatkannya. Namun tetap saja, perjuangan menegakkan demokrasi tidak boleh setengah-setengah, harus konsisten dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Sehingga bila kita menjalani proses demokrasi yang nista maka akan lahir pemimpin-pemimpin dengan borok kenistaan pula.

Benih kenistaan itu, sialnya tertanam di masyarakat mahasiswa Unsoed. Pemira 2013 Unsoed penuh dengan bobrok sana sini. Adalah seorang mahasiswa Agroteknologi angkatan 2008 bernama Standy Christianto. Pada tanggal 9 Januari 2013 mengajukan gugatan tentang adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan dan perihal lainnya tentang Pemira Unsoed 2013. Gugatan diterima, namun mengenai gugatan tentang legalitas UU dan segala aturan tentang Pemira Unsoed 2013, KPR mengakui itu bukan kewenangan mereka, melainkan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM)

Tanggal 12 Januari 2013 dibuatlah forum oleh DLM untuk menentukan bagaimana legalitas UU Pemira, SK Pendirian KPR dan Bawasra, Tata Tertib, dan Ketetapan-ketetapan KPR. Untuk UU Pemira sebagaimana mengacu pada UU No 1 tahun 2010, dengan berbagai perdebatan dan pertimbangan dinyatakan sah dan masih berlaku oleh DLM, begitu juga dengan SK Pendirian KPR dan Banwasra. Artinya eksistensi KPR dan Bawasra diakui berdasarkan hukum.

Selanjutnya ialah keabsahan Tata Tertib, dan Ketetapan-ketetapan KPR. Pihak penggugat menyatakan bahwa tata tertib dan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh KPR bertentangan dengan hukum dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sehingga aturan tersebut harus dibatalkan. Termasuk membatalkan penetapan Firman – Imron yang memperoleh suara terbanyak di Pemira. 

Tata Tertib dan Ketetapan-ketetapan KPR tersebut bertentangan dengan hukum, karena konsideran masing-masing aturan tersebut mengacu pada UU No 1 tahun 2012. Padahal, penyelenggaraan Pemira mengacu pada UU No 1 tahun 2010, dan UU No 1 tahun 2012 itu tidak pernah ada, alias fiktif. Sehingga  tata tertib dan ketetapan-ketetapan tersebut tidak berlandaskan hukum. Yang kedua bertentangan dengan AUPB, dalam hal ini tata tertib dan ketetapan-ketetapan tersebut bertentangan dengan 5 dari 7 asas yang berlaku antara lain asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum, keterbukaan, dan profesionalitas.

Ketua  DLM, Dimas Haris, kemudian meminta kesaksian dari pihak KPR terkait berbagai kesalahan tersebut. Ali Husein, selaku ketua KPR menyatakan bahwa sekretaris KPR salah ketik. Sepengetahuan KPR, Lutfi selaku Komisi A DLM pernah memberitahu kepada KPR bahwa ada pasal Undang-Undang Pemira yang telah direvisi. Namun ternyata Lutfi membuat kekeliruan bahwa yang ternyata di revisi bukanlah Undang-Undang, melainkan tata tertib.

 ”UU No tahun 2012 itu tidak ada, itu fiktif”, tutur Dimas. Disini terjadi koordinasi yang kacau baik di internal KPR maupun dengan DLM. Ini disebabkan karena tidak terbukanya sistem kerja KPR dan DLM Unsoed, yang bahkan peraturan perundang-undangan saja tidak dapat didownload secara gratis.

Akibatnya, Pemira seperti tanpa aturan yang jelas. Ada yang mencontreng sambil naik motor, kotak suara dipindah-pindah, keterlibatan dosen, kampanye ilegal, sampai kengawuran dalam proses berita acara. Mereka terlalu asik sendiri, sampai-sampai lupa mereka memiliki kawan-kawan bernama mahasiswa.

Dimas, Standy, Ali, beserta seluruh yang hadir dalam forum sepakat bahwa ketetapan dan tata tertib tentang Pemira cacat secara hukum. Bahkan Firman, salah satu peserta forum dari fakultas hukum sekaligus Capres  nomor 2  mengatakan, “Tata tertib dan ketetapan dalam hal ini jelas cacat”. Hingga pada akhirnya Ali pun mengakui kalau KPR dalam hal ini salah. Namun ternyata KPR dan DLM tidak rela jika dengan batalnya tata tertib dan ketetapan tersebut Pemira harus diulang.

“Kalo dari DLM, kita ga mau diulang”, ujar Dimas. Dari kawan-kawan DLM dan KPR sepakat bahwa kesalahan ini harus dijadikan evaluasi ke depannya. Padahal dalam hukum, jika suatu aturan kebijakan publik telah dibatalkan maka segala tindakan yang diakibatkan dari aturan tersebut dianggap tidak pernah ada. Hal ini diamini oleh  Naufal Fikri, Mahasiswa Hukum 2011 selaku peserta forum dari fakultas Hukum.

Jadi sekalipun tata tertib dan ketetapan cacat, namun pelaksanaan pemira yang lalu tetap diteruskan untuk melahirkan pemimpin di kalangan mahasiswa Unsoed. Sehingga logika sederhana yang dapat dikemukakan ialah bila Badan Eksekutif Mahasiswa (sebagai institusi mahasiswa yang legal), ternyata proses pemilihan pemimpinnya tidak dilaksanakan secara legal, maka pemenang hasil pemilihan tersebut tidaklah pantas disebut sebagai pemegang Badan Eksekutif Mahasiswa (sebagai institusi mahasiswa yang legal).

Sehingga solusi yang dapat ditawarkan bagi pemenang pemilihan ialah menjadi Kepala Suku. Karena kepala suku tidak membutuhkan legalitas, asalkan sudah mendapatkan pengakuan yang kuat. Kepala suku bahkan tidak perlu memberi perintah-perintah yang harus tertulis, namun hanya tinggal memberi mitos kepada warganya. Dengan menjabat sebagai Kepala Suku, niscaya merasa disegani, karena menurut ajaran profesor-profesor hukum, masyarakat Indonesia ternyata bercorak magis-religius sehingga akan lebih efektif hukum yang berlaku ialah hukum adat. Sembah sujud untuk kepala suku !

(tulisan ini diterbitkan juga oleh Media Aliansi Persma Unsoed pada bulan Januari 2013)

Jumat, 21 Desember 2012

Pendidikan Gratis Itu Wajar


Isu Sekolah Menengah Universal seolah membawa harapan baru bagi masyarakat. Pendidikan wajib 12 tahun yang dicanangkan pemerintah membawa angin segar bagi masyarakat yang masih tersendat dalam memperjuangkan anaknya supaya berseragam putih abu-abu. Karena selama ini sekolah menengah keatas memang dikenal masih membutuhkan biaya yang tinggi,  mulai dari biaya operasional sampai non operasional. Belum lagi jika sekolah itu diberi label “Standar Nasional” dan “Standar Internasional”, maka hanya kalangan atas dan menengah ke atas saja yang mampu mengenyam bangku di sana. Maka wajar jika isu Sekolah Menengah Universal yang katanya akan membebaskan biaya sekolah ini ditanggapi secara antusias oleh masyarakat.
Yang tinggal masih menjadi persoalan selanjutnya, yang juga belum menjadi sorotan pemerintah ialah pada jenjang Pendidikan Tinggi. Pada jenjang ini, akses pendidikan makin menyempit karena hanya bisa ditembus oleh beberapa orang saja. Menurut Muhammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2011, lulusan menengah atas usia 19-23 hanya 26 persen yang terserap masuk perguruan tinggi. Sisanya, 74 persen, tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Mereka yang sangat beruntung bisa lolos seleksi masuk perguruan tinggi, menyingkirkan calon-calon mahasiswa lain yang juga ikut proses seleksi. Padahal seleksi itu sendiri sudah penuh perjuangan karena hari ini supaya bisa duduk di bangku kuliah ada berbagai jalur masuk dengan memerlukan biaya yang bervariasi. Amat beruntung lagi jika kebetulan atau tidak, si anak merupakan golongan keluarga kaya, sehingga bisa menggunakan kekayaannya supaya dapat kuliah di manapun ia suka. Yang juga beruntung (sekalipun sedikit) ialah yang miskin tapi pintar, ia dapat kuliah sekalipun harus dengan perjuangan yang berliku, karena mau tidak mau harus mencari dana beasiswa. Yang paling tidak beruntung ialah mereka-mereka yang oleh sistem dianggap miskin dan bodoh, mereka sampai kapanpun tidak akan mampu mengenyam bangku kuliahan. Maka, paradigma (cara pandang) masyarakat hari ini sangat dapat dimaklumi jika menganggap bahwa “hebat” dan “bangga” adalah ketika anak-anak mereka dapat mengenyam bangku kuliah. Karena hari ini, pendidikan masih dianggap komoditas yang mahal.
Bila kita kembali pada tahun 2000, ternyata pada saat itu ada sebuah pertemuan bernama World Education Forum di Dakkar, Senegal. Negara-negara yang totalnya berjumlah 189 termasuk dengan partisipasi dari beberapa  organisasi-organisasi yang jumlahnya mencapai 1100 hadir dan menyepakati beberapa poin penting[1] :
1. Memperluas pendidikan untuk anak usia dini
2. Menuntaskan wajib belajar untuk semua
3. Mengembangkan proses pembelajaran/keahlian untuk orang muda dan dewasa
4. Meningkatnya 50% orang dewasa yang melek huruf (2015), khususnya perempuan
5. Menghapuskan kesenjangan gender
6. Meningkatkan mutu pendidikan
Beberapa poin tersebut, ringkasnya merupakan misi UNESCO bersama negara-negara di dunia (termasuk Indonesia) dengan slogannya yang terkenal : Education for All. Yaitu sebuah pendidikan yang dapat diakses oleh siapapun, pendidikan untuk semua kalangan.
Bila kita mengingat kembali pada tahun 1966, lahir pula Internatinal Covenant of Economics, Social, and Culture Rights (ICCPR). Dalam artikel 13 ayat 2 huruf (a), (b), dan (c) dikatakan :
The States Parties to the present Covenant recognize that, with a view to achieving the full realization of this right:
(a) Primary education shall be compulsory and available free to all;
 (b) Secondary education in its different forms, including technical and vocational secondary education,shall be mad e generally available and accessible to all by every appropriate means, and in particularby the progressive introduction of free education;
(c) Higher education shall be made equally accessible to all, on the basis of capacity, by every appropriate means, and in particular by the progressive introduction of free education;
Jika diterjemahkan menjadi bahasa Indonesia :
Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut secara penuh:
a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara gratis  bagi semua orang;
b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap;
c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap;

Namun Indonesia baru meratifikasi Kovenan ini pada tahun 2005, yakni melalui UU No 11 tahun 2005. Berarti Indonesia “mangkir” selama 39 tahun dibanding negara-negara lainnya dalam menjamin warganya untuk mengenyam akses pendidikan. Yang dapat diambil intisari dari ketentuan tersebut, bahwasanya pendidikan merupakan hak asasi manusia yang bersifat universal dan adalah kewajiban negara untuk menjamin hak tersebut diperoleh warganya. Untuk memperoleh hak tersebut, maka disepakatilah bahwa pendidikan dala jenjang apapun harus gratis.

Di Indonesia, hal ini sesuai dengan Konstitusi kita yakni Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 31 ayat (1) dikatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Bahkan pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menjamin hak tersebut, sebagaimana tertuang dalam ayat (3) bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ditambah lagi jika kita melihat Pembukaan (Preamble) UUD 1945 sebagai cita-cita negara, dikatakan bahwa “..Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...”. Indonesia ternyata memiliki janji[2] kepada warganya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lantas mengapa paradigma masyarakat masih memandang bahwa pendidikan adalah barang yang mahal? Mengapa masyarakat masih merasa bahwa yang sanggup mengenyam pendidikan hanyalah orang-orang tertentu saja. Di Kuba dan di Belanda misalnya, pendidikan tidak memiliki sekat-sekat antara yang “dasar” dengan “menegah” dan yang “tinggi”. Ataupun yang “nasional”, “swasta”, dan “internasional”. Juga yang “beasiswa kurang mampu” ataupun “yang biaya tinggi”. Tidak ada pemisahan hak bagi si kaya ataupun si miskin, si anak pekerja ataupun anak pengusaha, anak bodoh ataupun anak pintar. Singkatnya, tidak ada diskriminasi secara sosial maupun ekonomi dalam mengakses pendidikan. Andai cara pandang kita tidak menganggap bahwa pendidikan adalah barang yang mahal, maka kita tidak mungkin menganggap bahwa pendidikan gratis adalah sebuah keajaiban. Sebagai subyek yang telah memiliki kesadaran akan haknya, maka setelah sadar kita akan menuntut hak kita semua untuk mendapatkan akses pendidikan secara terbuka.

Mungkin saja, kita semua hari ini masih memiliki cara pandang yang menganggap bahwa keadaan seseorang merupakan akibat dari orang itu sendiri. Cara pandang ini dinamakan juga dengan paradigma liberal[3]. Semisal ada seorang anak yang miskin dan bodoh. Orang yang berparadigma liberal akan menganggap bahwa anak itu miskin karena ia tidak bekerja dan ia bodoh karena tidak sekolah. Tapi benarkah demikian?

Apakah seorang anak sudah dapat menentukan nasib dirinya akan menjadi miskin dan bodoh? Tentu saja tidak. Jika kita mampu memandang secara obyektif, anak tersebut menjadi miskin dan bodoh bukan karena dirinya sendiri yang mengkehendaki, tapi karena sistem. Sistem dalam hal ini adalah tatanan sosial, politik, dan hukum yang mempengaruhi anak tersebut. Mungkin saja karena negara tidak mengurusi anak itu, sehingga ia miskin dan bodoh. Cara berpikir yang demikian merupakan paradigma kritis. Yaitu paradigma yang menyatakan keadaan seseorang tidak hanya disebabkan atas kehendak orang itu sendiri, tapi juga karena sistem kelas masyarakat yang mempengaruhinya. Nah, kamu sendiri menggunakan paradigma yang mana?

Sudah saatnya kita mengubah paradigma kita. Sudah saatnya sebagai insan yang memiliki hak asasi mendapatkan haknya, terutama hak pendidikan. Bukan hanya memperjuangkan hak diri sendiri, tapi juga menolong orang lain sebagai bentuk kepedulian sesama manusia.






[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Education_For_All, diakses pada 21 Desember 2012
[2] Anis Baswedan dalam Diskusi Publik di FISIP Unsoed lebih menyukai kata “janji” daripada “cita-cita” karena baginya, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungjawab negara sebagai konsekuensi dicantumkannya ketentuan tersebut dalam Pembukaan UUD 1945.
[3] Henry Giroux dan Aronowitz membagi 3 macam paradigma pendidikan, yaitu paradigma konservatif, liberal, dan kritis. Tertuang dalam Mansour Fakih, “Ideologi Dalam Pendidikan” Pengantar dalam William F. O’Neil, Ideologi-Ideologi Pendidikan (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2002) hlm xiii



DAFTAR PUSTAKA

Literatur :
O’Neil, William, 2002, Ideologi-Ideologi Pendidikan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Internet :
Wikipedia : http:// en.wikiepedia. org/wiki/Education_For_All (diakses pada 21 Desember 2012)

Peraturan Perundang Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
International Covenant of Economics, Social, and Culture Rights
Undang Undang No 11 Tahun 2005








Anda Pengunjung ke